Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Berdasarkan SE Kemendikbudristek Dirjen GTK
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021 Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Dirjen GTK - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi Surat Edaran BKN : Potensi Perubahan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru dan terUPDATE, yakni : Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :
Nomor : 2796/B/GT.00.06/2021 31 Mei 2021
Hal : Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota;
di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB
terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami informasikan
beberapa hal berikut:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota;
di seluruh Indonesia.
1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dand. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1. Pasfoto;2. Scan Kartu Tanda Penduduk;3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; danii. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
f. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Berdasarkan SE Kemendikbudristek Dirjen GTK"