Surat Edaran BKN : Potensi Perubahan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021
Surat Edaran BKN : Potensi Perubahan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Juknis Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SD SMP Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Potensi Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 Diundur Berdasarkan SE BKN, perlu diketahui bahwa Sesuai Surat Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021, Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS dan PPPK yang direncanakan mulai 31 Mei 2021 ada kemungkinan diundur dan akan diinformasikan lebih lanjut, berikut Surat Edarannya selengkapnya :
Surat Edaran BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021
Tentang
Pengadaan CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon
menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesual dengan penetapan
kebutuhan (formasi) yang tersedia.
2. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021
dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
3. Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat
surat usulan mengenal penunjukan Admin Instansi balk CPNS dan/atau PPPK yang
ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
4. Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib
membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan lnstansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk
Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan
pendaftaran seleksi Instansi masing- masing.
5. Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi
dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus PPK Instansi Daerah
diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah
masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Penyiapan titik
lokasi seleksi mi meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan
seleksi, antara lain tempatfgedung, komputer client. jarlngan komputer dan
Internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk
sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkordinasi dengan
Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik
lokasi tersebut. Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan Internet
serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
6. Instansi Pusat dan Daerah yang telah
merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan
usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;b. Alainat lokasi ujian;c. Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;d. Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;e. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian danf. Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.
7. Instansi Pusat dan instansi Daerah yang akan
menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis
BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik lokasi ujian mandirinva, wajib
mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat
tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala
Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.
8. Mengingat maslh terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Untuk berbagi informasi kepada rekan-rekan yang lain silahkan unduh Surat Edarannya melalui link berikut ini :
Posting Komentar untuk "Surat Edaran BKN : Potensi Perubahan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021"