Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SD SMP Tahun 2021

Juknis Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SD SMP Tahun 2021

Juknis Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SD SMP Tahun 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Jadwal Penilaian Akhir Tahun (PAT) SD/MI Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yakni : Juknis Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SD SMP Secara Daring Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :


Jadwal Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) 
SD SMP Tahun 2021

Jadwal Penilaian Akhir Tahun (PAT) SD/MI Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2021
Jadwal Penilaian Akhir Tahun (PAT) SD/MI Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020/2021

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) sebagai bagian dalam pengembangan minat dan bakat bidang olahraga peserta didik. Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS), Kemendikbudristek sebagai satuan kerja baru yang dibentuk agar potensi-potensi talenta yang dipunyai bangsa ini bisa menjadi aktual, sinergis, dan berkontribusi terhadap percepatan pembangunan secara komprehensif. KOSN merupakan bagian aktivitas pengembangan bidang olahraga bagi peserta didik, sehingga Puspresnas akan terus mengembangkan KOSN menjadi lebih dinamis dan  terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. 


Di masa pandemi covid-19 ini, penyelenggaraan KOSN tahun 2021 masih mengacu pada pelaksanaan KOSN tahun 2020. Penyelenggaraan KOSN secara keseluruhan dilaksanakan melalui strategi daring/online. Adapun cabang olahraga yang dipertandingkan yaitu Pencak silat dengan nomor Jurus Tunggal dan Karate dengan nomor Kata Perorangan.

Panduan Teknis ini disusun dengan menyesuaikan mekanisme pertandingan sesuai protokol kesehatan sehingga diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengikuti rangkaian pelaksanaan.


Kemajuan bangsa Indonesia terutama di masa depan tentu bergantung pada generasi muda sehingga perlu dibekali karakter yang baik. Presiden mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Profil Pelajar Pancasila sesuai dengan Visi dan Misi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024: “Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong  royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.” Pendidikan dasar merupakan bagian dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pengembangan prestasi dan karakter peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara seimbang baik jasmani dan rohani. Pengembangan prestasidan karakter peserta didik yang dimaksudkan meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian,  moral, religius, serta memiliki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial.


Pendidikan dasar juga menjadi peletak dasar karakter, rasa empati, simpati, sosial, partisipatif dan kreatif, serta  kepedulian peserta didik. Kedua aspek tersebut harus dikembangkan secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu pemikiran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terhadap pendidikan di Indonesia adalah menjadikan ekstrakurikuler tidak hanya sebagai wadah penyaluran minat dan bakat tetapi dapat memacu kemampuan softskill anak, memacu leadership/jiwa kepemimpinan anak, jiwa kompetitif dan spirit tim. Sebagai upaya memberikan ruang untuk unjuk minat bakat, kemampuan softskill, leadership, jiwa kompetitif dan spirit tim maka Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyelenggarakan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) Pendidikan Dasar tahun 2021 yang ke-14 ini didukung oleh PB IPSI dan PB FORKI serta Pengurus Daerah dan Cabang, Wasit dan Juri cabang olahraga pencak silat dan karate, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, penggiat olahraga, KKGO/MGMP, praktisi dan akademisi maupun profesional di bidang olahraga, peserta didik/atlet, serta kalangan masyarakat. 


Dengan terselenggaranya KOSN tahun 2021, diharapkan memberikan wadah dan apresiasi sesuai dengan minat dan bakat peserta didik dalam bidang olahraga, terutama adalah pendidikan karakter yang tertanam dalam nilai-nilai luhur olahraga yaitu fair play. Kegiatan KOSN Pendidikan Dasar tahun 2021 ini diharapkan juga untuk tetap memelihara semangat dan komitmen para praktisi pendidikan dan  penggiat olahraga, pembina olahraga dan atlet, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang olahraga. KOSN Pendidikan Dasar tahun 2021 akan menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan bidang olahraga di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini akan menjadi ajang pengembangan rasa nasionalisme dan persahabatan seluruh peserta didik Indonesia.


Panduan teknis pelaksanaan KOSN Pendidikan Dasar tahun 2021 yang telah disusun merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya. Harapannya, panduan teknis ini dijadikan pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam mengikuti pelaksanaan KOSN Pendidikan Dasar tahun 2021.


Dasar Hukum

Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan kegiatan KOSN  Pendidikan Dasar tahun 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
  4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
  12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2021.


Tujuan

KOSN Pendidikan Dasar tahun 2021 bertujuan sebagai berikut: 
  1. memberikan apresiasi untuk berkreasi dengan menampilkan potensi yang dimiliki peserta didik;
  2. menumbuhkembangkan  bakat dan minat  peserta didik yang berbasis penguatan karakter seperti sikap kemandirian, sportivitas dan kompetitif serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi;
  3. menanamkan nilai-nilai luhur olahraga yaitu nilai-nilai fair play;
  4. menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air;
  5. menjalin solidaritas dan persahabatan antar peserta didik di seluruh Indonesia.


Panduan Teknis Pelaksanaan KOSN SD SMP Tahun 2021

Berikut Panduan Lengkap Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) Tingkat SD Tahun 2021 :

 
 
Bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan Juknis (KOSN) SD SMP secara daring Tahun 2021 ini silahkan unduh melalui link berikut :


Keberhasilan penyelenggaraan KOSN Pendidikan Dasar Tahun 2021 dengan strategi daring ditentukan oleh semua unsur yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan secara jujur, tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dengan memahami panduan ini, panitia pelaksana dan semua pihak yang terkait melaksanakan tugas sebaik-baiknya dapat menjamin mutu pelaksanaan KOSN Pendidikan Dasar Tahun 2021 dan mencapai hasil secara optimal serta dapat dipertanggungjawabkan. Menyadari masih banyak kekurangan dalam panduan ini, kritik dan saran diharapkan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan seleksi di tahun mendatang.

Semoga panduan ini dapat dijadikan acuan seluruh pihak terkait sehingga pelaksanaan kegiatan KOSN Pendidikan Dasar tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan baik, efektif  dan efisien.


Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang Juknis Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SD SMP secara daring Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Juknis Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) SD SMP Tahun 2021"