Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Tahun 2021
Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Tahun 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Download Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah SD Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yakni : Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Secara Daring Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :
FLS2N merupakan bagian aktivitas pengembangan bidang seni
bagi peserta didik, sehingga Puspresnas akan terus mengembangkan FLS2N menjadi
lebih dinamis dan terus menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Dimasa pandemi
covid-19 ini penyelenggaraan FLS2N tahun 2021 harus disesuaikan.
Penyelenggaraan FLS2N secara keseluruhan dilaksanakan melalui strategi
daring/online.
Panduan yang telah disusun ini merupakan
penyesuaian mekanisme lomba FLS2N tahun 2021 dengan mengikuti protokol
kesehatan dan diharapkan menjadi acuan dalam mengikuti seleksi lomba dari babak
penyisihan hingga tingkat nasional. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada
semua pihak yang telah menyusun panduan ini, terutama kepada Tim Juri dan
seluruh unsur pendukung FLS2N sehingga dapat menyelesaikan panduan ini. Kami
sangat berharap dukungan aktif dari seluruh pihak untuk menyukseskan FLS2N
Jenjang Pendidikan Dasar.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan Bangsa dan Negara Indonesia dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini menjadikan segala upaya terkait
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang antara lainnya adalah melalui Pendidikan,
merupakan bagian dari pengejawantahan amanat UUD 1945.
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 3,
adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Pendidikan dasar merupakan bagian dari sistem
pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pengembangan prestasi dan karakter
peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara seimbang baik jasmani dan
rohani. Pengembangan prestasi dan karakter peserta didik yang dimaksudkan
meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian, moral, religius,
serta memiliki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial.
Di samping itu, kegiatan ini akan menjadi ajang pengembangan prestasi dan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati, serta kecintaan seni dan budaya bangsa.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2021.
Tujuan
- Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik alam pengembangan diri.
- Mengekspresikan seni sesuai dengan norma, budi pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa
- Menumbuhkembangkan daya kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
- Menanamkan dan meningkatkan apresiasi seni, khususnya nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa
- Menumbuhkembangkan sikap kemandirian, sportivitas dan kompetitif serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi
Panduan Teknis Pelaksanaan FLS2N SD SMP Tahun 2021
Berikut Panduan Lengkap Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat SD Tahun 2021Keberhasilan penyelenggaraan seleksi FLS2N Dikdas tahun 2021 dengan strategi daring ditentukan oleh semua unsur yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan seleksi secara jujur, tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Demikian yang dapat admin sampaikan informasi
tentang Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP secara daring
Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Tahun 2021"