Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Tahun 2021

Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Tahun 2021

Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Tahun 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Download Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah SD Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yakni : Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Secara Daring Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :

 
Seni merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam pendekatan pendidikan yang lebih humanistik, karena ilmu seni merupakan ilmu tentang estetika (keindahan). Karya Seni yang berupa seni tari, seni suara, seni musik, seni rupa, dan berbagai karya seni lainnya sangat kaya memuat pesan tentang nilai-nilai keutamaan, kebajikan, dan kebijaksanaan. Sehingga, pentingnya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional  (FLS2N) sebagai bagian dalam pengembangan talenta seni dalam setiap peserta didik di seluruh Indonesia. Pusat Prestasi Nasional sebagai satuan kerja yang dibentuk di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar potensi talenta yang dipunyai bangsa ini bisa menjadi aktual, sinergis, dan berkontribusi kepada percepatan pembangunan secara komprehensif. 


FLS2N merupakan bagian aktivitas pengembangan bidang seni bagi peserta didik, sehingga Puspresnas akan terus mengembangkan FLS2N menjadi lebih dinamis dan terus menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Dimasa pandemi covid-19 ini penyelenggaraan FLS2N tahun 2021 harus disesuaikan. Penyelenggaraan FLS2N secara keseluruhan dilaksanakan melalui strategi daring/online.
 
 
Panduan yang telah disusun ini merupakan penyesuaian mekanisme lomba FLS2N tahun 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan dan diharapkan menjadi acuan dalam mengikuti seleksi lomba dari babak penyisihan hingga tingkat nasional. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyusun panduan ini, terutama kepada Tim Juri dan seluruh unsur pendukung FLS2N sehingga dapat menyelesaikan panduan ini. Kami sangat berharap dukungan aktif dari seluruh pihak untuk menyukseskan FLS2N Jenjang Pendidikan Dasar.
 
 
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan Bangsa dan Negara Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini menjadikan segala upaya terkait mencerdaskan kehidupan bangsa, yang antara lainnya adalah melalui Pendidikan, merupakan bagian dari pengejawantahan amanat UUD 1945.
 
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 3, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan dasar merupakan bagian dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pengembangan prestasi dan karakter peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara seimbang baik jasmani dan rohani. Pengembangan prestasi dan karakter peserta didik yang dimaksudkan meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian, moral, religius, serta memiliki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial.
 

Pendidikan dasar juga menjadi peletak dasar karakter, rasa empati, simpati, sosial, partisipatif dan kreatif, sertakepedulian peserta didik. Kedua aspek tersebut harus dikembangkan secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dalam hal penguatan kompetensi bidang seni dibutuhkan sebuah ajang pengembangan seni bagi peserta didik. Ajang festival dan lomba ini diharapkan akan menguatkan dan menumbuhkan kreativitas serta ekspresi yang baik bagi peserta didik. Dengan olah seni kehalusan rasa dan harmonisasi antara wacana dan fakta diasah menjadi suatu kreativitas yang memperkuat kecakapan peserta didik dalam kepekaan, kepedulian dan toleransi.
 

Sebagai upaya memberikan ruang bagi unjuk bakat, minat, kreativitas, serta inovasi, maka Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan FLS2N yang didukung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, penggiat seni dan budaya, serta praktisi maupun profesional di bidang seni, serta kalangan masyarakat profesi. Dengan terselenggaranya FLS2N, diharapkan akan memperluas cakrawala pengetahuan seni, meningkatkan kemampuan bersosialisasi, kolaborasi dan toleransi. FLS2N juga diharapkan menjadi salah satu wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik jenjang pendidikan dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal.
 
 
Kegiatan ini diharapkan akan berdampak pada peserta didik dalam menyiapkan diri menghadapi tantangan perkembangan informasi tanpa batas, kemajuan teknologi, dan kepekaan terhadap persoalan sosial, budaya, dan lingkungan. Kegiatan FLS2N ini diharapkan juga untuk tetap memelihara semangat dan komitmen para praktisi pendidikan, seniman, dan praktisi seni di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional akan menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni di Indonesia.

Di samping itu, kegiatan ini akan menjadi ajang pengembangan prestasi dan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati, serta kecintaan seni dan budaya bangsa.
 
 

Dasar Hukum

Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan kegiatan FLS2N Pendidikan Dasar tahun 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
  4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
  12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2021.


Tujuan

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Jenjang SD dan SMP tahun 2021 bertujuan :
  1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik alam pengembangan diri.
  2. Mengekspresikan seni sesuai dengan norma, budi pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa
  3. Menumbuhkembangkan daya kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
  4. Menanamkan dan meningkatkan apresiasi seni, khususnya nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa
  5. Menumbuhkembangkan sikap kemandirian, sportivitas dan kompetitif serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi


Panduan Teknis Pelaksanaan FLS2N SD SMP Tahun 2021

Berikut Panduan Lengkap Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat SD Tahun 2021


Bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) secara daring Tahun 2021 ini silahkan unduh melalui link berikut :


Keberhasilan penyelenggaraan seleksi FLS2N Dikdas tahun 2021 dengan strategi daring ditentukan oleh semua unsur yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan seleksi secara jujur, tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. 

Dengan memahami panduan ini, panitia pelaksana dan semua pihak yang terkait melaksanakan tugas sebaik-baiknya dapat menjamin mutu pelaksanaan FLS2N Dikdas dan mencapai hasil secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan. Menyadari masih banyak kekurangan dalam panduan ini, kritik dan saran kami harapkan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan seleksi di tahun mendatang. Semoga panduan ini dapat dijadikan acuan sehingga kegiatan seleksi ini dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien.


Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP secara daring Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD SMP Tahun 2021"