Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M

Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M

Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun1442 H/2021 M - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021 Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Dirjen GTKpada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru dan terUPDATE, yakni Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, berikut informasi selengkapnya :


Ibadah Haji wajib ditunaikan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji pada saat ini terancam oleh pandemi Corona Vims Disease 2019 (Covid 19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.  

Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid 19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah selalu berupaya melakukan penanggulangan wabah pandemi Covid 19 dalam berbagai aspek termasuk aspek keagamaan (Penyelenggaraan Ibadah Haji) (Pasal 10 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular). 


Dalam ajaran Islam, menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal  (hifzh al-'aqij, keturunan (hifzh an-nasaij, dan harta (hifzh al-maaij merupakan lima maqashid syari'ah yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.  Dalam penetapan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid 19, Pemerintah wajib mempertimbangkan prinsip penanggulangan wabah dan ajaran Islam "menjagajiwa (hifzh an-nafs)".


Dengan demikian, mengingat pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa merupakan salah satu aspek yang wajib diutamakan dalam ajaran Islam dan guna mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar bagi Jemaah Haji dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji pada khususnya dan Warga Negara Indonesia pada umumnya, Pemerintah menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada  Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M melalui Keputusan  Menteri Agama. Pembatalan tersebut berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan, dan pelindungan dalam Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, sehingga perlu ditetapkan kebijakan baru. 

Hal tersebut harus dilakukan agar tidak terjadi silang pendapat, memberikan kepastian hukum bagi Jemaah Haji dan Petugas Haji, dan menjadi panduan bagi pihak-pihak terkait sampai Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.


Status Jemaah Haji dan Pengembalian Setoran Lunas Bipih

1. Jemaah Haji Reguler

a. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan tahap kedua untuk Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sepanjang kuota haji tersedia.
b. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
c. Jemaah Haji Cadangan yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap kesatu untuk Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M tetapi tidak melunasi Bipih menjadi Jemaah Haji berhak melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sepanjang kuota haji tersedia.
e. Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut:
1) Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2) Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji.
3) Kepala Seksi yang .membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan  Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
5) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
6) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
7) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT (Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih bagi Jemaah Haji Reguler tercantum dalam Gambar 1).
f. Dalam hal terdapat Jemaah Haji penggabungan mahram, pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia yang melunasi Bipih· pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M meninggal dunia atau sakit permanen dan nomor porsinya dilimpahkan, maka kriteria penggabungan mahram, pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak sesuai dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan, nomor porsi dikembalikan sesuai nomor urut porsi daftar tunggu.

2. Jemaah Haji Khusus

a. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan tahap kedua untuk Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sepanjang kuota haji tersedia.
b. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
c. Jemaah Haji Cadangan yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap kesatu untuk Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M tetapi tidak melunasi Bipih menjadi Jemaah Haji berhak melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sepanjang kuota haji tersedia.
e. Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus dengan prosedur sebagai berikut:
1) Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;
b) nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan
c) nomor telepon Jemaah Haji.
2) Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
3) Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.
5) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6) BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT
7) Dalam  hal  rekening Jemaah Haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih·Khusus dapat melakukan  konversi kurs pada saat transaksi dilakukan (Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih Khusus bagi Jemaah Haji Khusus tercantum dalam Gambar 2).

f. Dalam hal terdapat Jemaah Haji penggabungan mahram, pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia yang melunasi Bipih pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M meninggal dunia atau sakit permanen dan nomor porsinya dilimpahkan, maka kriteria penggabungan mahram, pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak sesuai dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan, nomor porsi dikembalikan sesuai nomor urut porsi daftar tunggu.


Kesehatan Haji

Jemaah Haji yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan haji dan dinyatakan mampu menunaikan ibadah haji (istitha'ah), pemeriksaan kesehatan haji untuk keberangkatan haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perlengkapan Jemaah Haji dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

  1. Gelang identitas Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1441 H/2020 M, akan digunakan untuk keberangkatan haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
  2. Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1441 H/2020 M yang telah menerima buku manasik, tidak diberikan lagi untuk keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
  3. Perlengkapan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.


Dokumen Haji

Kementerian Agama mengembalikan Paspor kepada masing-masing Jemaah Haji melalui Kankemenag Kab/Kota, dengan ketentuan:
  1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaterr/kota dan mengirimkan ke Kankemenag Ka bu paten/ Kota.
  2. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor dan memberitahukan kepada Jemaah Haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mencatat .Jemaah Haji yang telah melakukan pengambilan paspor (Alur Pengembalian paspor tercantum dalam Gambar 3).
  4. Jemaah Haji menandatangani surat tanda terima pengambilan paspor (format surat tanda terima pada Contoh 1).
  5. Jemaah Haji yang tidak dapat melakukan pengambilan paspor, dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dibuktikan dengan pernyataan surat kuasa bermeterai Rpl0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) (format surat kuasa pada Contoh 2).


Bimbingan Manasik Haji
  1. Pemerintah memberikan bimbingan manasik haji kepada Jemaah Haji Reguler pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
  2. PIHK memberikan bimbingan manasik haji kepada Jemaah Haji Khusus pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
  3. KBIHU memberikan bimbingan manasik haji kembali kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.


Penyediaan Layanan di Arab Saudi dan di Dalam Negeri

Penyedia layanan di Arab Saudi dan di Dalam Negeri yang telah diusulkan sebagai penyedia layanan pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal. Oleh karenanya penyediaan layanan di Arab Saudi dan di Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dilakukan proses penyediaan ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Status PPIH Kloter dari Arab Saudi 

Hasil seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1441 H / 2020 M dipertimbangkan menjadi calon petugas haji tahun 1443 H / 2022M selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.


Demikian ketentuan yang ditetapkan sebagai akibat atas Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M untuk diketahui, dipahami, dipedomani, dilaksanakan, dan disosialisasikan oleh pihak-pihak terkait secara konsisten, profesional, transparan, dan akuntabel.


Untuk informasi selengkapnya terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M dapat di unduh ( DISINI )



Demikianlah yang dapat admin sampaikan informasi Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M"