Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH SK TIM BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2022


CONTOH SK TIM BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2022 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang 
Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK, pada kesempatan kali ini admin kembali akan mengupdate informasi terbaru dan teraktual terkait CONTOH SK TIM BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2022, berikut informasi selengkapnya :
 
SK TIM BOS Merupakan sebuah berkas administrasi yang wajib, untuk pengelolaan dana BOS di dalam tingkat satuan pendidikan, baik tingkat SD atau satuan pendidikan lainnya. Surat Keputusan TIM BOS ini merupakan pengganti dari SK TIM dalam Manajeman BOS, yang diterbitkan pada setiap tahun anggarannya. Dalam perancangan Tim BOS dilakukan oleh kepala sekolah dengan merujuk tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam petujuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
 
Bagi rekan-rekan operator sekolah yang sedang mencari referensi terkait dokumen-dokumen tersebut silahkan lihat ataupun unduh contoh dokumen SK TIM BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2022, sebagai gambaran admin akan tampilkan contoh SK TIM BOS TAHUN ANGGARAN 2022 berikut ini :
 
 
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI  SOBANG 2
NOMOR : 421.2/ 08 / SD-735 / I / 2022
 
TENTANG
TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SEKOLAH DASAR NEGERI SOBANG 2 KECAMATAN SOBANG KABUPATEN PANDEGLANG
 
MENIMBANG:
a. Bahwa untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan Pendidikan untuk mengembangkan potensi diri agar dapat hidup mandiri dan melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi.
b. Untuk meringankan beban Masyarakat terhadap pembiayaan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah.
 
MENGINGAT:      
  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  3. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 tentang Otonomi Daerah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 08 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
 
MEMPERHATIKAN:
Hasil Musyawarah antara Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah dan Perwakilan Orang Tua Siswa kelas I-VI pada hari  Senin, 3 Januari 2022 dalam hal penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Sobang 2 Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.
 
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:    
Pertama:
Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Sobang 2  Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang dengan susunan keanggotaan pengurus sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini
 
Kedua:
Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Sobang 2  Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang ditetapkan kepengurusannya untuk Tahun 2021 dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
 
Ketiga:        
  1. mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
  4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
  6. menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
  10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
  11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
 
Keempat:
Segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Sekolah yang relevan.
 
Kelima:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
 
Ditetapkan di : Sobang
Pada Tanggal : 3 Januari 2022
Kepala Sekolah,
 ttd
KEPALA SEKOLAH, S.Pd.SD
NIP. 1234567890123456
 
Tembusan Yth :
1. Ketua Tim Manajer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang
2. Ketua Komite SDN Sobang 2
3. Arsip
 

Bagi rekan-rekan Operator BOS yang membutuhkan Softfile-nya, silahkan unduh contoh SK TIM BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2022 beserta lampirannya, melalui link dibawah ini :


Demikian admin sampaikan informasi tentang CONTOH SK TIM BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2022, semoga bermanfaat . . .*)

1 komentar untuk "CONTOH SK TIM BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2022"