Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK
Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Resume MOOC PPPK Tahun 2022, kali ini admin kembali akan mengupdate informasi tentang Peraturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK, berikut informasi selengkapnya :
PERATURAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
7 TAHUN 2022
TENTANG
TATA
CARA PEMBERIAN CUTI
PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Mengingat
:
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);
MEMUTUSKAN:
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.
BAB
II
PEJABAT
YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI
Bagian
Kesatu
Pasal
2
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Pasal
3
(2) Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.
(3) Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4) Format keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian
Kedua
Jenis
Cuti
Pasal
4
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti bersama.
BAB
III
TATA
CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
Bagian
Kesatu
Cuti
Tahunan
Pasal
5
(2) Lamanya hak atas Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
Pasal
6
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan.
(5) Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
(6) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
7
(2) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
(3) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 (dua) tahun.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 (tiga) tahun.
Pasal
8
(2) Tempat yang sulit perhubungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan lokasi dengan alat transportasi sangat terbatas.
(3) Penambahan jangka waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat permintaan cuti tahunan atau saat menjalankan cuti tahunan.
Pasal
9
a. ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
c. melangsungkan perkawinan pertama.
(2) Sakit keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
(3) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari kerja.
(4) Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Cuti dimaksud mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan.
Pasal
10
(2) Liburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan liburan pada saat akhir semester di masing-masing sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan kalender akademik.
Pasal
11
(2) PPPK yang menjalankan cuti tahunan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Cuti
Sakit
Pasal
12
(2) PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(3) PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Pasal
13
(2) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal
14
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan.
Pasal
15
Pasal
16
Pasal
17
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit.
(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian
Ketiga
Cuti
Melahirkan
Pasal
18
(2) Kelahiran anak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.
(3) Lamanya hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal
19
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
(3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
(4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan.
(5) Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keempat
Cuti
Bersama
Pasal
20
(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi cuti tahunan.
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
(5) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
(6) Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.
(7) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan pada tahun berikutnya.
BAB
IV
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
21
(2) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja, jangka waktu Cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak PPPK. Pasal 22 (1) Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2) Dalam hal mendesak sehingga PPPK tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan Cuti.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
(4) PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan hak atas Cuti kepada PPPK yang bersangkutan.
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
Posting Komentar untuk "Peraturan BKN RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK"