Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang 
SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN 2021, pada kesempatan yang baik ini admin kembali berbagi informasi terkait Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :


Dalam rangkuman Isi Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Begitu juga dalam Surat Edaran SE Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021), dinyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau dirumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.



Berikut ini Ketentuan Jam Kerja ASN selama bulan suci Ramadahan 1442 H (Tahun 2021) sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (Tahun 2021).

a. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

1) Hari Senin sampai dengan Kamis 
  • Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat 
  • Pukul: 12.00 — 12.30

2) Hari Jum'at 
  • Pukul: 08.00— 15.30
Waktu istirahat 
  • Pukul: 11.30 — 12.30

b. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :

1) Hari Senin sampal dengan Kamis, dan Sabtu 
  • Pukul: 08.00—14.00
Waktu istirahat 
  • Pukul: 12.00— 12.30

2) Hari Jum'at: 
  • Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat 
  • Pukul: 11.30— 12.30
 



Bagi rekan-rekan yang membutuhkan File-nya silahkan unduh melalui link dibawah ini :
 
 
Demikian admin sampaikan informasi terkait Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021"