CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
CONTOH LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
– Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi Pengumuman Anggota Panwaslu Desa Terpilih Se-Kecamatan Sobang Tahun2020 dan Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu dan Pemilihan, berkaitan
dengan hal tersebut kali ini admin akan melengkapinya dengan Laporan Akhir
Panwaslu Desa Tahun 2020.
Laporan Akhir Panwaslu Desa ini
dibuat oleh admin dan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan Sobang mulai dari
pengumuman hingga penetapan Calon Anggota Panwaslu Desa di Kecamatan Sobang
Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada tahap perekrutan Panwaslu Desa ini
dilaksanakan pada tanggal 16 Februari
sampai 20 Maret tahun 2020.
Seperti yang telah di ketahui bersama
bahwa Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini adalah memberikan gambaran
dan penjelasan terkait Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 dan Sebagai
bentuk pertanggungjawaban dari proses Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan
Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
Berikut admin tulis Laporan Akhir
Panwaslu Desa Tahun 2020 secara lengkap dengan tujuan untuk menjadikan sebagai
referensi bagi yang membutuhkannya :
LAPORAN AKHIR PEMBENTUKAN PANWASLU DESA TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah disampaikan kehadirat
Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga Laporan Akhir
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 dapat
terselesaikan.
Pengawasan Pilkada merupakan proses sadar,
sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki.
Pilkada yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan
mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada rentan kecurangan. Sehingga,
pengawasan menjadi kebutuhan dasar dalam Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu memiliki peran strategis
dalam mewujudkan proses dan hasil Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian
sengketa. Panwaslu Kecamatan Sobang menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan
Pilkada yang berintegritas di Kecamatan Sobang. Oleh karena itu, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Desa merupakan garda terdepan pengawasan Pilkada
tersebut.
Laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Desa Tahun 2020 ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020. Laporan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang sekaligus
merupakan wujud konkrit akuntabilitas dan transparansi dalam melakukan tugas
kewajiban dan kewenangannya.
Akhirnya kita semua berharap semoga laporan ini
dapat menjadi referensi dan dapat bermanfaat untuk kepentingan pengambilan
kebijakan di Bawaslu yang akan datang. Aamiin.
Sobang,
Maret 2020
Kordiv
SDM dan Organisasi
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan
Sobang
Ketua
Ttd.
NAMA KETUA
SAMBUTAN KETUA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN SOBANG
Assalamualaikum Wr. Wb
Salam sejahtera, teriring doa
semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga kita semua dapat
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana amanat peraturan
perundang-undangan. Membentuk Panwaslu Desa merupakan kewenangan Panwaslu
Kecamtan Sobang atas dasar surat keputusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia dan di tembuskan melalui kepada Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota maka kami menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Desa se-Kecamatan Sobang ini.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang
memenuhi ekspektasi sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan, tidak saja
menjadi harapan Bawaslu tetapi juga menjadi harapan public, harapan masyarakat
luas. Sebagai sebuah proses seleksi, tentu saja ada yang terpilih dan ada juga
yang tidak terpilih. Secara prinsip proses seleksi dilakukan sesuai dengan
ketentuan. Banyak tenaga dan pikiran yang telah terkuras selama seleksi ini
oleh kami, maka dengan
sungguh-sungguh kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang
mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pandeglang atas bimbingannya terhadap kami. Melakukan seleksi dengan sistem
online menggunakan google form tentu tidak mudah, banyak persoalan selama
proses Pembentukan Panwaslu Desa. Namun kami jadikan sebagai lading
pemebelajaran dan evaluasi kami ke depan dalam proses pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Desa menjadi lebih baik kedepannya, Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Desa terpilih yang tersebar di 8 Desa berjumlah 8
orang se-Kecamatan Sobang adalah orang-orang pilihan kami Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Sobang yang menurut kami sesuai ekspektasi harapan
bawaslu. Keterpilihan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa melalui kompetisi
yang sehat, sehingga menyebabkan calon-calon Panwaslu Desa lainnya tidak
terpilih.
Wassalamualaikum Wr.
Wb
Sobang,
Maret 2020
Panitia
Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan
Sobang
Ketua,
Ttd.
NAMA KETUA
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
SAMBUTAN
KETUA
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan Penyusunan Laporan
C.
Dasar Hukum
BAB
II PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM DESA KECAMATAN SOBANG
A.
Wewenang Pembentukan Panitia
B.
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
C.
Tugas Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Desa
D.
Kewajiban Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
E.
Personalia Panitia Pembentukan Panwaslu Desa
BAB
III PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN PANWASLU DESA
A.
Tahapan Persiapan
B.
Pengumuman Pendaftaran
C.
Penerimaan Berkas Pendaftaran
D.
Pemeriksaan Keabsahan Dan Legalitas
E.
Pengumuman Lulus Administrasi
F.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat
G.
Pelaksanaan Wawancara
H.
Penetapan dan Pengumuman Calon
Anggota Panwaslu Desa Terpilih
I.
Pelantikan Anggota Panwaslu Desa
J.
Pelaporan
BAB
IV EVALUASI/REKOMENDASI
A.
Evaluasi
B.
Rekomendasi
BAB
V PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada
23 September 2020 yang diikuti 270 daerah, yaitu terdiri dari 9 provinsi, 224
kabupaten, dan 37 kota. Provinsi Banten merupakan salah satu daerah
yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdiri dari 2 kabupaten dan
2 kota, diantaranya Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang
Selatan, dan Kota Cilegon.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah
pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif
setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan kepala daerah dilakukan
satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi,
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, dan Wali kota
dan wakil wali kota untuk kota.
Penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan sesuai
azas Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Langsung berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum
berarti Pilkada dapat diikuti seluruh penduduk daerah administratif setempat
yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara
yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih
itu sendiri. Jujur berarti Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan aturan
untuk memastikan bahwa setiap penduduk daerah.
administratif
setempat yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap
suara pemilih memiliki nilai yang sama “one vote one value”. Adil berarti
perlakuan yang sama terhadap peserta dan pemilih,
tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih
tertentu dalam Pilkada. Dalam rangka mencapai hal tersebut diperlukan kerangka
hukum yang tegas dan berkeadilan, dukungan anggaran dan penyelenggara Pemilihan
yang berintegritas, profesional, independen dan akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan, merupakan tugas penting Bawaslu untuk menjaga
kualitas demokrasi, agar terlaksananya Pilkada yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal ini harus sejalan dengan visi dan misi lembaga tersebut yaitu: Terwujudnya
Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilihan
yang Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Pilkada dapat dinilai demokratis
jika memenuhi 5 syarat dasar pemilihan, yaitu universal, kesetaraan, kebebasan,
kerahasiaan, dan keterbukaan. Pilkada yang demokratis juga harus dapat diukur
secara universal, artinya konsep, sistem, prosedur, perangkat dan pelaksanaan
pilkada harus mengikuti kaidah-kaidah demokrasi universal itu sendiri. Pilkada
yang demokratis harus mampu menjamin kesetaraan peserta pemilu untuk
berkompetisi. Peraturan perundang-undangan terkait pemilu harus dapat
meminimalisir terjadinya political inequality (ketidaksetaraan politik).
Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan
kebebasan kepada pemilih menentukan sikap politiknya tanpa adanya tekanan,
iming-iming janji, pemaksaan, pemberian hadiah tertentu yang yang dimaksudkan
untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Kerahasiaan menentukan kebebasan pemilih
dan independensinya untuk menentukan pilihan. Asas rahasia itu sendiri,
merupakan jaminan hak asasi manusia bagi pemilih untuk menentukan sikap
politiknya. Kemudian dalam Pilkada yang demokratis harus mampu memberikan
keterbukaan.
Selain berfungsi melakukan pengawasan tehadap
seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, Bawaslu juga memiliki peran
strategis dalam konteks mengedukasi, memberdayakan masyarakat (pendidikan
politik), dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Maka sangat
penting bagi Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara
massif, interaktif dan inovatif agar terbangun kesadaran pada masyarakat untuk
ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Secara struktur Bawaslu memiliki kelengkapan
mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan sampai ke Pengawas TPS. Dalam pasal 1 ayat
20 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Desa adalah
panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ini merupakan
garda terdepan dalam melakukan pengawasan di wilayah Desa.
Panitia Pengawas Pemilu Desa
sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 108 memiliki tugas: 1)
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa;
2) Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; 3)
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
4) Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Mengawasi pelaksanaan
sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 6)
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panitia Pengawas
Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 109 adalah: 1)
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada
Panwaslu Kecamatan; 2) Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada
pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan 3)
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban Panitia
Pengawas Pemilu Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017, Pasal 110
adalah: 1) Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; 2) melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; 3)
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; 4) Menyampaikan
temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 5) Melaksanakan kewajiban lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan beban tugas wewenang dan kewajiban
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa yang begitu tinggi dan kompleks maka
penting bagi Panwaslu Kecamatan memastikan proses rekrutmen dengan
mengedepankan prinsip menjaring personel/SDM yang memiliki kecakapan manunggal
antara kecakapan intelektual, sosial-emosional dan kecakapan spiritual.
Berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang
Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020
disebutkan bahwa syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa antara lain: 1) Warga
Negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5)
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling
rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; 7) Berdomisili di kecamatan
setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 8) Mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9)
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon; 10) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11) Bersedia bekerja
penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 13)
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 ditegaskan bahwa: 1) Dalam
pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu
Kelurahan/Desa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum; 2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu)
orang di setiap Kelurahan/Desa; 3) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif; dan efisien 4) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% dalam satu wilayah kecamatan.
Dengan demikian, hal ini dapat dipahami
keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah bersifat sementara dan
setiap Desa berjumlah satu orang anggota. Kemudian keterwakilan perempuan perlu
diperhatikan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
dihitung secara kumulatif 30% dari jumlah anggota yang akan ditetapkan pada
setiap Kecamatan penyelenggara Pilkada serentak 2020. Oleh karena itu,
kaum perempuan perlu memanfaatkan kesempatan perhatian khusus ini untuk turut
aktif terlibat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Desa di wilayah Kecamatan masing-masing.
Dalam proses rekrutmen ini partisipasi
masyarakat juga bisa dalam bentuk ikut terlibat dalam memberikan tanggapan dan
informasi terkait peserta yang lulus seleksi administrasi dan wawancara.
Tanggapan dan masukan masyarakat ini dapat disampaikan secara tertulis kepada
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang. Adapun media penyampaian
tanggapan dan masukan masyarakat dapat datang secara langsung ke sekretariat
Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat ini akan direspon
secara positif dan dipertimbangkan oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang dalam rangka pengambilan
keputusan pada penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020
terpilih.
B. Tujuan
Penyusunan Laporan
Tujuan penyusunan laporan Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 ini adalah teridiri
dari :
1. Memberikan gambaran dan
penjelasan terkait Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban
dari proses Pembentukan Panwaslu Desa se Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020.
C. Dasar Hukum
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sobang memiliki Dasar hokum penyusunan laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Desa Tahun 2020 sebagaimana berikut :
1. Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109);
2. Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri
dan Pengawas Tempat Pemunguta Suara. Sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun
2018 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan
Lapangan dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemunguta
Suara. (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 350).
3. Surat dari Bawaslu RI Nomor
0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020.
BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
KECAMATAN SOBANG
A. Wewenang
Pembentukan Panitia
Kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sobang dalam Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa pada
Pilkada Serentak Tahun 2020 adalah :
1. Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Sobang membentuk Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
2. Dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membentuk
Panitia.
B. Panitia
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
Panitia Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah :
1. Panitia pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa terdiri anggota Panwaslu Kecamatan Sobang
dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang.
2. Jumlah anggota kelompok
Kerja paling sedikit 9 (sembilan) orang untuk Panwaslu Kecamatan Sobang.
3. Ketua Panitia pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa adalah Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia (SDM) dan Sekretaris Panitia adalah Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu
Kecamatan Sobang.
4. Susunan Panitia
pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan Sobang.
C. Tugas Panitia Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Desa
Panitia Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 memiliki
tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan Proses
pembentukan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu;
2. Menyusun
rencana kerja pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Desa.
3. Melaksanakan kegiatan pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Desa yang terdiri atas :
a. Pengumuman pendaftaran;
b. Penerimaan berkas
pendaftaran;
c. Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi;
d. Pemeriksanaan keabsahan
dan legalitas;
e. Pelaksanaan Tes Wawancara;
f. Pengumuman hasil
seleksi administrasi dan wawancara;
g. Perpanjangan pendaftaran;
h. Penelitian kelengkapan
berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran;
i. Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran;
j. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran;
k. Tanggapan masyarakat dan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat;
l. Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih
m. Pelantikan.
D. Kewajiban Panitia
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa
Panitia Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Tahun 2020 memiliki
kewajiban sebagai berikut :
1. Menjaga prinsip
penyelenggara Pemilu;
2. Menjaga kerahasiaan; dan
3. Melaporkan kegiatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa kepada Bawaslu Kabupaten.
E. Personalia
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa Kecamatan Sobang
Panitia Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Desa Kecamatan Sobang berdasarkan hasil rapat pleno Ketua Panwaslu
Kecamatan Sobang pada tanggal 07 Februari 2020 dan telah dituangkan dalam
Berita Acara Pleno Nomor 001/K/BT.02/II/2020.
Adapun susunan persoanlia Panitia Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 sebagaimana berikut :
Ketua
: NAMA KETUA
Sekretaris
: NAMA SEKRETARIS
Anggota
:
1) Nama Anggota
2) Nama Anggota
3) Nama Anggota
4) Nama Anggota
5) Nama Anggota
6) Nama Anggota
7) Nama Anggota
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBENTUKAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DESA
A. Tahapan Persiapan
Pada tahapan persiapan Pembentukan Panwaslu
Desa se-Kecamatan Sobang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sobang mengikuti
Rakernis Pembentukan Panwaslu Desa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten
Pandeglang. Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait pedoman pembentukan
Panwaslu Desa. Adapun tahapan dan jadwal kegiatan Pembentukan Panwaslu Desa,
sebagaiman dalam tabel berikut :
Tabel
Tahapan dan Jadwal Kegiatan
Pembentukan Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang Tahun 2020
NO
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
DURASI (HARI)
|
1
|
Pengumuman
pendaftaran
|
10-16 Feb
|
7
|
2
|
Pendaftaran
dan penerimaan berkas
|
16-22 Feb
|
7
|
3
|
Penelitian
Kelengkapan
berkas persyaratan administrasi
|
16-22 Feb
|
7
|
4
|
Pemeriksaan
keabsahan dan legalitas
|
16-22 Feb
|
7
|
5
|
Pelaksanaan
Tes Wawancara
|
16-22 Feb
|
7
|
6
|
Pengumuman
hasil seleksi administrasi dan
tes wawancara
|
25-27 Feb
|
3
|
7
|
Perpanjangan
pendaftaran
|
27 Feb-4 Maret
|
7
|
9
|
Penelitian
Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran
|
27 Feb-4 Maret
|
7
|
10
|
Pemeriksaan
keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan
|
27 Feb-4 Maret
|
7
|
11
|
Pelaksanaan
Tes Wawancara pada masa
perpanjangan pendaftaran
|
27 Feb-4 Maret
|
7
|
12
|
Pengumuman
hasil seleksi administrasi dan wawancara
pada perpanjangan pendaftaran
|
4-5 Maret
|
2
|
13
|
Tanggapan
masyarakat dan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan dari masyarakat
|
6-10 Maret
|
5
|
14
|
Pengumunan
Panwaslu Desa Terpilih
|
12 Maret
|
1
|
15
|
Pelantikan
|
13-20 Maret
|
8
|
Sumber : Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tanggal 06 Februari 2020.
B. Pengumuman
Pendaftaran
Sesuai dengan tahapan
Pembentukan Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan Sobang membuat pengumuman pendaftaran Pembentukan Panwaslu
Desa Nomor : 08/BT.02-33/KP.01.00/II/2020 tertanggal 09 Februari 2020 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Desa se-Kecamatan Sobang, Bahwa pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan dari
tanggal 10 – 16 Februari 2020.
Adapun lampiran pada pengumuman tersebut memuat
persyaratan Calon Anggota Panwaslu Desa dan dokumen persyaratan calon anggota
Panwaslu Desa. Adapun strategi yang baik agar pengumuman
tersebut bisa sampai kepada calon anggota Panwaslu Desa potensial khususnya dan
masyarakat Kecamatan Sobang pada umumnya maka pengumuman dimuat di Media Sosial
Panwaslu Kecamatan Sobang ( Facebook, Instagram, WhatsApp) dan disebarkan serta
ditempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kecamatan Sobang dan
Kantor Desa se-Kecamatan Sobang.
C. Penerimaan Berkas
Pendaftaran
Pendaftaran dan penerimaan berkas
dimulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 bertempat di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang Dalam proses pendaftaran,
Panwaslu Kecamatan Sobang telah menyiapkan instrument pendafttaran
yang terdiri dari Buku Register Pendaftaran, Daftar Hadir
Pendaftar, Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi (Tanda Terima
Bekas), pengisian Angket Bawaslu RI. Dalam teknis proses
penerimaan berkas pendaftar, Panwaslu Kecamatan Sobang membagi 4 tim yakni tim
1 bertugas menjaga daftar hadir, tim 2 verifikasi berkas pendaftaran dengan
daftar isian/ tanda terima (apabila berkas dinyatakan lengkap maka pendaftar
menerima tanda terima, namun apabila belum lengkap maka pendaftar diminta untuk
melengkapi sebelum diberikan tanda terima), tim 3 bertugas Mengarahkan
pendaftar ke tempat antrian untuk mengikuti tahapan Tes Wawancara.
Setelah melakukan Tes Wawancara, peserta di arahkan kepada tim
4 untuk mengisi angket peserta/pendaftar. Setelah lewat pukul 16.00 WIB maka tim penerima berkas melakukan penyusunan laporan harian.
Dalam format tesebut akan terlihat jumlah pendaftar
harian dari tiap Desa se-kecamatan Sobang. Berikut progres pendaftar harian
pada pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang.
Progres Penerimaan Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang pada Masa
Pendaftaran
NO
|
DESA
|
PROGRES HARIAN
|
JK
|
JUMLAH
|
|||||||
16
Feb
|
17
Feb
|
18
Feb
|
19
Feb
|
20
Feb
|
21
Feb
|
22
Feb
|
L
|
P
|
|||
1
|
BOJEN
|
1
|
1
|
2
|
2
|
||||||
2
|
BOJENWETAN
|
1
|
1
|
2
|
2
|
||||||
3
|
CIMANIS
|
2
|
2
|
3
|
1
|
4
|
|||||
4
|
KERTARAHARJA
|
2
|
1
|
3
|
3
|
||||||
5
|
KUTAMEKAR
|
1
|
1
|
1
|
3
|
3
|
|||||
6
|
PANGKALAN
|
1
|
1
|
2
|
2
|
||||||
7
|
SOBANG
|
1
|
1
|
2
|
2
|
||||||
8
|
TELUKLADA
|
3
|
2
|
3
|
2
|
5
|
|||||
JUMLAH
|
6
|
8
|
9
|
20
|
3
|
23
|
Sumber :
Total pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang mulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 dapat dilihat dalam tabel dan grafik berikut :
BAB IV
BAB V
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Total pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang mulai dari tanggal 16 – 22 Februari 2020 dapat dilihat dalam tabel dan grafik berikut :
1.
Berdasarkan Jenis Kelamin
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1
|
Laki-laki
|
20
|
2
|
Perempuan
|
3
|
Jumlah
|
23
|
Sumber :
Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang
Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat
bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (87%) daripada pendaftar perempuan.
Grafik
Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa
Kecamatan Sobang 2020.
2.
Berdasarkan Pendidikan Terakhir
No
|
Pendidikan Terakhir
|
Jumlah
|
1
|
SMA
|
16
|
2
|
S1
|
7
|
Jumlah
|
23
|
Sumber :
Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang
Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat
bahwa sebagian besar (70%) pendaftar berpendidikan terakhir SMA/Sederajat. Hal
ini sebagaimana terlihat dalam grafik berikut :
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir
Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
3. Berdasarkan Usia
No
|
Usia
|
Jumlah
|
1
|
< 25
|
1
|
2
|
25-35
|
13
|
3
|
36-45
|
5
|
4
|
46-55
|
4
|
Jumlah
|
23
|
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat
bahwa usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun
2020 bervariatif. Namun sebagian besar (57%) usia
pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 Kecamatan Sobang adalah 25 –
35 tahun.
Grafik
Persentase Usia Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan
Sobang Tahun 2020.
D. Pemeriksaan
Keabsahan Dan Legalitas
Setelah selesai proses pendaftaran pada tanggal
22 Februari 2020, tahapan selanjutnya adalah memeriksa keabsahan dan legalitas
berkas calon Anggota Panwaslu Desa sebanyak 23 (dua puluh tiga) pendaftar.
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas
mengacu kepada syarat pendaftaran dan persayaratan pendaftaran. Kalau dua
kategori tersebut terpenuhi maka calon anggota Panwaslu Desa bisa mengikuti
tahapan proses seleksi berikutnya. Mekanisme yang digunakan dalam pemeriksaan
keabsahan berkas pendaftaran yaitu pada saat peserta mendaftar dilakukan
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkasnya. Adapun
yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kelengkapan, keabsahan
berkas (ijazah Legalisir, surat keterangan sehat dari RSUD/puskesmas), syarat
usia, KTP, identifikasi SIPOL.
Pemeriksaan keabsahan
Berkas persayarat pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa dibuka satu
persatu dan dinput menggunakan format yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten
Pandeglang yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan Berkas Administrasi. Dari hasil Verifikasi Administrasi yang
dilakukan oleh Panitia didapatkan rincian sebagai berikut :
1. Pendaftar yang lulus
administrasi
a.
Berdasarkan Jenis Kelamin
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1
|
Laki-laki
|
19
|
2
|
Perempuan
|
3
|
Jumlah
|
22
|
Sumber :
Diolah dari laporan harian
Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan
Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan
tabel tersebut di atas, terlihat bahwa pendaftar laki-laki lebih dominan (86%)
daripada pendaftar perempuan.
Grafik
Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan Calon Anggota Panwaslu Desa yang lulus seleksi administrasi.
b. Berdasarkan
Pendidikan Terakhir
No
|
Pendidikan Terakhir
|
Jumlah
|
1
|
SMA
|
15
|
2
|
S1
|
7
|
Jumlah
|
22
|
Sumber:
Diolah dari laporan harian
Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan
Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat
bahwa tingkat pendidikan terakhir pendaftar yang lulus seleksi admnistrasi
sebagian besar adalah berpendidikan SMA (68 %), sebagaimana terlihat dalam
grafik berikut :
Grafik Persentase Tingkat Pendidikan Terakhir
Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan Sobang yang lulus
seleksi administrasi.
c. Berdasarkan Usia
No
|
Usia
|
Jumlah
|
1
|
< 25
|
0
|
2
|
25-35
|
13
|
3
|
36-45
|
5
|
4
|
46-55
|
4
|
5
|
56-65
|
0
|
Jumlah
|
22
|
Sumber :
Diolah dari laporan harian
Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan
Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat
bahwa usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020 yang lulus seleksi
administrasi sebagian besar (59%) usia 25 – 35 tahun. Adapun persentase rincian
usia pendaftar calon anggota Panwaslu Desa Tahun 2020
yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dalam grafik dibawah ini.
Grafik
Persentase Usia Calon Anggota Panwaslu Desa Kecamatan
Sobang yang Lulus Seleksi Administrasi.
2.
Pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi
a.
Jumlah yang tidak memenuhi syarat administrasi
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1
|
Laki-laki
|
1
|
2
|
Perempuan
|
0
|
Jumlah
|
1
|
Sumber
: Diolah dari
laporan harian Panitia
Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang Tahun 2020.
Berdasarkan
tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa calon pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi sebesar (4%) laki-laki.
Grafik
Persentase Pendaftar Laki-laki dan Perempuan Calon Anggota Panwaslu
Desa Kecamatan Sobang yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi
b.
Daftar nama yang tidak memenuhi syarat administrasi
NO
|
Nomor
Pendaftaran
|
Nama
|
JK
|
Desa
|
Keterangan
|
1
|
006
|
WISNU MAULANA
|
L
|
Bojen
|
Usia Kurang 25
Tahun
|
Sumber :
Diolah dari laporan harian
Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Sobang
Tahun 2020.
E. Pengumuman Lulus
Administrasi
Panwaslu Kecamatan Sobang mengumumkan daftar
nama calon anggota Panwaslu Desa hasil penelitian administrasi dengan Nomor : 08/BT-02 33/TU.03/II/2020.
Pengumuman dilakukan tanggal 25 Februari media
online/cetak dan ditempel di Kantor Kecamatan Sobang dan di Kantor Desa
se-Kecamatan Sobang. Pengumuman berisi daftar nama
calon anggota Panwaslu Desa yang memenuhi persyaratan administrasi.
F. Tanggapan dan
Masukan Masyarakat
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait
keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama- nama
yang telah diumumkan oleh Panitia
Pembentukan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang sebagai calon anggota Panwaslu Desa yang telah memenuhi syarat untuk
mengikuti tes tertulis/wawancara. Waktu penyampaian Tanggapan dan masukan
Masyarakat dimulai tanggal 6-10 Maret 2020 melalui Form yang
disediakan di media online atau datang langsung ke
sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang. Tanggapan dan masukan masyarakat
dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat. Di Kecamatan Sobang
tidak ada masyarakat yang memberikan Tanggapan
dan Masukan Masyarakat.
G. Pelaksanaan
Wawancara
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan tes
wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Desa yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dari tanggal 16-22 Februari. Yang bertempat di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Sobang.
Teknis pelaksanaan tes wawancara yaitu dengan cara 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon
Anggota Panwaslu Desa dalam satu ruangan secara bergiliran.
Adapun materi wawancara meliputi
:
1)
Penguasaan materi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu, sistem Hukum, sistem
Politik serta peraturan-peraturan perundang-undangan mengenai pemilu;
2)
Integritas diri, komitmen dan motivasi;
3)
Kemampuan kepemimpinan dan kerjasama tim;
4)
Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
5)
Pengetahuan muatan lokal;
Adapun teknis pelaksanaan wawancara, yaitu :
1) Presentasi oleh calon anggota Panwaslu Desa mengenai motivasi menjadi anggota Panwaslu Desa;
2) Tanya jawab yang meliputi materi wawancara;
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan wawancara
terhadap masing- masing calon anggota Panwaslu Desa dilaksanakan paling lama 25
menit, dimana 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan mewawancarai 1 Calon Anggota
Panwaslu Desa dalam satu ruangan secara bergiliran. Pelaksanaan Tes wawancara
dituangkan ke dalam Berita Acara. Berikut merupakan rincian peserta tes wawancara :
1. Peserta yang mengikuti Tes wawancara
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1
|
Laki-laki
|
19
|
2
|
Perempuan
|
3
|
JUMLAH
|
22
|
Sumber:
Diolah dari laporan harian Ponitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan
SobangTahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka
terlihat bahwa peserta tes Wawancara sebagian besar (86%) adalah laki-laki.
Grafik Persentase
Peserta tes Wawancara antara Laki-laki dan
Perempuan
2. Peserta yang tidak mengikuti tes Wawancara
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1
|
Laki-laki
|
1
|
2
|
Perempuan
|
0
|
JUMLAH
|
0
|
Sumber :
Diolah dari laporan harian Panitia Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan SobangTahun 2020.
Berdasarkan
tabel tersebut di atas, maka terlihat bahwa peserta yang tidak mengikuti tes
Wawancara sebagian besar (4%) adalah laki-laki.
Grafik
Persentase Peserta tes yang tidak mengikuti Wawancara
H. Penetapan
dan Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Desa Terpilih
Panwaslu Kecamatan Sobang melakukan rapat pleno
untuk menetapkan anggota Panwaslu Desa pada tanggal 12 Maret 2020 dengan
mekanisme memeriksa berkas hasil tes wawancara calon anggota Panwaslu Desa yang
sudah di kali bobot 100%, setelah dijumlahkan didapatkan
peringkat berdasarkan nilai tertinggi ke nilai terendah. Satu nama dengan peringkat tertinggi disetiap Desa ditetapkan
sebagai panwaslu Desa terpilih. Calon Anggota Panwaslu Desa yang ditetapkan
menjadi Anggota Panwaslu Desa diumumkan melalui media sosial dan di tempelkan
di tempat strategis (Kantor Kecamatan dan Kantor Desa se-Kecamatan Sobang) pada
tanggal 12 Maret 2020.
Berikut merupakan rincian peserta yang
ditetapkan sebagai panwaslu Desa terpilih:
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
1
|
Laki-laki
|
8
|
2
|
Perempuan
|
0
|
JUMLAH
|
8
|
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat
bahwa panwaslu Desa terpilih laki- laki lebih dominan (100%) daripada pendaftar
perempuan.
Grafik Persentase
Anggota Panwaslu Desa Terpilih Tahun 2020
berdasarkan Jenis Kelamin.
2. Berdasarkan Pendidikan
No
|
Pendidikan Terakhir
|
Jumlah
|
1
|
SMA
|
5
|
2
|
S1
|
3
|
JUMLAH
|
8
|
Sumber : Diolah dari laporan harian Panitia
Pembentukan
Panwaslu
Desa
Kecamatan Sobang
Tahun 2020.
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat
bahwa tingkat pendidikan
terakhir pendaftar yang terpilih sebagian besar adalah berpendidikan SMA (62%), sebagaimana terlihat dalam
grafik berikut :
Grafik Persentase
Anggota
Panwaslu Desa
Terpilih Tahun 2020 berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir.
3. Berdasarkan Usia
No
|
Usia
|
Jumlah
|
1
|
25-35
|
5
|
2
|
36-45
|
2
|
3
|
46-55
|
1
|
JUMLAH
|
8
|
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat bahwa
usia pendaftar Panwaslu Desa Tahun 2020 yang terpilih
sebagian besar (62%) usia 25 – 35 tahun.
Adapun persentase rincian usia pendaftar calon
anggota Panwaslu Desa Terpilih sebagaimana dalam
grafik dibawah ini.
Grafik Persentase
Anggota Panwaslu Desa Terpilih Tahun 2020
berdasarkan Usia.
I. Pelantikan
Anggota Panwaslu Desa
Pelantikan Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan
Sobang dillaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020 bertempat di Villa Kampung
Nelayan Jalan Raya Tanjung Lesung Kp. Cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan
Panimbang.
Berdasarkan Surat Keputusan Panwaslu Kecamatan
Sobang Nomor 14/K/BT.02.33/KP.04.00/III/2020 tanggal 14 Maret 2020
maka Anggota Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 secara resmi dilantik dengan
menandatangani Berita Acara, pembacaan Sumpah Janji dan menandatangani Pakta
Integritas. Adapun komposisi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa sebagaimana berikut :
Tabel
Komposisi Anggota Panwaslu
Desa
Kecamatan Sobang Terpilih
Tahun 2020
NO
|
Desa
|
Jenis
Kelamin
|
Panwaslu Desa
|
||
L
|
P
|
Lama
|
Baru
|
||
1
|
BOJEN
|
1
|
-
|
-
|
1
|
2
|
BOJENWETAN
|
1
|
-
|
-
|
1
|
3
|
CIMANIS
|
1
|
-
|
-
|
1
|
4
|
KERTARAHARJA
|
1
|
-
|
1
|
-
|
5
|
KUTAMEKAR
|
1
|
-
|
1
|
-
|
6
|
PANGKALAN
|
1
|
-
|
-
|
1
|
7
|
SOBANG
|
1
|
-
|
-
|
1
|
8
|
TELUKLADA
|
1
|
-
|
-
|
1
|
Jumlah
|
8
|
0
|
2
|
6
|
J. Pelaporan
1. Laporan
Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Laporan hasil pendaftaran dan penerimaan
pendaftaran terdiri atas :
a. Laporan Pelaksanaan Seleksi
Administrasi
b. Laporan Pelaksanaan Tes
Wawancara
2. Laporan
Akhir Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang
Laporan Akhir yang harus disusun oleh Panwaslu
Kecamatan Sobang adalah Laporan Proses Tahapan Pembentukan dimulai dari Tahapan
persiapan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan Anggota Panwaslu Desa
se-Kecamatan Sobang. Panwaslu Kecamatan Sobang menyusun laporan ini dilakukan
secara sistematis sesuai dengan tahapan dari awal sampai akhir tahapan termasuk
tahapan pelaporan.
BAB IV
EVALUASI/REKOMENDASI
A. Evaluasi
Bahwa dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017,
Panwaslu Kecamatan Sobang mempunyai tugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran
Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu
Kecamatan Sobang. Oleh sebab itu dalam rangka membantu tugas-tugas Panwaslu
Kecamatan Sobang maka perlu dibantu oleh Panwaslu Desa untuk membantu Panwaslu
Kecamatan Sobang di tingkat kecamatan. Berdasarkan hal tersebut dan kewenangan
Panwaslu Kecamatan Sobang dipandang perlu membentuk Panwaslu Desa se- Kecamatan
Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pembentukan Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang didasarkan
pula pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020.
Dari Tahapan Pendaftaran, Calon Anggota
Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang yang mendaftar berjumlah 23 orang, setelah
dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas dokumen tersisa 22 dari 23 orang
Calon Anggota Panwaslu Desa yang mengikuti Tes wawancara diseleksi menjadi 1
(satu) tiap Desa sebagai Calon Anggota Panwaslu Desa yang selanjutnya
ditetapkan menjadi Anggota Panwaslu Desa.
B. Rekomendasi
1. Tahapan Pembentukan Panwaslu Desa sebaiknya diberikan rentang waktu yang
panjang di setiap tahapan. Agar Panwaslu Kecamatan Sobang dapat melaksanakan tahapan
Pembentukan Panwaslu Desa tidak terkesan terburu-buru.
2. Pada
Proses Seleksi Tes Wawancara diharapkan tidak lagi melakukan Tes Wawancara
setelah seleksi administrasi, sebab membutuhkan waktu yang panjang. Harusnya
antara seleksi administrasi dan tes wawancara diberikan jeda waktu antara 1 atau 2 hari.
3. Untuk
Memaksimalkan kerja dan efiseinsi waktu dan tenaga. Proses Pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Desa bisa menggunakan Sistem Informasi.
BAB V
P E N U T U P
Demikian Laporan akhir Pembentukan Panwaslu
Desa se-Kecamatan Sobang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kami
buat, sebagai bahan pertanggungjawaban kami dalam menjalankan tugas membentuk
Panwaslu Desa se-Kecamatan Sobang. Serta semoga Laporan akhir ini juga sebagai
bahan evaluasi bagi kami untuk melaksanakan Pembentukan Panwaslu Desa
se-Kecamatan Sobang agar lebih baik lagi dari sebelumnya
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DOKUMEN LAPORAN AKHIR
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM DESA
PANWASLU KECAMATAN SOBANG
TAHUN 2020
Lampiran-Lampiran
terdiri dari :
1.
Rekap
a. Rekap By
name by addres seluruh pendaftar
b. Rekap By
name by addres pendaftar lulus administrasi
c. Rekap Rekap
By name by addres yang di tetapkan/terpilih
2.
Pengumuman Pendaftaran
a. Format Pengumuman sesuai
pedoman yang berlaku
b. Timeline Rekrutmen
3.
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Administrasi
a. Daftar hadir pendaftar
b. BA Pemeriksaan
Kelengkapan berkas Keseluruhan
4.
Tes Wawancara
a. Daftar Hadir Tes
Wawancara
b. BA Tes Wawancara
keseluruhan
5.
Pengumuman Lulus Administrasi dan Wawancara
6.
Tanggapan masukan Masyarakat (Tidak Ada)
7.
Pengumuman
a. BA Penetapan Panwaslu Desa Terpilih
b. Pengumuman Panwaslu Desa Terpilih
8.
Lampiran SK
9.
Surat Ijin Atasan Calon Anggota Panwaslu Desa
10.Dokumentasi Pertahapan
11.Diagram/Grafik Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Desa
Keterangan :
1. Laporan Pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa dalam bentuk softcopy dengan format 1(satu)
file pdf;
2. Berkas Pendaftar Panwaslu
Kelurahan/Desa di scan per berkas lamaran dan di folderkan per Kelurahan/Desa;
3. Softcopy Laporan dan
scanan berkas lamaran di serahkan dalam bentuk CD ke Bawaslu Kabupaten
Pandeglang.
4. Laporan disampaikan ke
Bawaslu Kabupaten Pandeglang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan.
Demikian admin sampaikan informasi
tentang contoh Laporan Akhir Panwaslu Desa se-kecamatan Sobang, semoga bermanfaat . .
.*)
- Catatan : Bagi rekan-rekan yang membutuhkan SOFTFILE-nya silahkan hubungi admin via e-mail atau WhatsApp . . .*)
bisa minta file nya kah
BalasHapusbisa minta file nya Min
BalasHapusBisa minta file contoh laporannya ?
BalasHapusbisa minta filenya min?
BalasHapusminta softfile min
BalasHapusSilahkan via Email atau WA
BalasHapusmhon filenya pak.
BalasHapus