Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 76

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 76

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 76 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-76, berikut Informasi selengkapnya :


Nomor : 44765/A.A7/TU.02.03/2021                                          1 Juli 2021
Hal : Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

Yth.
  1. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kemdikbudristek
  2. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi seluruh Indonesia
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemdikbudristek
  5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
  6. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri


Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22  Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, kami mengimbau Saudara untuk: 
  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76  Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
  4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.


Penyelenggaraan hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan diberitahukan lebih lanjut.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan panduan dalam pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.


Tembusan:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi



Unduh Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 76 (DISINI)


Demikianlah yang dapat admin sampaikan informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 76, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 76"