SE tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek
Surat Edaran tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 76, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Surat Edaran tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek, berikut Informasi selengkapnya :
SURAT EDARAN
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
DARURAT
DAN
PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH
DAN/ATAU
CUTI SELAMA LIBUR NASIONAL TAHUN 2021
DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)
BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
- Direktur Jenderal
- Inspektur Jenderal
- Kepala Badan
- Sekretaris Unit Utama
- Kepala Biro
- Kepala Pusat
- Direktur
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Kepala Unit Pelaksana Teknis
- Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
A. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1. Memberlakukan bekerja dari rumah (BDR) secara penuh selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi.2. Pengaturan BDR di kantor Unit Pelaksana Teknis, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pemimpin satuan kerja masing-masing berdasarkan kebijakan PPKM Darurat atau PPKM Mikro dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas penanganan Covid-19 setempat serta melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
3. Selama pemberlakuan PPKM Darurat:
a. kegiatan kedinasan ke luar daerah ditiadakan/ditunda;b. kegiatan tatap muka (fisik) di hotel ditiadakan/ditunda;c. kegiatan agar dilakukan secara daring;d. dilarang menerima tamu dari luar daerah;e. kegiatan tatap muka (fisik) dalam rangka memenuhi undangan dari pihak luar Kemendikbudristek diutamakan untuk dilakukan secara daring, kecuali yang bersifat penting dan sangat mendesak, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat;f. seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 3M, yaitu:
1) menggunakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali;2) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;3) menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang berisiko penularan Covid-19.
4. Setiap unit kerja wajib melaporkan rekap
temuan kasus konfirmasi Covid-19 melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/RekapPegawaiCovid19
secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan menyampaikan
daftar nama pegawai yang terkonfirmasi positif melalui tautan
http://covid19.kemdikbud.go.id/. Koordinasi lebih lanjut mengenai pengisian
data pegawai terkonfirmasi dapat menghubungi Sekretariat Nasional Satuan
Pendidikan Aman Bencana (085216170134) atau melalui email spab@kemdikbud.go.id.
2. Hari libur nasional tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
3. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi:
B. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.2. Hari libur nasional tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
3. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi:
a. pegawai yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor);b. pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja; danc. pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
4. Pegawai yang melaksanakan kegiatan bepergian
ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 3 agar selalu memperhatikan:
a. peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;b. kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan;c. kriteria, persyaratan, dan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dand. protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
5. Pegawai tidak mengajukan cuti pada saat
sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari
libur nasional.
6. Menteri atau pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak diperkenankan untuk menyetujui izin cuti bagi pegawai pada periode sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
7. Cuti yang dapat diberikan bagi pegawai sebagai berikut:
6. Menteri atau pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak diperkenankan untuk menyetujui izin cuti bagi pegawai pada periode sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
7. Cuti yang dapat diberikan bagi pegawai sebagai berikut:
a. cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil; danb. cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
8. Pegawai yang melanggar ketentuan dalam surat
edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
9. Pimpinan unit kerja melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
9. Pimpinan unit kerja melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional.
Unduh Surat Edaran tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek (DISINI)
Demikianlah yang dapat admin sampaikan
informasi tentang Surat Edaran tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan
Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "SE tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek"