Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek

SE tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek

Surat Edaran tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 76, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Surat Edaran tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek, berikut Informasi selengkapnya :
 
SURAT EDARAN
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT
DAN 
PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU
CUTI SELAMA LIBUR NASIONAL TAHUN 2021 
DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN 
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
 
 
Yth.
  1. Direktur Jenderal
  2. Inspektur Jenderal
  3. Kepala Badan
  4. Sekretaris Unit Utama
  5. Kepala Biro
  6. Kepala Pusat
  7. Direktur
  8. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  9. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  10. Kepala Unit Pelaksana Teknis
  11. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
 
 

A. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

1. Memberlakukan bekerja dari rumah (BDR) secara penuh selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi.
2. Pengaturan BDR di kantor Unit Pelaksana Teknis, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pemimpin satuan kerja masing-masing berdasarkan kebijakan PPKM Darurat atau PPKM Mikro dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas penanganan Covid-19 setempat serta melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
3. Selama pemberlakuan PPKM Darurat:
a. kegiatan kedinasan ke luar daerah ditiadakan/ditunda;
b. kegiatan tatap muka (fisik) di hotel ditiadakan/ditunda;
c. kegiatan agar dilakukan secara daring;
d. dilarang menerima tamu dari luar daerah;
e. kegiatan tatap muka (fisik) dalam rangka memenuhi undangan dari pihak luar Kemendikbudristek diutamakan untuk dilakukan secara daring, kecuali yang bersifat penting dan sangat mendesak, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat;
f. seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 3M, yaitu:
1) menggunakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali;
2) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang berisiko penularan Covid-19.
4. Setiap unit kerja wajib melaporkan rekap temuan kasus konfirmasi Covid-19 melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/RekapPegawaiCovid19 secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan menyampaikan daftar nama pegawai yang terkonfirmasi positif melalui tautan http://covid19.kemdikbud.go.id/. Koordinasi lebih lanjut mengenai pengisian data pegawai terkonfirmasi dapat menghubungi Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (085216170134) atau melalui email spab@kemdikbud.go.id.
 
 

B. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
2. Hari libur nasional tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
3. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi:
a. pegawai yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor);
b. pegawai yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja; dan
c. pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
4. Pegawai yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 3 agar selalu memperhatikan:
a. peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
b. kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan;
c. kriteria, persyaratan, dan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
d. protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
5. Pegawai tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
6. Menteri atau pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak diperkenankan untuk menyetujui izin cuti bagi pegawai pada periode sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
7. Cuti yang dapat diberikan bagi pegawai sebagai berikut:
a. cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil; dan
b. cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
8. Pegawai yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 
9. Pimpinan unit kerja melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional.


Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Unduh Surat Edaran tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek (DISINI)


Demikianlah yang dapat admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "SE tentang PPKM Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian Bagi Pegawai Kemendikbudristek"