Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Himbauan Netralitas ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020


Surat Himbauan Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Jadwal Dan Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke 22 Tanggal 7 - 13 September Tahun 2020, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali akan mengupdate informasi terkait Surat Himbauan Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2020, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades/Lurah), untuk lebih jelasnya silahkan simak Surat Himbauan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang dengan nomor : 141/2408-DPMPD/2020, yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2020 :


Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, sesuai ketentuan yang diatur dalam :

1. Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
  • Bedasarkan Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

2. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 29 huruf g menyebutkan “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik”.
  • Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah”.
  • Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
  • Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.
  • Pasal 51 huruf g menyebutkan “Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik”.
  • Pasal 51 huruf j menyebutkan “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah”.
  • Pasal 52 ayat (1) : Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
  • Pasal 52 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.

3. Peraturan Bupati nomor 81 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
  • Pasal 12 huruf J menyatakan Perangkat Desa dilarang  ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah”.


Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, diminta kepada para Camat agar mengintruksikan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa diwilayah kerjanya agar menjaga integritas dan Profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi Netralitas selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 serta dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut diatas maupun perundang-undangan terkait lainnya.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Surat Himbauan Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020




Demikian admin sampaikan informasi tentang Surat Himbauan Netralitas Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Himbauan Netralitas ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020"