SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLah
SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLah - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020, pada kesempatan kali ini admin kembali akan memberikan informasi terbaru yaitu tentang SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Berikut informasi selengkapnya yang admin kutip dari Pengumuman SipLah : https://siplah.kemdikbud.go.id/index.php/pengumuman/entry/se-mendikbud-nomor-8-tahun-2020-tentang-pelaksanaan-pengadaan-barang-jasa-satuan-pendidikan-melalui-sistem-informasi-pengadaan-di-sekolah :
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:
- a. perluasan pengguna;
- b. perluasan sumber dana;
- c. menghilangkan batasan nilai transaksi;
- d. penyederhanaan proses;dan
- e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan
2. untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan:
- a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- b. Kementerian Dalam Negeri;
- c. Kementerian Perindustrian;
- d. KementerianPerdagangan;
- e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- f. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2O2O; dan
- b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah;
4. menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis
dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan
pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana
pengadaan; dan
5. tetap melakukan pengawasan pengadaan
barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan
ketentuan perundangundangan.
Demikian surat edaran ini disampaikan dengan harapan dapat ditindaklanjuti.
Atas perhatian dan dukungan kerja sama Saudara,
kami sampaikan terima kasih
Unduh SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi
Pengadaan di Sekolah (SIPLah) melalui link di bawah inis :
Demikian admin sampaikan informasi terkait SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLah"