SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN 2021
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
T E N T A N G
Menimbang : a. bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b. bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di Sekolah Dasar Negeri Sobang 2;
c. bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2020/2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.;
Mengingat : 1. Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Permendiknas nomor 1 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah;
5. Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah
6. Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar proses penilaian dasar dan menengah;
7. Permendikbud nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
KEDUA : Nama – nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Sekolah Dasar Negeri Sobang 2.
KETIGA : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud melaksanakan tugas – tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini;
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah Dasar Negeri Sobang 2.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2020;
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
TTD
Tembusan :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang;
2. Koordinator Layanan Administasi Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang.
3. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;
4. Arsip
Lampiran I : Keputusan Kepala SD Negeri Sobang 2
Nomor : 421.2/ 70 /Kep-SD/VII/2020
Tanggal : 13 Juli 2020
Tentang : Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS).
Daftar Nama Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SD Negeri Sobang 2 Tahun 2020
No |
Nama/Nip |
Pangkat/Gol. Ruang |
Jabatan |
|
Jabatan Organik |
Kedudukan Dalam Panitia |
|||
1. |
Muhamad
Suharyana, S.Pd.SD |
Pembina TK 1 / IV b |
Kepala Sekolah |
Ketua |
2. |
Rita Ernawati, S.Pd.SD 1234567890123456 |
Pembina TK 1 / IV b |
Guru |
Koordinator Pengembang Standar Isi |
3. |
H. Akhmad Soleh, S.Pd.SD 1234567890123456 |
Pembina / IV a |
Guru |
Koordinator Pengembang Standar Proses |
4. |
Romlah, S.Pd.M.M.Pd 1234567890123456 |
Pembina / IV a |
Guru |
Koordinator Pengembang Standar Kelulusan |
5. |
Dede Supriatna,S.Pd.SD 1234567890 |
Penata / III c |
Guru |
Koordinator Pengembang Standar Sarpras |
6. |
Ade Ishak, S.Pd.SD 1234567890123456 |
Penata Muda TK 1 / III b
|
Guru |
Koordinator Pengembang Standar PTK |
7. |
Jaenudin, S.Pd.SD 1234567890123456 |
Penata Muda TK 1 / III b
|
Guru |
Koordinator Pengembang Standar Penilaian |
8. |
Agus Saefullah, S.Pd.SD |
- |
Guru |
Koordinator Pengembang Standar Pengelolaan |
9. |
Fikriyah, S.Pd. |
- |
Guru |
Koordinator Pengembang Standar Pembiayaan |
10. |
Suprato |
- |
Guru/Tendik/Komite |
Anggota Auditor/Evaluator Internal |
11 |
Endang |
- |
Guru/Tendik/Komite |
Anggota Auditor/Evaluator Internal |
Kepala SD Negeri Sobang 2TTDMUHAMAD SUHARYANA, S.Pd.SDNIP. 1234567890123456
Uraian Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
Sekolah Dasar Negeri Sobang 2
1. Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
3. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
4. Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
5. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
6. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Kepala Sekolah,
TTD
Posting Komentar untuk "SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN 2021"