Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN 2021

SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN 2021

SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN 2021 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Panduan Pembelajaran Program BDR di TVRI dan TV Edukasi Minggu Ke-15 Tahun 2021, pada kesempatan yang baik ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Tentang Surat Keputusan Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Tahun 2021, berikut Informasi selengkapnya :



Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tergolong menjadi 2 bagian, yaitu :
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan 
  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)


Pada sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh setiap satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan Pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.


Sedangkan tugas dan wewenang dari satuan pendidikan dalam mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah dengan membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) yang terdiri atas kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Kemudian Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) inilah yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan siklus Penjaminan Mutu Pendidikan di setiap satuan pendidikan masing-masing, sehingga akan mudah tercipta budaya mutu di sekolah.


Berikut Contoh Surat Keputusan Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Tahun 2021S :

                                                                                     

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SOBANG 2
NOMOR : 421.2/ 70 /Kep-SD/VII/2020 


T E N T A N G


Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SOBANG 2

 

 

Menimbang       :   a.   bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;  

                            b.   bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di Sekolah Dasar Negeri Sobang 2;

                        c.   bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Sobang 2 Tahun Pelajaran 2020/2021;

                                 d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.;

Mengingat         :   1.   Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

                            2.  Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; 

                          3.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

                            4.   Permendiknas nomor 1 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah;

                            5.   Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah

                            6.   Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar proses penilaian dasar dan menengah;

                            7.   Permendikbud nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;

                            

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan      :  

PERTAMA        :   Membentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)

KEDUA             :   Nama – nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Sekolah Dasar Negeri Sobang 2.

KETIGA            :   Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud melaksanakan tugas – tugas sebagaimana tertuang pada lampiran surat keputusan ini;                 

KEEMPAT         :   Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimaksud bertanggung jawab kepala Kepala Sekolah Dasar Negeri Sobang 2.

KELIMA            :   Segala biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2020;

 

KEENAM        : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;

 


Ditetapkan di            : Sobang
pada tanggal            : 13 Juli 2020  
Kepala Dasar Negeri Sobang 2

TTD


MUHAMAD SUHARYANA, S.Pd.SD
NIP. 1234567890123456





Tembusan :

1.  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang;

2.  Koordinator Layanan Administasi Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang.

3.  Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya;

4.  Arsip

 

 


Lampiran I : Keputusan Kepala SD Negeri Sobang 2

Nomor        : 421.2/ 70 /Kep-SD/VII/2020

Tanggal      : 13 Juli 2020

Tentang      : Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan  Sekolah (TPMPS).

 

Daftar Nama Tim Penjaminan Mutu Pendidikan SD Negeri Sobang 2 Tahun 2020

 

No

Nama/Nip

Pangkat/Gol. Ruang

Jabatan

Jabatan Organik

Kedudukan Dalam Panitia

1.

Muhamad Suharyana, S.Pd.SD
1234567890123456

Pembina TK 1 / IV b

Kepala Sekolah

Ketua

2.

Rita Ernawati, S.Pd.SD   1234567890123456

Pembina TK 1 / IV b

Guru

Koordinator Pengembang Standar Isi

3.

H. Akhmad Soleh, S.Pd.SD               1234567890123456

Pembina / IV a

Guru

Koordinator Pengembang Standar Proses

4.

Romlah, S.Pd.M.M.Pd               1234567890123456

Pembina / IV a

Guru

Koordinator Pengembang Standar Kelulusan

5.

Dede Supriatna,S.Pd.SD            1234567890

Penata / III c

Guru

Koordinator Pengembang Standar Sarpras

6.

Ade Ishak, S.Pd.SD            1234567890123456

Penata Muda TK 1 / III b

 

Guru

Koordinator Pengembang Standar PTK

7.

Jaenudin, S.Pd.SD                          1234567890123456

Penata Muda TK 1 / III b

 

Guru

Koordinator Pengembang Standar Penilaian

8.

Agus Saefullah, S.Pd.SD

-

Guru

Koordinator Pengembang Standar Pengelolaan

9.

Fikriyah, S.Pd.

-

Guru

Koordinator Pengembang Standar Pembiayaan

10.

Suprato

-

Guru/Tendik/Komite

Anggota Auditor/Evaluator Internal

11

Endang

-

Guru/Tendik/Komite

Anggota Auditor/Evaluator Internal




Kepala SD Negeri Sobang 2


TTD


MUHAMAD SUHARYANA, S.Pd.SD
NIP. 1234567890123456


 



Lampiran II   : Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Sobang 2
Nomor          : 421.2/ 70 /Kep-SD/VII/2020
Tanggal        : 13 Juli 2020
Tentang        : Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan  Sekolah (TPMPS)

 

 

Uraian Tugas  Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah  (TPMPS)

Sekolah Dasar Negeri Sobang 2

 

1.    Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

2.    Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;

3.    Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;

4.    Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;

5.    Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan

6.    Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

 

Kepala Sekolah,

TTD

                                               

MUHAMAD SUHARYANA, S.Pd.SD
NIP. 1234567890123456



Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Tahun 2021 ini silahkan unduh melalui link di bawah ini :




Demikian yang dapat admin sampaikan informasi terkait Surat Keputusan Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) TAHUN 2021"