Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2020
Assalamu’alaikum Wr Wb
Salam sejahtera bagi kita semua, om swastiastu, namo budaya, salam kebajikan.Segala puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan karunia dan perlindungan-Nya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tengah pandemi global Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang awalnya ditunda, telah dilanjutkan kembali dan akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan.
Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfentasi di TPS, mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan, KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.
Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi.
KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan.
Selamat bekerja para anggota KPPS. Semoga senantiasa sehat, serta dimudahkan dan dilindungi dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Semoga pula usaha dan kerja para KPPS dan kita semua menjadi ladang ibadah yang penuh dengan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.
Salam demokrasi, salam sehat
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Komisi Pemilihan Umum
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kepada Allat SWT, karena atas berkat dan rahamnya, buku panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat diselesaikan dengan baik.Penulisan
buku panduan KPPS ini dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi Petugas KPPS dalam
melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku ini
diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehinga pola pikir dalam
melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat
lebih terarah sesuai dengan peraturan perundangundangan, sehingga proses pelaksanaan
rekapitulasi tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan
jadwal yang elah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Penyusunan
buku panduan ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh karena itu
kritik dan saran dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan
di masa mendatang.
apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya juga kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dan penyempurnaan buku ini.
semoga buku ini dapat memberikan manfaat.
Jakarta,
November 2020
Tim Penyusun
Tim Penyusun
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020.
Buku
Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2020 :
Posting Komentar untuk "Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2020"