Pengadaan PPPK Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022
Ditgaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: pelamar prioritas; dan pelamar umum. Pelamar prioritas terdiri atas: a) pelamar prioritas I; b) pelamar prioritas II; dan c) pelamar prioritas III.
Pelamar prioritas I terdiri atas:
a) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang
Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai
Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d) Guru Swasta yang
memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan Pelamar prioritas II merupakan THK-II. pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sedangkan Pelamar prioritas II merupakan THK-II. pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pelamar umum terdiri atas:
a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b) pelamar yang
terdaftar di Dapodik.
Pelamar baik pelamar prioritas maupun umum harus memenuhi
persyaratan umum sebagai berikut:
a). warga negara Indonesia;
b) usia paling
rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun
pada saat pendaftaran;
c) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d) tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e) tidak menjadi anggota atau penGurus
partai politik atau terlibat politik praktis;
f) memiliki sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau
diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;
h) surat keterangan berkelakuan baik; dan
i)
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Pelamar yang berstatus sebagai:
a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke
kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b)
penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c) penyandang disabilitas netra
tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Bagi
rekan-rekan guru yang membutuhkan silahkan Unduh Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi
Daerah Tahun 2022, melalui link di bawah ini :
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 (UNDUH DISINI)
Demikianlah
yang dapat admin sampaikan informasi terkait Pengadaan PPPK Guru Berdasarkan
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, semoga bermanfaat . . .*)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 (UNDUH DISINI)
Posting Komentar untuk "Pengadaan PPPK Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022"