Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Pendaftarandan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Surat Edaran Aktivasi Akun PembelajaranSebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, berikut informasi selengkapnya :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2.
Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3.
Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan
memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun
2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman
https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5.
Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi
PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi
lainnya.
6.
Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan
seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas
tertera pada Lampiran I dan II.
Selanjutnya
kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru
sesuai kewenangannya.
Atas
perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2.Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2.Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil
pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi
legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022)
bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi
oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d.Hasil
pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e.Hasil
pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir).
B.
Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru
membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet,
pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.Guru
menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan
program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah
S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4.Guru
mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.LPMP
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat
administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program
studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil
verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai
berikut.
a.“Disetujui”
jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.“Tolak
(permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG
yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan
adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak
linier dengan program studi PPG yang ada.
c.“Tolak
(perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih
tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program
studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus
memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
No Kegiatan Waktu
1 Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022
2 Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022
3 Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022
4 Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022
5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022
Untuk
Informasi selengkapnya silahkan unduh File-nya melalui link dibawah ini :
Demikian
admin sampaikan informasi tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, semoga bermanfaat . .
.*)
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
No Kegiatan Waktu
1 Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022
2 Pendaftaran dan pengiriman berkas 10 – 23 Februari 2022
3 Perbaikan berkas 10 – 25 Februari 2022
4 Verval oleh petugas 10 – 28 Februari 2022
5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 4 Maret 2022
Posting Komentar untuk "Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"