Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Aktivasi Akun Pembelajaran

Surat Edaran Aktivasi Akun Pembelajaran

Surat Edaran Aktivasi Akun PembelajaranSebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang JUKNIS BOS TAHUN 2022, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 0510/B/BS.01.01/2022 Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan, berikut informasi selengkapnya :
 
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 0510/B/BS.01.01/2022
TENTANG
AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


Yth. 
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; dan
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
 
Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar. Untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi Akun Pembelajaran.

Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu: 
a. perangkat ajar;
b.laman kelas dan asesmen murid;
c.pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
d.bukti karya saya


Berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara mengaktivasi akun pembelajaran kepada operator sekolah dan guru di Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah dengan mengacu pada Lampiran I Surat Edaran ini. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi akun pernbelajaran dapat mengakses laman https://belajar.id/.

2.Dinas pendidikan sesuai kewenangannya menyampaikan kepada:
a.Operator sekolah untuk mengunduh daftar akun pembelajaran (nama akun dan kata Sandi) dan memberikannya kepada pernilik akun. yaitu guru di satuan pendidikannya; dan
b.Guru dan pengawas sekolah untuk mengaktifkan akun pembelajaran agar dapat mengakses platform merdeka mengajar.

3. Tata cara penggunaan platform merdcka mengajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il Surat Edaran ini.

4. Aktivasi akun pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diharapkan dapat diselesaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.

5. Peluncuran platform merdeka mengajar akan diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2022.
 
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dukungan Saudara, diucapkan terima kasih.


Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh file nya melalui link dibawah ini :
  • SE Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan (DISINI)


Demikian admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 0510/B/BS.01.01/2022 Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Aktivasi Akun Pembelajaran"