Juknis US Mapel PAIBP SD SMP SMA SMK TP 2021/2022
Mekanisme penyelenggaraan US diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing secara opsional dengan mengacu pada:
a) Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kurikulum 2013 secara utuh/tidak disederhanakan);b) Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus (Kurikulum yang Disederhanakan);c) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah pada Masa Kebiasaan Baru (Kurikulum yang Disederhanakan);d) Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
- Kepdirjenpendis Nomor 631 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
- menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Juknis Ujian Sekolah PAI BP SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2021/2022.
- menyatakan Petunjuk teknis ini tidak berlaku untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis Ujian Sekolah PAI BP SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2022 Tahun Ajaran 2021/2022. Kementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka:
- Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilai-nilai dasar ini adalah bagian penting dari upaya mengembangkan pendidikan Islam dengan perspektif Islam rahmatan lil ‘alamin.
- Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karena Pendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan akhlak pribadi siswa.
Penyusunan kisi-kisi dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
- Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.
- Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.
- Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum
dijabarkan ke dalam indikator soal.
- Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
- Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum.
Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum sebagai berikut:
a. Memahami KI dan KD PAI sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020.
b. Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).c. Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.d. Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.
Penyusunan soal ujian diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Bentuk ujian berupa:
a. Portofolio;b. Penugasan;c. Tes tertulis (pilihan ganda dan uraian); dan/atau
d. Bentuk kegiatan lain (ujian praktik) yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Pelaksanaan
ujian mencakup 3
(tiga) ranah, yaitu:
ranah sikap melalui
penilaian akhlak mulia,
ranah pengetahuan melalui ujian
tulis dan/atau penugasan,
dan ranah keterampilan
melalui ujian praktik dan/atau
portofolio.
3. Bentuk ujian tulis meliputi:
a. Pilihan Ganda
Dalam
menyusun soal pilihan ganda perlu memperhatikan:
a. Pilihan Ganda
Dalam
menyusun soal pilihan ganda perlu memperhatikan: 1) Materi Soal: a) Soal harus sesuai dengan indicator; b) Pilihan jawaban harus homogen dan logis; c) Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar; d) Hindari soal yang dapat menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politis.2) Konstruksi Soal: a) Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas; b) Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja; c) Pokok soal jangan memberi ke arah jawaban yang benar; d) Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda; e) Panjang rumusan pilihan jawaban diusahan relatif sama; f) Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, “semua jawaban salah”, atau “semua pilihan jawaban benar”; g) Pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya, nilai angka tersebut; h) Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi; i) Butir materi soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.
3) Bahasa: a) Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar; b) Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat; c) Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian; d) Bahasa yang digunakan harus komunikatif.
b. Uraian
Dalam
menyusun soal uraian perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Materi Soal: a) Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi; b) Hindari soal dan jawaban yang menimbulkan perbedaan mazhab (khilafiyah), unsur SARA, pornografi, provokasi, dan/atau bermuatan politis. c) Batasan jawaban atau ruang lingkup yang akan diukur harus jelas.2) Konstruksi Soal: a) Rumusan soal atau pertanyaan hendaknya menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban uraian, misalnya: mengapa, bagaimana, jelaskan, uraikan, dan sebagainya. b) Rumusan kalimat soal hendaknya komunikatif. Hindari kata/istilah/kalimat yang dapat menimbulkan tafsiran ganda. c) Hal-hal yang menyertai soal, seperti tabel, diagram, gambar, dan sejenisnya harus disajikan secara jelas dan berfungsi. d) Butir soal dilengkapi dengan kunci jawaban atau kriteria jawaban serta pedoman penskorannya.3) Bahasa: a) Rumusan butir soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. b) Soal tidak menggunakan bahasa yang berlaku di wilayah setempat. c) Pilihan jawaban jangan mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.4) Soal menggunakan bahasa yang komunikatif.
c. Ujian Praktik
Penyusunan soal ujian praktik perlu memperhatikan dua hal, yaitu:1) Soal yang dibuat harus sesuai dengan indikator yang tertuang di dalam kisi-kisi. 2) Satuan pendidikan dapat menyusun kisi-kisi ujian praktik dan soal disesuaikan dengan kondisi di satuan pendidikan masing-masing.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan file-nya silahkan unduh melalui link di bawah ini :
Posting Komentar untuk "Juknis US Mapel PAIBP SD SMP SMA SMK TP 2021/2022"