Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pendaftarandan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi terkait Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, berikut informasi selengkapnya :
 
 
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
 
Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
 
 
Berikut Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 :

 
 
Bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan silahkan unduh Buku Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, melalui link dibawah ini :
 
 
Demikian admin sampaikan informasi tentang Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"