Lompat ke konten
Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 - Pada postingan
sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pendaftarandan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, pada kesempatan kali ini admin akan kembali memberikan informasi
terkait Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, berikut
informasi selengkapnya :
Sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8
yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan,
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru & Dosen.
Tujuan
pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk
memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan
Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan
Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring.
Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Berikut
Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 :
Bagi
rekan-rekan guru yang membutuhkan silahkan unduh Buku Panduan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, melalui link dibawah ini :
Demikian
admin sampaikan informasi tentang Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan Tahun 2022, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"