Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Vaksinasi Covid 19 Bagi Ibu Hamil

Surat Edaran Vaksinasi Covid 19 Bagi Ibu Hamil

Surat Edaran Vaksinasi Covid 19 Bagi Ibu Hamil - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Perubahan Jadwal KSN-P dan KSN 2021 Jenjang SMA/MA, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yakni : Surat Edaran Vaksinasi Covid 19 Bagi Ibu Hamil, berikut Informasi selengkapnya :


Yth.
  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
  2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  3. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
di seluruh Indonesia


SURAT EDARAN
HK.02.01/1 2007 / 2021
TENTANG
VAKSINASI COVID-19 BAGI IBU HAMIL
DAN PENYESUAIAN SKRINING DALAM PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19


Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case). Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu. Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).


Selain sasaran ibu hamil, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pemerintah juga menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi ITAGI. Untuk itu guna efektivitas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaran ibu hamil , anak usia 12­17 tahun, maupun sasaran lainnya diperlukan penjelasan terhadap pelaksanaan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19.


Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.
Mengingat ketentuan :
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063) ;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236) ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447) ;
  6. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakh ir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 775) ;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh KepalaDinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, hal-hal sebagai berikut :
  1. Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
  2. Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil (sesuai lampiran 1).
  3. Vaksinasi COVID -19 bagi anak usia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac dan pelaksanaan vaksinasinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Pos pelayanan vaksinasi COVID-19 dapat didirikan di sekolah/madrasah/pesantren. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak (sesuai lampiran 2).
  4. Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnya menggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagi usia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skrining pada kartu kendali (sesuai lampiran 3).


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tembusan :
  1. Menteri Kesehatan
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
  4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  5. Kepala BKKBN
  6. Gubernur seluruh Indonesia
  7. BupatilWalikota seluruh Indonesia


Bagi Rekan-rekan yang membutuhkan Soft-file Surat Edaran Vaksinasi Covid 19 Bagi Ibu Hamil, silahkan unduh melalui link berikut ini :


Demikianlah yang dapat admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Vaksinasi Covid 19 Bagi Ibu Hamil, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Vaksinasi Covid 19 Bagi Ibu Hamil"