Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru

Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, berikut Informasi selengkapnya :



Nomor  : 9969/C/DS.00.01/2021                           4 Agustus 2021
Lampiran     : -
Hal    : Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru


Yth.
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia


Menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut :
 
  1. Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;
  2. Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru. Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;
  3. Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.


Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021,Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Tembusan:
  1. Sekretaris Jenderal Kemendikbud-ristek
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen
  3. Kepala LPMP seluruh Indonesia
  4. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas seluruh Indonesia
  5. Kasubbag Tata Usaha Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen


Bagi Rekan-rekan yang membutuhkan Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, silahkan unduh melalui link berikut ini :


Demikianlah yang dapat admin sampaikan informasi tentang Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru"