Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru
Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru, berikut Informasi selengkapnya :
Lampiran : -
Hal : Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;
- Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru. Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;
- Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
- Sekretaris Jenderal Kemendikbud-ristek
- Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen
- Kepala LPMP seluruh Indonesia
- Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas seluruh Indonesia
- Kasubbag Tata Usaha Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Posting Komentar untuk "Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru"