Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK TP 2021/2022 Provinsi Banten


Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK TP 2021/2022 Provinsi Banten - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Panduan Teknis Gala Siswa Indonesia (GSI) SMPTahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Petunjuk Teknis PPDB SMAN SMKN Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi Banten, berikut informasi selengkapnya :


JADWAL PPDB
Penyelenggaraan PPDB SMAN Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Banten di atur dengan jadwal sebagai berikut:

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK TP 2021/2022 Provinsi Banten


PERSYARATAN PESERTA
Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:
1. Persyaratan Umum 
a. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan belum menikah;
c. Kartu Keluarga atau surat keterangan domsili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 21 Juni 2021;
d. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
a. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti pada poin a di atas.
3. Pesyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
a. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
b. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar; atau
4. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
a. Nilai rapot SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;
b. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;


PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TUJUAN
Tujuan diterbitkannya petunjuk teknis adalah:
  1. Sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan SM A Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri di Provinsi Banten;
  2. Sebagai acuan pelaksanaan secara teknis bagi panitia penyelenggara PPDB pada semua jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan;
  3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruaan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten.


RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam petunjuk teknis PPDB adalah berbagai tahapan dan proses dalam menyelenggarakan PPDB, meliputi:
  1. Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
  2. Persyaratan, jadwal, pendaftaran seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang sekolah menengah atas Negeri (SMAN);
  3. Persyaratan, jadwal, pendaftaran, seleksi, penetapan hasil, dan daftar ulang sekolah menengah kejuruan Negeri (SMKN);
  4. Persyaratan, jadwal, pendaftaran, seleksi, penetapan hasil dan daftar ulang sekolah khusus Negeri (SKhN).


SASARAN
Sasaran petunjuk teknis ini adalah:
  1. Panitia penyelenggara PPDB;
  2. Satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
  3. Calon peserta didik SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri;
  4. Masyarakat pengguna layanan PPDB;
  5. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.


PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PRINSIP
Penyelenggaraan PPDB dengan berdasarkan prinsip:
  1. Obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan;
  2. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya;
  3. Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua calon peserta didik baru termasuk masyarakat;
  4. Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu;
  5. Berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.


PENYELENGGARAAN
Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama dengan satuan pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri di Provinsi Banten.


KEPANITIAAN
1. Panitia di Tingkat Provinsi selaku Koordinator pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana;
2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Kepala Dinas, dengan susunan panitia:
a. Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
b. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
c. Wakil Ketua, terdiri dari:
1) Wakil Ketua I : Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
2) Wakil Ketua II : Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
3) Wakil Ketua III : Kabid Diksus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
4) Wakil Ketua IV : Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan
d. Sekretaris :
1) Sekretaris I : Kasi Kesiswaan SMA
2) Sekretaris II : Kasi Kesiswaan SMK
3) Sekretaris III : Kasi Kesiswaan Diksus
e. Sekretariat :
1) Bidang Pengembangan, Pengolaan TIK dan Help Desk: Kepala Seksi Kurikulum SMA, Unsur Staf Bidang SMA, SMK, Diksus dan UPT TIKPK.
2) Bidang Sosialisasi, Publikasi, Monitoring dan Evaluasi:
a) Kasi Pemanfaatan dan Kasi Evaluasi UPT TIKPK;
b) Kordinator Pengawas (Korwas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
c) Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) SMA, SMK dan SKh.
d) Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK dan SKh.
3) Bidang Penanganan Pengaduan Tingkat Provinsi Banten: PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
4) Koordinator wilayah: Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
3. Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan:
a. Penanggungjawab : Kepala Sekolah;
b. Ketua : Guru/Wakasek;
c. Sekretaris : Guru/Wakasek;
d. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan):
1) Sekretariat;
2) Seksi Pendataan dan Pelaporan;
3) Seksi Pelayanan Informasi;
4) Seksi Pengendalian dan Layanan Pengaduan.
(Susunan kepanitiaan pada tingkat satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan).
 
 
TUGAS PANITIA
1. Ruang Lingkup Tugas Panitia Tingkat Provinsi:
a. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru,
b. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di tingkat provinsi;
c. Monitoring, Evaluasi, dan mempersiapkan pelaksanaan penyelenggaraan PPDB;
d. Melaporkan kegiatan PPDB kepada Gubernur Banten;
e. Menyajikan layanan informasi PPDB kepada masyarakat;
f. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
g. Melakukan verifikasi, evaluasi, klarifikasi dan rekonsiliasi PPDB yang dilaksanakan oleh panitia disatuan pendidikan;
h. Menetapkan jumlah siswa kelas X yang telah diumumkan dan diterima di SMAN, SMKN dan SKhN.
 
2. Ruang Lingkup Tugas Panitia Tingkat Satuan Pendidikan:
a. Membuat juknis PPDB tingkat satuan pendidikan;
b. Mensosialisasikan pelaksanan PPDB;
c. Menyediakan moda, petugas dan perangkat;
d. Memastikan website sekolah dalam kondisi aktif dan berdomain resmi sch.id;
e. Menggunakan aplikasi PPDB 2021 yang disiapkan oleh panitia tingkat provinsi;
f. Bertanggungjawab atas keamanan data PPDB dan mematuhi kode etik UU ITE terhadap seluruh data pendaftar;
g. Menerima pendaftaran calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online;
h. Memverifikasi dan memvalidasi keabsahan dokumen pendaftaran;
i. Khusus SMK dapat melakukan tes khusus dalam tahap pelaksanaan PPDB, serta SKh dapat melakukan proses asesmen bagi calon peserta didiknya;
j. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi;
k. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan dan
l. Membuat laporan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
 
 
PEMBIAYAAN
Penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri tidak di pungut biaya.


Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK TP 2021/2022 Provinsi Banten, melalui link dibawah ini :


Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang Petunjuk Teknis PPDB SMAN SMKN Tahun Pelajaran 2021/2022 Provinsi Banten, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK TP 2021/2022 Provinsi Banten"