Jadwal Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2021
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
menjadi salah satu syarat utama kemajuan sebuah bangsa. Dewasa ini, banyak
sekali siswa-siswi bertalenta dan berkarakter yang berkompetisi baik di tingkat
nasional maupun internasional. Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen untuk terus membuka peluang bagi
generasi muda Indonesia berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Hal ini untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan ke seluruh pelosok
tanah air. Perkembangan zaman membuat talenta peserta didik meningkat kian pesat. Melalui penyelenggaraan Kompetisi
Sains Nasional, para peserta diharapkan mampu menjadikan kompetisi ini sebagai
daya dorong yang membentuk karakter siswa berprestasi, jujur, disiplin,
sportif, tekun, kreatif, tangguh, dan cinta tanah air.
Kali ini Kompetisi Sains Nasional (KSN) Jenjang
SMP dilaksanakan dengan menggunakan sebuah media teknologi yaitu teknologi
smartphone atau perangkat komputer, hal ini merupakan sebuah terobosan untuk
peserta didik di Indonesia agar lebih bisa memanfaatkan teknologi dengan baik
dan mencari informasiinformasi yang positif. Karena penggunaan teknologi yang
positif akan meningkatkan kualitas sumber daya bangsa dan mampu mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Pada kesempatan ini saya berharap, atmosfer
kompetisi yang sehat serta bertumbuh dalam budaya yang silih asih dan asuh
dapat berlanjut di sekolah, dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tidak hanya sampai kompetisi ini berakhir, melainkan saya ingin, semua pihak
berkontribusi dalam menyiapkan peserta didik yang turut andil dalam memajukan
Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang
sains mengalami kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan maupun bidang teknologi
lainnya. Penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika, IPA, dan IPS merupakan
salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa dan menjadi indikator
seberapa jauh pencapaian suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
Untuk menguasai bidang ilmu pengetahuan di masa depan diperlukan penguasaan
materi yang kuat sejak dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan
merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi dalam
memecahkan masalah yang dihadapi pada kehidupan seharihari. Oleh karena itu,
paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas,
serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan
kebijakan pendidikan di masa yang akan datang.
Menindaklanjuti hal di atas Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretariat Jenderal melalui
Pusat Prestasi Nasional, melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang
Matematika, IPA, dan IPS antara lain melalui penyelenggaraan kompetisi
Matematika, IPA, dan IPS yang dikenal dengan nama Kompetisi Sains Nasional
(KSN). Kegiatan ini merupakan salah satu
wadah strategis untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran Matematika, IPA, dan
IPS sehingga menjadi lebih kreatif dan inovatif. Selain itu melalui kegiatan KSN ini diharapkan akan membekali
peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, sistematis, analitis, kritis,
dan kreatif. Kemampuan-kemampuan itulah
yang diperlukan agar peserta didik dapat bertahan pada keadaan yang penuh
kompetisi. Kegiatan kompetisi ini sekaligus dimaksudkan untuk mempersiapkan
peserta didik dalam menguasai dan menciptakan teknologi baru di masa
depan. Mengingat Indonesia saat ini
masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kegiatan KSN SMP kembali
dilaksanakan secara daring dengan
memanfaatkan media teknologi dan jaringan internet. Pemanfaatan media teknologi
dalam kompetisi ini masih merupakan suatu hal yang relatif baru bagi peserta
didik. Oleh karena itu, maka panduan teknis kegiatan KSN SMP tahun 2021 ini
tetap disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan
kegiatan KSN SMP tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 32 tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun
2010;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39
tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran
dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan
di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat
Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2021.
Tujuan Umum
Tujuan umum KSN SMP tahun 2021 adalah sebagai
wahana kompetisi dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS bagi peserta didik SMP
dan/atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang
sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas,
nasionalisme, kemandirian dan gotong royong. Selain hal itu, kegiatan ini juga
sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar,
kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai
kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilainilai sportivitas.
Panduan Teknis Pelaksanaan KSN SMP Tahun 2021
Berikut Panduan Lengkap Teknis Pelaksanaan
Kompetisi Sains Nasional (KSN) Tingkat SMP Tahun 2021 :
Bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan Juknis
KSN ini silahkan unduh melalui link berikut :
Demikian yang dapat admin sampaikan informasi
tentang Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Secara Daring Tahun
2021, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Juknis Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2021"