Lompat ke konten
PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2021
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren mencatatkan sejarah baru pemberian rekognisi (pengakuan)
negara terhadap Pesantren yang eksistensinya sudah ada selama berabad-abad silam,
sebelum Tanah Air ini merdeka. Tak hanya rekognisi, UU Pesantren juga menjadi
bagian dari afirmasi sekaligus fasilitasi kepada 30.532 pondok pesantren,
4.373.694 santri, dan tidak kurang dari 72.895 santri yang lulus pada tiap
tahunnya.
Keberadaan Pesantren sampai saat ini
membuktikan keberhasilannya menjawab tantangan zaman. Namun akselerasi
modernitas yang begitu cepat menuntut Pesantren untuk tanggap secara cepat
pula, sehingga eksistensinya tetap relevan dan signifikan. Masa depan Pesantren
ditentukan oleh sejauh mana Pesantren memformulasikan kelembagaannya menjadi
Pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa harus kehilangan jati
diri dan kekhasan Pesantren.
Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi
sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena
Pesantren lahir dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan
masyarakat akan jenis layanan pendidikan, dakwah serta pemberdayaan sosial
kemasyarakatan.
Kehadiran negara melalui lahirnya Undang-Undang
Pesantren sesungguhnya sekaligus menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan sosial
kemasyarakatan, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan
fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Pemberian kesempatan melanjutkan studi sarjana
dan magister yang dikhususkan bagi kalangan santri dirasa masih sangat kurang,
baik yang diberikan oleh negara maupun swasta. Kurangnya akses pendidikan
tinggi seringkali membatasi keinginan mewujudkan pengelolaan dan manajemen
Pesantren. Seharusnya, saat ini Pesantren perlu memacu pengembangan kualitas
kelembagaan maupun kualitas layanan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan
sosial kemasyarakatannya.
Perluasan akses bagi lulusan Pesantren untuk
dapat melanjutkan studi pada jenjang pendidikan tinggi sejalan dengan rumusan
afirmasi atas penjaminan mutu lulusan Pesantren, independensi penyelenggaraan
Pesantren, serta fasilitasi pengembangan Pesantren yang diberikan oleh negara.
Pemerintah melalui Kementerian Agama, sejak
tahun 2005 telah memberikan akses beasiswa pendidikan tinggi bagi lulusan
Pesantren melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), baik pada
perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian
beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan
pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program
pendidikan tinggi.
PBSB dirancang untuk memberikan peluang yang lebih
luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pondok pesantren
untuk mengembangkan minat bakat dan penguasaan disiplin keilmuan serta dalam
rangka pengabdian kepada pondok pesantren.
PBSB Kementerian Agama berkomitmen
mempersiapkan sarjana santri sebagai kader ulama, pemimpin, ilmuan serta
professional yang moderat dan mampu menjadi bagian dari pembangunan nasional.
Sejak digulirkannya pada enam belas tahun
silam, Kementerian Agama telah memberikan beasiswa kepada 4.915 santri yang
tersebar pada 124 program studi di 22 Perguruan Tinggi Mitra (on going) yakni;
1) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin,
Makassar,
2) UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang,
3) UIN Sunan Ampel, Surabaya,
4) UIN Sunan Gunung Djati, Bandung,
5) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta,
6) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta,
7) UIN Walisongo, Semarang,
8) Institut Pertanian Bogor,
9) Institut Teknologi Sepuluh Nopember,
Surabaya,
10) Universitas Airlangga, Surabaya,
11) Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta,
12) Universitas Cenderawasih, Jayapura,
13) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,
14) Universitas Islam Malang,
15) Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung,
16) Universitas Al-Azhar, Kairo,
17) Ma'had Aly As'adiyah, Sengkang,
18) Ma'had Aly Hasyim Asy'ari, Jombang,
19) Ma'had Aly Kebon Jambu, Cirebon,
20) Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo,
21) Ma'had Aly Maslakul Huda, Pati, dan
22) Ma'had Aly Sa'idusshiddiqiyah, Jakarta.
Untuk informasi selengkapnya silahkan unduh
file-nya yang bersumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia berikut ini :
Demikian admin sampaikan informasi tentang
Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI TAHUN 2021"