Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah

Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah

Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah – Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang 
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II PADA PILKADA TAHUN 2020, pada kesempatan kali ini admin kembali akan berbagi informasi seputar Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU), yaitu Surat Himbauan Tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Larangan Kampanye Di Tempat-tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, adapun informasi selengkapnya dapat rekan-rekan simak penjelasannya berikut ini :


Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah

Nomor         :        /K/BT-02-33/HM.04/X/2020
Lampiran     : -
Perihal         : Surat Himbauan

Kepada Yth,
  1. Pimpinan Tempat Ibadah
  2. Pimpinan Instansi Pemerintahan
  3. Pimpinan Lembaga Pendidikan
  4. Pimpinan Puskesmas
Di
tempat


Dasar Hukum
  1. UU 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
  2. UU 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan  Komisi Pemilihan umum Nomor 15 tahun 2019, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam bencana non alam Corona Virus Disease (Covid 19)
  6. PERBAWASLU Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PERBAWASLU nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
  7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di luar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
  9. Surat Edaran Nomor 1988 Tahun 2020 Tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020
  10. Surat Himbauan Nomor 141/2408 – DPMPD/2020 Tentang Himbauan Netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang Tahun 2020


Memperhatikan

  1. Bahwa KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan Calon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten pandeglang pada PILKADA tahun 2020
  2. Bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 – 6 Desember 2020
  3. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
  4. Bahwa Sesuai Peraturan Perundang – undangan, Segala bentuk yang berkaitan dengan politik praktis tidak diperbolehkan ditempel atau disebarkan dan diselenggarakan di tempat umum diantaranya sebagai berikut : 
  • Tempat ibadah termasuk halaman
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Gedung dan fasilitas milik pemerintah
  • Lembaga Pendidikan
  • Jalan Protokol
  • Sarana dan Prasarana Publik dan / atau
  • Taman dan Pepohonan

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Panwaslu Kecamatan Sobang dengan hormat menghimbau agar :
  1. Tempat ibadah (masjid dan musholla) dan lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal (sekolah, majelis ta’lim dan lembaga-lembaga pendidikan sejenis) agar steril dari segala bentuk alat peraga kampanye maupun kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye PILKADA TAHUN 2020;
  2. Instansi Pemerintahan terkait, Instansi Kesehatan (Puskesmas) dan Lembaga Pendidikan, agar menertibkan foto, gambar, spanduk, dll yang berkaitan dengan Peserta Pilkada (calon bupati dan wakil bupati) Kabupaten Pandeglang pada PILKADA TAHUN 2020;
  3. Menjaga netralitas ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 serta dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan Perundang – Undangan tersebut diatas maupun Peraturan perundang – Undangan terkait lainnya.
 
Demikin Surat Himbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KECAMATAN (nama kecamatan)
KETUA
 
 ttd
NAMA KETUA



Tembusan :
  1. Ketua Bawaslu Kabupaten (nama kabupaten/kota)
  2. Arsip
  3. Satpol-PP
  4. Polsek
  5. Danposmil


Unduh Contoh Surat Himbauan Tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Larangan Kampanye Di Tempat-tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 melalui link dibawah ini :




Demikian admin sampaikan informasi terkait Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Himbauan Tentang APK dan Larangan Kampanye Di Tempat Tertentu Pada Pemilihan Kepala Daerah"