BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH
BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH –
Kehangatan informasi tentang Dana BOS 2020 memang lagi hot-hotnya, apa lagi
didalam juknis sudah tertuang dengan jelas tentang perubahan yang signifikan,
yang paling banyak diperbincangkan adalah kebijakan 50% untuk pembayaran guru
honorer dan hal inilah yang menjadi topik hangatnya. Untuk lebih jelasnya silahkan
baca DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah
Pada informasi sebelumnya bahwa
untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 ini,
Kementerian keuangan melalui KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan
dalam 3 (tiga) kali tahapan dan penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke
rekening sekolah, dari pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
penyaluran Dana BOS 2020 akan disalurkan dalam 3 kali dalam setahun.
Dari Peraturan Menteri Keuangan PMK No 9 Pasal 19 menjelaskan sebagai berikut :
Dari Peraturan Menteri Keuangan PMK No 9 Pasal 19 menjelaskan sebagai berikut :
Dana BOS dapat diterima sekolah
tidak tergantung pada kinerja Propinsi Dana
Alokasi Khusus Nonfisik yang
selanjutnya disebut DAK Non fisik ialah dana yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, salah satunya adalah Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana
program wajib belajar dan sebagai dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.07/2020 disebutkan pada pasal 19 ayat (3) bahwasannya penyaluran dana BOS
yang termasuk DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke
Rekening Sekolah.
Bagi rekan-rekan Operator Sekolah Silahkan
download/unduh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan DAK Nonfisik, pada link yang admin bagikan di bawah ini :
- Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 (DISINI)
Demikian admin sampaikan informasi
tentang BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH, semoga bermanfaat .
. .*)
Posting Komentar untuk "BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH"