DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah
DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah
– Kabar gembira bagi Guru Honorer karena Pemerintah mengubah kebijakan
penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui
kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel,
salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru
honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih
fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan
Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan
kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya
hingga 50 persen," dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian Keuangan,
Jakarta, Senin (10/02/2020).
Dijelaskan Mendikbud, setiap
sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga
berbeda-beda. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi
dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Mendikbud.
Pembayaran
honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan
persyaratan yaitu :
- Guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Belum memiliki sertifikasi pendidik,
- Serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah pertama
untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama
ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari
kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan
otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan
kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan
pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Penyaluran
Makin Cepat dan Tepat Sasaran
Dana BOS merupakan pendanaan biaya
operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya
penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan
penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya
empat kali per tahun.
“Kita membantu mengurangi beban
administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu
langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud.
Penetapan surat keputusan (SK)
sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah
provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui
aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan
data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus.
Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.
Selain kebijakan penyaluran dan
penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta
didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan
sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000
per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu
juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000
per siswa per tahun.
Makin
Transparan dan Akuntabel
Merujuk pada Petunjuk Teknis
(juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS
oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian
dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan
seutuhnya.
“Karena kita sudah memberikan otonomi
dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan
transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.
“Dengan begitu, Kemendikbud bisa
melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan
sekolah,” tambahnya.
Mendatang, penyaluran dana BOS
tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan
dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan
penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain
yang mudah diakses masyarakat.
Demikian yang dapat admin sampaikan
terkait kebijakan BOS Tahun 2020, Semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah"