Contoh RKAS BOS TAHUN 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Contoh RKAS BOS TAHUN 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 – Sebelumnya ADMIN telah membagikan Format SK TIM Penyusun RKJM dan RKAS Sekolah, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan format Contoh RKAS BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dalam format excel yang mudah untuk di download akhir postingan artikel ini.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS
Tahun 2020
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) salah satu Administrasi BOS
ialah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun
anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola
langsung oleh sekolah.
Baca Juga :
Baca Juga :
Berdasarkan
Juknis BOS tahun 2020 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 RKAS ditanda tangani oleh
Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat), atau yang disebut dengan TIM Managemen BOS
Sekolah dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun, tetapi
perlu dilakukan revisi pada caturwulan
kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap
caturwulan.
RKAS harus
dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan
caturwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
Uraian yang
terdapat dalam RKAS BOS 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020) terdiri dari belanja pegawai maksimal 50% dengan syarat, sudah memiliki NUPTK, tercatat di Dapodik
pertanggal 31 Desember 2019, dan tidak untuk membiayai guru honor baru dari
jumlah dana bos pertahun, belanja barang dan jasa seperti bayar listrik, bayar
pulsa internet, langganan koran, biaya upah tukang, dan semua biaya yang
berhubungan dengan daya dan jasa. Belanja persediaan seperti Alat Tulis Kantor
(ATK), Peralatan dapur, Konsumsi guru yang sifatnya habis pakai.
Untuk
lebih jelasnya mengenai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Juknis BOS Tahun
2020, silahkan baca postingan: Juklak dan Juknis BOS Tahun 2020
Belanja
pemeliharaan seperti merumput halaman sekolah, merumput taman sekolah,
pengecatan sekolah (perbaikan kerusakan komponen bangunan nono struktural
bangunan sekolah dengan ketentuan kurang dari 30% (tiga puluh persen).
Belanja perjalanan dinas seperti transpor pengambilan dana bos, belanja
transport guru yang tidak dibiayai oleh pemerintah, dll.
Belanja Modal
terdiri dari buku teks pelajaran dan buku reprensi perpustakaan serta belanja
perlatan dan mesin. Pada Caturwulan ke 2, sekarang tidak dibatasi seperti tahun
sebelumnya, dari Dana BOS untuk membeli buku teks dan buku refrensi jika sudah
memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap peserta didik (one man one book) dan buku untuk guru pada setiap tema/mata
pelajaran yang diajarkan.
Demikian info
tentang Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS 2020 Sesuai Juknis BOS
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 (delapan) standar. Selanjutnya silakan
download BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 dalam format Excel pada link berikut :
Demikian admin sampaikan postingan tentang Contoh RKAS BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor
8 Tahun 2020, terima kasih semoga artikel ini bisa bermanfaat, jika
terdapat kesalahan silakan sesuaikan dengan formatnya dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan masing-masing . . .*)
Posting Komentar untuk "Contoh RKAS BOS TAHUN 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"