Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II PADA PILKADA TAHUN 2020

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II PADA PILKADA TAHUN 2020

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II PADA PILKADA TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang 
Pengumuman Rekrutmen Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020,  pada kesempatan yang baik ini serta menindaklanjuti postingan sebelumnya admin akan kembali berbagi informasi teraktual, yaitu : Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Pengawas TPS Tahap II Pada Pilkada Tahun 2020, untuk informasi selengkapnya silahkan simak pengumumannya berikut ini :
 

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II PADA PILKADA TAHUN 2020

PENGUMUMAN
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020
Nomor : 31/BT.02-33/KP.01.00/X/2020
 
Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Sobang Kabupaten/Kota Pandeglang berdasarkan Peraturan Badan  Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana  diubah  terakhir  dengan  Peraturan Badan  Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS).
 
Persyaratan Pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut :
 
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Sobang, dengan melampirkan:
a. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV;
f. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat :
  • 1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • 2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
  • 3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • 5) Bersedia bekerja penuh waktu;
  • 6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • 7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu;
  • 8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
  • 9) Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
  • 10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahaan  dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.
  • 11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.
g. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
h. Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Pandeglang.
i. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sobang, yang beralamat di Kp. Cibintarok RT 004 RW 003 Desa Pangkalan Kecamatan Sobang.
j. Waktu penerimaan berkas perpanjangan masa pendaftaran mulai tanggal 20 Oktober - 26 Oktober 2020.
k. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


Unduh Pengumuman dan Formulir Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon TPS melalalui link dibawah ini :





Catatan : Diatas adalah Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Pengawas TPS (PTPS) Tahap II untuk wilayah Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, adapun untuk wilayah atau daerah yang lain silahkan hubungi Panwaslu Kecamatan-nya masing-masing.


Demikian admin sampaikan informasi tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS TAHAP II PADA PILKADA TAHUN 2020"