3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19
3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi
informasi tentang Taraf Serap Otomatis SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020, kali ini admin kembali mengupdate informasi berkaitan
dengan kebijakan mendikbud mendukung Mahasiswa dan Sekolah yang terdampak Covid
19 atau Virus Corona. Berikut penjelasan selengkapnya :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang
terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan
kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara
kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS
Kinerja.
Nadiem Makarim selaku mendikbud
menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan
kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan
terbaik.
Berikut adalah berbagai ketentuan
dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, bantuan pandemi
mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja :
Kebijakan Penyesuaian UKT
Kemendikbud mengatur mekanisme
penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi
mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama
pandemi COVID-19.
Terdapat empat arahan kebijakan baru
yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu :
- UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
- Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
- Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
- Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS :
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Melalui kebijakan ini, terdapat empat
keringanan yang akan diperoleh mahasiswa :
- Pertama,
Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan
jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Kedua,
Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran
disesuaikan kemampuan ekonominya.
- Ketiga,
Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan
biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Keempat,
Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi
dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
Kelima, Bantuan Infrastruktur.
Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa,
serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Kebijakan Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa
Penambahan jumlah penerima bantuan
akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di
luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin
Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa
dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.
Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020
tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di
tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang
melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi
Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.
Kriteria mahasiswa yang dapat
menerima dana bantuan pandemi, yakni :
- Kendala finansial : orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
- Status beasiswa : tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
- Jenjang Kuliah : mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Tahun ini untuk pertama kalinya
sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang
paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya adalah
untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling
membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana
disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat
digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi
COVID-19. Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga
kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah
seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja
kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman,
dan penunjang kesehatan lainnya.
Terdapat dua kriteria sekolah yang
berhak mendapatkan bantuan tersebut.
- Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
- Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).
Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan
Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321
desa/kelurahan daerah khusus.
Untuk penjelasan lebih lengkap
silahkan rekan-rekan unduh File nya melalui link berikut ini :
Sumber :
- SIARAN PERS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor: 142/sipres/A6/VI/2020
- https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-luncurkan-tiga-kebijakan-dukung-mahasiswa-dan-sekolah-terdampak-covid19
Demikian admin sampaikan informasi
tentang 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah terdampak Covid-19,
semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19"