Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020

Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020


Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 – Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19, kali ini admin akan kembali mengupdate informasi yang berkaitan dengan DANA BOS AFIRMASI dan BOS KINERJA, berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2020.


Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa : 
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 


Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


Selain itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, bahwa :
  • Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 


Sedangkan Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada :
  • sekolah dasar; 
  • sekolah dasar luar biasa; 
  • sekolah menengah pertama; 
  • sekolah menengah pertama luar biasa; 
  • sekolah menengah atas; 
  • sekolah menengah atas luar biasa; 
  • sekolah menengah kejuruan; dan 
  • sekolah luar biasa; 


Dengan memenuhi syarat, sebagai berikut :
  • a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
  • b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.



Adapun Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
  • b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
  • c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.


Selain kriteria khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan :
  • a. peta mutu pendidikan;
  • b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
  • c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.



Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas ditetapkan oleh Menteri. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

Adapun alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.


Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan informasi selengkapnya silahkan unduh Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, melalui link berikut :



Demikian admin sampaikan informasi terkait Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Juknis BOS Afirmasi BOS Kinerja. Semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020"