Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 – Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Kumpulan Soal & Jawaban PTS/UTS PJOK SD/MI Semester 1 Tahun 2021, kali ini admin kembali akan mengupdate informasi terkait Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, berikut materi dan penjelasannya :
a) seleksi Kompetensi Teknis;
b) seleksi
Kompetensi Manajerial;
c) seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
KEDUA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi:
KEDUA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi:
a) materi Kompetensi Teknis bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan;
b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1) integritas; 2)
kerjasama; 3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan publik; 6)
pengembangan diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8) pengambilan
keputusan;
c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang
memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan
sosial; 3. kepekaan terhadap konflik; dan 4. Empati;
d) Wawancara bertujuan
untuk menilai integritas dan moralitas.
KETIGA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
KEEMPAT Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.
KELIMA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KEENAM Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
KETUJUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
KEDELAPAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh lima) menit.
SEMBILAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
KESEPULUH Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:
KETIGA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
KEEMPAT Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.
KELIMA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KEENAM Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
KETUJUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
KEDELAPAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh lima) menit.
SEMBILAN Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
KESEPULUH Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:
a) seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100
(seratus) butir soal;
b) seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh
lima) butir soal;
c) seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir
soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
KESEBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu:
KESEBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu:
a) untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima)
dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
c) untuk materi
soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1
(satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
dan
d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu)
dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KEDUA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian: cara
a. 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
KETIGA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
KEEMPATBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas Wawancara.
KELIMA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS adalah sebagai berikut:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
KEENAM BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA BELAS, dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
KETUJUH BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
KEDUA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian: cara
a. 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
KETIGA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
KEEMPATBELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas Wawancara.
KELIMA BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS adalah sebagai berikut:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
KEENAM BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA BELAS, dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
KETUJUH BELAS Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
KEPMENPAN RB 1127
Bagi rekan-rekan guru yang membutuhkannya
silahkan unduh melalui link berikut :
Demikian yang dapat admin sampaikan informasi
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, semoga bermanfaat . .
.*)
Posting Komentar untuk "Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2021"