Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler
Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Panduan Teknis Aplikasi ANBK Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler, berikut Informasi selengkapnya :
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler
Kepada Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakanoleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja samaf. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.
a. Memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2021;b. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin menyelenggarakan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data izin pendirian dan/ atau operasional melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;c. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2021 dengan lengkap dan benar sesuai kondisi riil di satuan pendidikan pada aplikasi RKAS atau aplikasi BOS Salur; dand. Melakukan verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.
- Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek;
- Dirjen Vokasi, Kemendikbudristek;
- Inspektur Jenderal, Kemendikbudristek;
- Seluruh Direktur di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen;
- Direktur SMK, Ditjen Vokasi Kemendikbudristek;
- Kepala LPMP Seluruh Indonesia;
- Seluruh Kepala Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Posting Komentar untuk "Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler"