Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler

Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler

Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Panduan Teknis Aplikasi ANBK Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler, berikut Informasi selengkapnya :
 
Nomor         :  10231/C/DS.00.01/2021                                18 Agustus 2021
Lampiran    :  Satu berkas
Hal              :  Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler 

Kepada Yth.
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
 
Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 dan perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler Tahun  2022, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
 
1. Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
f. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.
 
2. Berdasarkan Dapodik per 16 Agustus 2021, satuan pendidikan yang sudah melakukan sinkronisasi baru 168.404 (76,47%) dan yang belum sebanyak 51.827 (23,53%), dengan rincian sebagai berikut: 
 
Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler

3. Besaran penyaluran sebagaimana butir 1 (satu) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan nomor induk siswa nasional (NISN) yang valid sesuai cut off 31 Agustus 2021 dikalikan dengan satuan biaya majemuk yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
 
4. Berdasarkan butir 1 s.d. 3, kami minta bantuan Saudara untuk:
a. Memerintahkan Kepala Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2021;
b. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin menyelenggarakan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data izin pendirian dan/ atau operasional melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
c. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2021 dengan lengkap dan benar sesuai kondisi riil di satuan pendidikan pada aplikasi RKAS atau aplikasi BOS Salur; dan
d. Melakukan verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.
 
5. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 1 huruf a, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan penerima dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022, dan biaya operasional satuan pendidikan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah/badan hukum penyelenggara sesuai kewenangannya.
 
6. Berdasarkan PMK No 197/PMK.07/2020, bahwa sisa dana BOS Reguler akhir tahun anggaran akan diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS tahun berikutnya.
 
7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler di Satuan Pendidikan.
 
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
 
 
Tembusan:
  1. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek;
  2. Dirjen Vokasi, Kemendikbudristek;
  3. Inspektur Jenderal, Kemendikbudristek;
  4. Seluruh Direktur di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen;
  5. Direktur SMK, Ditjen Vokasi Kemendikbudristek;
  6. Kepala LPMP Seluruh Indonesia;
  7. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Untuk lebih jelasnya silahkan Unduh 
Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler melalui link berikut :


Demikian yang dapat admin sampaikan informasi tentang Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler"