Daftar Penerima Bantuan Peralatan Pendidikan Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021
Daftar Penerima Bantuan Peralatan Pendidikan Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2021/2022, pada kesempatan yang berbahagia ini admin akan kembali berbagi informasi terbaru, yaitu : Daftar Penerima Bantuan Peralatan Pendidikan Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021, berikut Informasi selengkapnya :
KEPUTUSAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH DASAR
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI
Nomor : 15001/C3/KPANI/KP/2021
TENTANG
PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PERALATAN PENDIDIKAN
BERBASIS
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEKOLAH
DASAR
TAHUN ANGGARAN 2021
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH DASAR
- a. babwa untuk mendukung ketersediaan sarana Sekolah Dasar dalam rangka meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menegah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telab mengalokasikan Bantuan Peralatan Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar melalui Output Sekolah Dasar Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun Anggaran 2021;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Saluan Kerja Direktorat Sekolab Dasar tentang Penetapan Penerima Bantuan Peralatan Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
- Peraturan Pemerintab Nomor 45 Tabun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tabun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 73/PMK.05/2016;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor: 8040/C/Hk/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor: 4060/C/Hk/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- DIPA Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021 Nomor: SP DIPA 023.03.1.666011/2021 Revisi ke-2 Tanggal 14 April 2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT
SEKOLAH DASAR TENTANG PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PERALATAN PENDIDIKAN BERBASIS TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEKOLAH DASAR TAHUN ANGGARAN 2021.
KESATU : Sekolah Dasar sebagaimana tersebut dalam
Lampiran Keputusan ini ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Peralatan Pendidikan
Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun Anggaran 2021.
KEDUA : Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
Keputusan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021
Nomor : SP DIPA-023.03.1.666011/202 l Revisi ke-2 Tanggal 14 April 2021.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JakartaPada tanggal : 11 Juni 2021
- Pengguna Anggaran Kemendikbudristek;
- Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek;
- Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek;
- Direktur Jenderal P AUD, Dikdasmen;
- Kepala KPPN Jakarta Ill;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
SK PENETAPAN PENERIMA BANTUAN PERALATAN PENDIDIKAN
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEKOLAH DASAR
TAHUN ANGGARAN 2021
Demikianlah yang dapat admin sampaikan
informasi terkait Daftar Penerima Bantuan Peralatan Pendidikan Berbasis Tik
Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Daftar Penerima Bantuan Peralatan Pendidikan Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021"