Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP 2020/2021
Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP 2020/2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Update Dapodik : Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.e, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali berbagi informasi terbaru, yakni : Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP 2020/2021, berikut informasi selengkapnya :
- ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
- Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
- Dilakukan oleh panitia yang tetapkan Penulisan blangko Ijazah oleh kepala madrasah.
- Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Penulisan blanko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blanko ijazah dan Kabupaten/ Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-x dan harus diganti dengan blanko ijazah yang baru.
- Blanko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- 8. Jika terdapat sisa blanko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/ Kota.
- Blanko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang tcrdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2021.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko Ijazah, sedangkan blanko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah TP 2020/2021"