Surat Edaran Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M
SE Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M
- Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi terkait Download RPP Kelas 5 Tema 5 Semester 1 SD/MI Kurikulum 2013, pada kesempatan
kali ini admin akan update informasi tentang SE Penyelenggaran Sholat Idul Adha
dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M, informasi selengkapnya
berikut ini.
SURAT EDARAN
NOMOR: SE 18 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL
ADHA DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN TAHUN 1441 H/2020 M MENUJU MASYARAKAT
PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19
A. Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan shalat Idul
Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441
H/2020 M pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normals, perlu dilakukan
pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan
untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan
pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung
aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat
terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Penyembelihan hewan kurban yang
dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan
daging, dan pendistribusian daging hewan kurban. Proses-proses tersebut perlu dilakukan
penyesuaian prosedur pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normals. Oleh karena
itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan
mengendalikan potensi penularan Covid-19 ditempat penyembelihan hewan kurban.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini sebagai
petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan
penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan
Baru (New Normals, Adapun tujuan Surat Edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul
Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari
penularan Covid-19.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi
panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban pada
masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara
berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.
D. Dasar
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19);
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.320/F/6/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
E. Ketentuan
1. Tempat penyelenggaraan kegiatan
shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua
daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi
dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih
belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Togas Daerah;
2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun
1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan
persyaratan sebagai berikut:
- a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
- b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
- c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
- e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
- f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
- g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
- h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
3. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c.
Penerapan kebersihan alat, meliputi:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
F. Penutup
Surat edaran ini untuk dapat
dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan
penyembelihan hewan kurban. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol
kesehatan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan
bersinergi dengan instansi yang
membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.
Untuk informasi selengkapnya silahkan
unduh SE Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M, melalui link berikut :
Demikian admin sampaikan informasi
tentang SE Penyelenggaran Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun
1441 H/2020 M, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M"