Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENANGANAN RADIKALISME PNS/ASN BERDASARKAN SKB 11 MENTERI


PENANGANAN RADIKALISME PNS/ASN BERDASARKAN SKB 11 MENTERI - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi terkait 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19, pada kesempatan kali ini admin kembali akan mengupdate informasi tentang Penanganan Radikalisme pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut penjelasannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian : 


SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara telah menerbitkan Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS.


Dalam Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS, terdapat 11 Jenis perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran kegaiatan yang mengarah kepada radikalisme PNS, yaitu:

  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalarn format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
  3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan Ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
  4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
  5. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN/PNS


Khusus yang menjadi PNS admin ingatkan untuk berhati-hati dalam bertindak atau berbuat serta menggunakan media sosial yang mengarah kepada 11 perilaku di atas. 

Bagi rekan-rekan yang memerlukan Naskah Surat keputusan Bersama11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan Radikalisme Pada ASN/PNS, silahkan unduh melalui link berikut ini :


Demikian admin sampaikan informasi Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian Tentang Penanganan Radikalisme Pada PNS/ASN, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "PENANGANAN RADIKALISME PNS/ASN BERDASARKAN SKB 11 MENTERI"