PENANGANAN RADIKALISME PNS/ASN BERDASARKAN SKB 11 MENTERI
PENANGANAN RADIKALISME PNS/ASN BERDASARKAN SKB 11 MENTERI - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi terkait 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19, pada kesempatan kali ini admin kembali akan mengupdate informasi tentang Penanganan Radikalisme pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut penjelasannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian :
SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang
Penanganan Radikalisme di kalangan ASN/PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi Dan Informatika,
Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara telah menerbitkan Surat keputusan Bersama
atau SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka
Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS.
Dalam Surat keputusan Bersama atau
SKB 11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan
Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS, terdapat 11 Jenis perbuatan yang dapat
dikatagorikan sebagai pelanggaran kegaiatan yang mengarah kepada radikalisme
PNS, yaitu:
- Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalarn format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
- Penyebarluasan pendapat yang bermuatan Ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
- Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
- Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN/PNS
Khusus yang menjadi PNS admin ingatkan untuk berhati-hati dalam bertindak atau berbuat serta menggunakan media sosial yang
mengarah kepada 11 perilaku di atas.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan Naskah
Surat keputusan Bersama11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan
Radikalisme Pada ASN/PNS, silahkan
unduh melalui link berikut ini :
Demikian admin sampaikan informasi Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian Tentang Penanganan
Radikalisme Pada PNS/ASN, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "PENANGANAN RADIKALISME PNS/ASN BERDASARKAN SKB 11 MENTERI"