PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota
PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota – Pada postingan sebelumnya admin berbagi
informasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR Bagi PNS TNI Polri Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi tentang Pemilihan
Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota. Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menjelaskan
pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana
non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19).
PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah
pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian
tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan
setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Berkaitan
dengan hal itu Badan Pengawas Pemiliham
Umum dalam hal ini Ketua Bawaslu
Abhan menyebutkan bahwa KPU harus segera menyiapkan revisi Peraturan KPU
(PKPU) tahapan pilkada untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan
tahapan Pilkada 2020 yang tertunda. Menurutnya, revisi PKPU sangat penting usai
terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota.
Penegakan
hukum pilkada yang dimaksud Ketua Bawaslu Abhan adalah salah satunya tentang
ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 mengenai larangan petahana yang
melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dia
menjelaskan, apabila mengacu PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penetapan paslon
dilakukan 8 Juli 2020 maka penerapan pasal 71 itu diberlakukan sejak 8 Januari
2020.
Adapun
poin-poin perubahan yang tercantum pada PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 selengkapnya
bisa rekan-rekan unduh File-nya melalui link dibawah ini :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota (UNDUH DISINI)
Demikian
yang dapat admin sampaikan terkait informasi Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan
Walikota, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota"