Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota

PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota

PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota – Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi terkait  Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR Bagi PNS TNI Polri Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19).


PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.


Berkaitan dengan hal itu Badan Pengawas Pemiliham Umum dalam hal ini Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan bahwa KPU harus segera menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pilkada untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda. Menurutnya, revisi PKPU sangat penting usai terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


Penegakan hukum pilkada yang dimaksud Ketua Bawaslu Abhan adalah salah satunya tentang ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 mengenai larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dia menjelaskan, apabila mengacu PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penetapan paslon dilakukan 8 Juli 2020 maka penerapan pasal 71 itu diberlakukan sejak 8 Januari 2020.


Adapun poin-poin perubahan yang tercantum pada PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 selengkapnya bisa rekan-rekan unduh File-nya melalui link dibawah ini :




  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota (UNDUH DISINI)




Demikian yang dapat admin sampaikan terkait informasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota"