Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS TNI Polri Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020
Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020 – Pada postingan sebelumnya admin
berbagi informasi tentang Program Pembelajaran Berbasis TIK dan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2020 dan Contoh Laporan Guru SD dan SMP Selama Siswa Belajar Dirumah Secara Online, pada kesempatan ini admin akan berbagi
informasi yang tak kalah menariknya dari bahasan yang diatas yaitu tentang Rancangan
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan
Pensiunan Tahun 2020.
Seperti yang kita ketahui bersama
bahwa Dengan adanya kejadian luar biasa pandemi COVID-19 yang melanda negeri
tercinta di tahun 2020 ini menyebabkan pemerintah harus mengambil beberapa
langkah kebijakan, salah satunya adalah dengan adanya pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.
Ketentuan pemberian THR pada PNS,
TNI, Polri, Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020 serta Penyampaian
RPP tentang Pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, Penerima
Pensiun atau Tunjangan 2020 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020.
Berikut admin rangkum beberapa poin
yang tertuang di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020,
diantaranya :
PENERIMA
THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2020
diberikan kepada :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang.
- Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Penerima pensiun atau tunjangan.
- Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural, Lembaga Penyiaran Publik, dan Badan Layanan Umum.
TIDAK
MENERIMA THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2020
tidak diberikan kepada :
- Pejabat Negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Wakil Menteri.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahili Utama atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
- Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.
- Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik.
- Staf khusus di Lingkungan Kementerian.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik. Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
BESARAN
PEMBERIAN THR
Adapun besaran pemberian THR tahun
2020 dan juga informasi selengkapnya mengenai Ketentuan Pemberian THR tahun
2020 bisa dilihat di bawah ini, dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020.
WAKTU
PEMBAYARAN THR
Tunjangan Hari Raya atau THR akan
diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari Raya.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Surat
Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 ini silahkan unduh melalui link dibawah
ini :
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 (DISINI)
Demikian yang admin sampaikan terkait
informasi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri,
Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS TNI Polri Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020"