Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS TNI Polri Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020


Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020 – Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Program Pembelajaran Berbasis TIK dan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2020 dan Contoh Laporan Guru SD dan SMP Selama Siswa Belajar Dirumah Secara Online, pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi yang tak kalah menariknya dari bahasan yang diatas yaitu tentang Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020.


Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Dengan adanya kejadian luar biasa pandemi COVID-19 yang melanda negeri tercinta di tahun 2020 ini menyebabkan pemerintah harus mengambil beberapa langkah kebijakan, salah satunya adalah dengan adanya pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.


Ketentuan pemberian THR pada PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020 serta Penyampaian RPP tentang Pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, Penerima Pensiun atau Tunjangan 2020 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020.


Berikut admin rangkum beberapa poin yang tertuang di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020, diantaranya :


PENERIMA THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2020 diberikan kepada :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu.
  • Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  • Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  • Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  • Penerima pensiun atau tunjangan.
  • Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural, Lembaga Penyiaran Publik, dan Badan Layanan Umum.



TIDAK MENERIMA THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2020 tidak diberikan kepada :

  • Pejabat Negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  • Wakil Menteri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahili Utama atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  • Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.
  • Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik.
  • Staf khusus di Lingkungan Kementerian.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik. Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.



BESARAN PEMBERIAN THR
Adapun besaran pemberian THR tahun 2020 dan juga informasi selengkapnya mengenai Ketentuan Pemberian THR tahun 2020 bisa dilihat di bawah ini, dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020.


WAKTU PEMBAYARAN THR
Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari Raya.


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 ini silahkan unduh melalui link dibawah ini :

  • Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 (DISINI)



Demikian yang admin sampaikan terkait informasi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS TNI Polri Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020"