Juknis Pemberian THR PNS TNI POLRI dan Pensiunan bedasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2020
Juknis Pemberian THR PNS TNI POLRI dan Pensiunan bedasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2020
– Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS TNI Polri Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020, berkaitan
dengan hal itu admin kembali menginformasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan
Tahun 2020, berdasarkan hal diatas dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya
dibayarkan paling cepat 10 ( sepuluh) hari kerja se belum tanggal Hari
Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya
belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal
Hari Raya.
Pembayaran tunjangan Hari Raya
dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk LNS yang bukan
merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA
kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS. Pembayaran tunjangan Hari
Raya dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan
SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung
tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
Berdasarkan PMK Nomor 49/PMK.05/2020
Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan,
dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada
bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret belum
dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya
penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan
tunjangan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan
pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya, paling banyak meliputi :
- a. gaji pokok;
- b. tunjangan keluarga; dan
- c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besaran Penghasilan tersebut tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Namun harus diingat bahwa penghasilan tersebut tetap
dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditanggung pemerintah.
Untuk penghasilan Penerima Pensiun
paling banyak terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga; dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan. Besaran Penghasilan pensiunan tersebut tidak
dikenakan potongan asuransi kesehatan.
Tata cara Pembayaran Tunjangan Hari
Raya Untuk Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil,
dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, adalah sebagai
berikut :
- Pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
- Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
- Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
- Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
- Dalam hal pemberian tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU
– PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima
Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara.
Bagi rekan-rekan yang ingin
mengetahui isi secara lengkapnya tentang PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI,
POLRI dan Pensiunan Tahun 2020, silahkan
unduh File-nya melalui link dibawah ini :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)
Demikian yang dapat admin sampaikan
terkait informasi tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan
bedasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2020. Semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Juknis Pemberian THR PNS TNI POLRI dan Pensiunan bedasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2020"