Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal & Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah se Kabupaten Pandeglang TP 2019/2020 Di Masa Pandemi Covid 19


Jadwal dan Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah se Kabupaten Pandeglang TP 2019/2020 Di Masa Pandemi Covid 19 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang SE No 6 Tahun 2020 Tentang Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona Sebagai Bencana Nasional, kesempatan kali ini admin akan kembali memberi innformasi terkait Petunjuk dan pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar se-Kabupaten Pandeglang, untuk lebih jelasnya simak penjelasan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten Pandeglang berikut ini :




Disampaikan dengan hormat, berdasarkan :
  1. Berdasarkan surat edaran dari Bupati Pandeglang nomor : 443.2/665-Bag.Kesra/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang  Tindak  Lanjut  Pencegahan  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) di Wilayah Kabupaten Pandeglang;
  2. Surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang nomor : 421/837-Dikbud/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksananaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor 420/807-Disdikbud/2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan Kabupaten Pandeglang;
  3. Surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten  Pandeglang nomor : 420/608.1 Dikbud/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Pandeglang ;

Sehubungan hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan petunjuk pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran 2019/2020 akan dilaksanakan  setelah Status Kedaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Pandeglang dicabut oleh Pemerintah Daerah;
2. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran 2019/2020 akan dilaksanakan  sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu :
  • a. Sekolah penyelenggara  ujian  harus menyiapkan hand sanitizer atau dengan sabun dari air mengalir untuk cuci tangan;
  • b. Panitia, pengawas dan peserta ujian menggunakan masker  yang  disediakan   oleh sekolah penyelenggara ujian;
  • c. Peserta ujian sekolah dilarang berkerumun pada saat ujian maupun setelah ujian.
3. Jadwal Ujian Sekolah (US) ditentukan sebagai berikut :



4. Pengaturan Ruang Ujian Sekolah yaitu :
  • a. Jumlah  peserta dibagi  10;
  • b. Setiap 10 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan
  • c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai  dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi  dengan  10 peserta dan sisanya.
  • d. Setiap  ruang  US diawasi oleh 1 orang pengawas ruang;
  • e. Setiap meja dalam ruang ujian posisinya terpisah ± 1 meter;
5. Pelaksanaan Ujian Sekolah tidak berlaku apabila masa Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Covid-19 diperpanjang oleh pemerintah, untuk melaksanakan Ujian  Sekolah silahkan diatur oleh sekolah masing-masing;
6. Pencetakan soal Ujian Sekolah sudah diselesaikan sebelum Surat Edaran  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 di terbitkan;
7. Pendistribusian soal Ujian Sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 10 - 11 April 2020 melalui Koordinator Layanan Adiminstrasi Satuan Pendidikan Kecamatan  masing-masing.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih.


  • Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah TP 2019/2020 (UNDUH DISINI)


Demikian admin sampaikan informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Jadwal & Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah se Kabupaten Pandeglang TP 2019/2020 Di Masa Pandemi Covid 19"