Jadwal & Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah se Kabupaten Pandeglang TP 2019/2020 Di Masa Pandemi Covid 19
Jadwal dan Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah se Kabupaten Pandeglang TP 2019/2020 Di Masa Pandemi Covid 19 - Pada postingan sebelumnya admin berbagi
informasi tentang SE No 6 Tahun 2020 Tentang Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona Sebagai Bencana Nasional, kesempatan kali ini admin akan kembali memberi innformasi
terkait Petunjuk dan pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar se-Kabupaten Pandeglang,
untuk lebih jelasnya simak penjelasan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas
Kabupaten Pandeglang berikut ini :
Disampaikan dengan hormat,
berdasarkan :
- Berdasarkan surat edaran dari Bupati Pandeglang nomor : 443.2/665-Bag.Kesra/2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) di Wilayah Kabupaten Pandeglang;
- Surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang nomor : 421/837-Dikbud/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksananaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor 420/807-Disdikbud/2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang;
- Surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang nomor : 420/608.1 Dikbud/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Pandeglang ;
Sehubungan hal tersebut diatas,
dengan ini kami sampaikan petunjuk pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran
2019/2020, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD
Tahun Pelajaran 2019/2020 akan dilaksanakan
setelah Status Kedaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten
Pandeglang dicabut oleh Pemerintah Daerah;
2. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran 2019/2020 akan dilaksanakan sesuai dengan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu :
- a. Sekolah penyelenggara ujian harus menyiapkan hand sanitizer atau dengan sabun dari air mengalir untuk cuci tangan;
- b. Panitia, pengawas dan peserta ujian menggunakan masker yang disediakan oleh sekolah penyelenggara ujian;
- c. Peserta ujian sekolah dilarang berkerumun pada saat ujian maupun setelah ujian.
3. Jadwal Ujian Sekolah (US)
ditentukan sebagai berikut :
4. Pengaturan Ruang Ujian Sekolah
yaitu :
- a. Jumlah peserta dibagi 10;
- b. Setiap 10 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan
- c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
- d. Setiap ruang US diawasi oleh 1 orang pengawas ruang;
- e. Setiap meja dalam ruang ujian posisinya terpisah ± 1 meter;
5. Pelaksanaan Ujian Sekolah tidak
berlaku apabila masa Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Covid-19
diperpanjang oleh pemerintah, untuk melaksanakan Ujian Sekolah silahkan diatur oleh sekolah masing-masing;
6. Pencetakan soal Ujian Sekolah sudah diselesaikan sebelum Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun
2020 tanggal 24 Maret 2020 di terbitkan;
7. Pendistribusian soal Ujian Sekolah
akan dilaksanakan pada tanggal 10 - 11 April 2020 melalui Koordinator Layanan
Adiminstrasi Satuan Pendidikan Kecamatan
masing-masing.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas
perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih.
- Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah TP 2019/2020 (UNDUH DISINI)
Demikian admin sampaikan informasi
tentang Jadwal dan Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020,
semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Jadwal & Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah se Kabupaten Pandeglang TP 2019/2020 Di Masa Pandemi Covid 19"