SE No 6 Tahun 2020 tentang Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona sebagai Bencana Nasional
SE No 6 Tahun 2020 Tentang Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona Sebagai Bencana Nasional - Pada postingan sebelumnya admin berbagi
informasi terkait Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 7 Tanggal Tanggal 25 - 31 Mei Tahun 2020, di kesempatan kali ini admin akan mengupdate informasi
tentang Pandemi Covid-19 yaitu Surat Edaran tentang Status Keadaan Darurat
Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, untuk lebih jelasnya
silahkan simak apa yang disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 yang dipublikasikan pada Hari Rabu Tanggal 27 Mei 2020 :
Yth.
- Menteri/Pimpinan Lembaga
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Jaksa Agung RI
- Gubernur seluruh Indonesia
- Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Dengan memperhatikan penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global, yang belum
dapat diperkirakan waktu berakhirnya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
- Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai Bencana Nasional;
- Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Demikian edaran ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
penuh tanggungjawab. Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tembusan :
- Presiden RI
- Wakil Presiden RI
- SE No 6 Tahun 2020 tentang Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona sebagai Bencana Nasional (UNDUH DISINI)
Demikian apa yang di sampaikan oleh Kepala
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) DONI MONARDO selaku Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "SE No 6 Tahun 2020 tentang Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona sebagai Bencana Nasional"