Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah

SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah


SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah - Pada postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, pada kesempatan kali ini admin kembali berbagi informasi yang berkaitan dengan surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan  reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas surat edaran menteri  pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020  tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara Dalam upaya pencegahan  penyebaran covid-19 Di lingkungan  instansi  pemerintah.


Berikut ini penjelasan lengkapnya mengenai informasi Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan  reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 :



SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah

SURAT EDARAN
MENTERI  PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN  REFORMASI  BIROKRASI
NOMOR : 50  TAHUN  2020


TENTANG
PERUBAHAN  KEDUA ATAS SURAT EDARAN  MENTERI  PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI  BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN  2020  TENTANG PENYESUAIAN SISTEM  KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM UPAYA PENCEGAHAN  PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN  INSTANSI  PEMERINTAH



1) Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan  perubahan kedua atas Surat  Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.


2) Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  • a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah/Tempat  Tinggal (Work from Home) Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat  tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan  lnstansi  Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun  2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.


  • b. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik - Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


  • c. Penyesuaian Sistem  Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial  Berskala  Besar - Dalam  hal  terdapat  penetapan Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar di wilayah dimana lnstansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah  yang Berada  di  Wilayah   dengan   Penetapan   Pembatasan  Sosial Berskala  Besar.


  • d. Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

  1. Dalam upaya mengendalikan  penyebaran  COVID-19, agar  Aparatur  Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan  menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan  Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan  Surveilans  Kesehatan  Penanganan  Corona  Virus  Disease  2019 (COVID-19), pada smartphone yang dimilikinya.
  2. Aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 1, dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
  3. Aparatur Sipil  Negara  agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada smartphone masing-masing.



3) Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana diubah  dengan  Surat  Edaran  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  34 Tahun  2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.



Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan  dengan sebaik-baiknya. Atas  perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah




Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil  Presiden  Republik Indonesia.




Bagi rekan-rekan yang memerlukan untuk di informasikan ke instansinya masing-masing silahkan unduh file-nya pada link berikut ini :

  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)



Demikian yang dapat admin sampaikan terkait informasi tentang Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan  reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah"