SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah
SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah - Pada
postingan sebelumnya admin berbagi informasi tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun
2020, pada kesempatan kali ini admin kembali berbagi informasi yang berkaitan
dengan surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 Tentang
Perubahan kedua atas surat edaran menteri
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun
2020 tentang penyesuaian sistem kerja
aparatur sipil negara Dalam upaya pencegahan
penyebaran covid-19 Di lingkungan
instansi pemerintah.
Berikut ini penjelasan lengkapnya
mengenai informasi Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 :
SURAT
EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI
BIROKRASI
NOMOR
: 50 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA
APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM
UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1) Berpedoman pada Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.
- a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) - Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
- b. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik - Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- c. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar - Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana lnstansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
- d. Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
- Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada smartphone yang dimilikinya.
- Aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 1, dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
- Aparatur Sipil Negara agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada smartphone masing-masing.
3) Selain hal-hal yang disebutkan pada
angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun
2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat
Edaran ini.
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan
terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden
Republik Indonesia.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan
untuk di informasikan ke instansinya masing-masing silahkan unduh file-nya pada
link berikut ini :
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)
Demikian yang dapat admin sampaikan
terkait informasi tentang Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020,
semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah"