Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020

Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020


Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi terkait SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah, seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah telah memperpanjang tugas kedinasan hingga 13 Mei mendatang, namun kali ini admin mengajak sekaligus menginformasikan Panduan Uji Kompetensi Kepala Sekolah, kepada semua pihak yang berkepentingan terutama Bapak-bapak atau Ibu-ibu Guru yang akan melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah agar tidak terlalu fokus dengan masa penyebaran Covid-19.


Untuk mengetahui bagaimana panduan Uji Kompetensi Kepala Sekolah tersebut mari kita simak bersama-sama penjelasannya di bawah ini :
Pedoman Penilaian Uji Kompetensi Kepala Sekolah 2019
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)

A.   PENYELENGGARA

Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).

B.   SASARAN

Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).

C.   PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2.      memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
3.      memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

D.   PELAKSANAAN

1.      Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2.      Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.

3.      Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a)    Penilaian portofolio
·         Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
·         Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
-          hasil PKKS;
-          kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan
-          Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b)    Penyusunan laporan best practice
·         Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
·         Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
·         Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir (lampiran 1)
·         Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
·         Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit. (Cara unggah di youtube di lampiran 3)
·         Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity

di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
·         Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 sampai dengan 25.

E.    KRITERIA PENILAIAN

Penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75.

1.      Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio terdiri dari hasil PKKS, kejuaraan/penghargaan, dan publikasi ilmiah/karya inovatif dengan bobot masing-masing 90%, 5%, dan 5%. Penilaian PKKS diambil langsung dari rerata nilai PKKS selama 3 tahun terakhir. Penilaian kejuaraan/penghargaan diambil tingkat tertinggi dengan skor sebagai berikut:
1.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat internasional atau 2 tingkat nasional diberi skor 5
2.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat nasional atau 2 tingkat provinsi diberi skor 4
3.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat provinsi atau 2 tingkat kabupaten/kota diberi skor 3
4.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat kabupaten/kota atau 2 tingkat kecamatan diberi skor 2
5.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan tingkat kecamatan diberi skor 1
Penilaian publikasi ilmiah/karya inovatif dihitung dengan akumulasi 3 tahun dengan skor sebagai berikut:
1.    Memperoleh nilai PAK tahunan 6, diberi skor 5
2.    Memperoleh nilai PAK tahunan 5, diberi skor 4
3.    Memperoleh nilai PAK tahunan 4, diberi skor 3
4.    Memperoleh nilai PAK tahunan 3, diberi skor 2
5.    Memperoleh nilai PAK tahunan 2, diberi skor 1

2. Penilaian Best Practice
Penilaian best practice terdiri dari penilaian esensi laporan dan kelengkapan bukti fisik (APIK), dengan indikator sebagai berikut:
NO
KRITERIA
INDIKATOR
BOBOT
1.
Asli
1)      Menunjukkan indikator keberhasilan
2)      Ada unsur kebaruan
3)      Dukungan data yang akurat
4)      Waktu pelaksanaan yang wajar
5)      Kesesuaian laporan best practice dengan fakta (konfirmasi melalui video yang diunggah di Youtube/ wawancara online)
30
2.
Perlu
1)      Menggerakkan stakeholder (ekosistem pendidikan)
2)      Mampu meningkatkan kinerja sekolah
3)      Relevan dengan tupoksi kepala sekolah
4)      Berdampak pada meningkatkan mutu pembelajaran/students’ well-being dan/atau pengelolaan sekolah
5)      Mudah diadopsi/didesiminasi/diadaptasi.
30
3.
Ilmiah
1)      Menyajikan langkah-langkah pelaksanaan best practice yang logis dan sistematis
2)      Menggambarkan data/fakta sebelum dan sesudah pelaksanaan best practice yang menunjukkan capaian yang signifikan
3)      Alasan pelaksanaan best practice sesuai permasalahan
4)      Kesimpulan menjawab permasalahan
5)      Kemutakhiran referensi/pustaka
30
4.
Konsisten
1)      Alur pikir dan alur tulisan disajikan secara runut
2)      Tata tulis laporan sesuai dengan aturan kebahasaan yang berlaku/Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
3)      Sistematika penulisan laporan best practice sesuai pedoman.
4)      Kesesuaian kutipan/sitasi dengan referensi.
5)      Tata letak (layout) menarik dan mudah dibaca.
10
Jumlah
100
Setiap indikator diberi skor 1-4, dengan rubrik sebagai berikut: Skor 4: indikator terpenuhi dengan kategori amat baik
Skor 3: indikator terpenuhi dengan kategori baik Skor 2: indikator terpenuhi dengan kategori cukup Skor 1: indikator terpenuhi dengan kategori kurang
Skor kriteria APIK = skor perolehan : 20 x 100. Nilai akhir = ∑skor kriteria x bobot kriteria : 100.

F.    TANGGUNG JAWAB LEMBAGA TERKAIT

a.    Direktorat Jenderal:
1)    menyiapkan   norma,    standar,    prosedur,    dan    kriteria    pelaksanaan    uji kompetensi;
2)    merencanakan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi;
3)    mengembangkan kisi-kisi dan instrumen uji kompetensi;
4)    mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dengan LPPKSPS;
5)    menyiapkan dan menghimpun data peserta uji kompetensi;
6)    mengembangkan sistem dan aplikasi uji kompetensi;
7)    melakukan sosialisasi sistem uji kompetensi kepada LPPKSPS;
8)    melakukan sosialisasi rancangan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
9)    mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan uji kompetensi mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pengolahan hasil;
10) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi; dan
11) membuat laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
b.    LPPKSPS:
1)    mengkoordinasikan persiapan data peserta uji kompetensi;
2)    menerbitkan Surat Keputusan tentang: Sekretariat (terdiri dari penanggung jawab dan anggota), Tim Penguji, dan Panitia Uji Kompetensi;
3)    melaksanakan uji kompetensi;
4)    menganalisis hasil uji kompetensi;
5)    menyampaikan     hasil      uji      kompetensi      kepada     Dinas      Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6)    memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi; dan
7)    membuat   laporan    penyelenggaraan    uji    kompetensi   kepada    Direktorat Jenderal.
c.     Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
1)    Melakukan sosialisasi program uji kompetensi kepada para Kepala Sekolah di wilayah masing-masing;
2)    Melakukan pendampingan/pembimbingan dalam pengembangan laporan best practice;

3)    Memverifikasi data Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi di SIM UKKS;
4)    Mengusulkan nama-nama Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi ke LPPKSPS melalui SIM UKKS;
5)    Menginformasikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi kepada peserta;
6)    Menindaklanjuti hasil uji kompetensi dengan mengajukan nama-nama peserta yang lulus untuk diteruskan ke Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

Lampiran 1
SISTEMATIKA NASKAH BEST PRACTICE

1.      Bagian Awal

Bagian ini terdiri atas halaman judul (cover), halaman pernyataan keaslian naskah yang ditandatangani, halaman lembar persetujuan dari atasan langsung dan atau pejabat terkait, abstrak atau ringkasan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.

2.      Bagian Isi

Bagian ini terdiri atas:
Bab I Pendahuluan, berisi latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practice yang dilaksanakan.
Bab II Kajian Pustaka, berisi teori, kebijakan, pedoman dan/atau praktik yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah.

Bab III Pembahasan masalah, berisi:

1.    langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah.
2.    Menuliskan tindakan sebagai pengalaman terbaiknya dalam memecahkan masalah dan juga dihubungkan dengan kajian teori/tinjauan pustaka yang menunjang.
3.    menguraikan hasil yang dicapai dapat dikategorikan sebagai hasil yang luar biasa.
4.    membahas hasil yang diperoleh dengan cara membandingkan data sebelum dan sesudahnya.
Bab IV Simpulan dan Rekomendasi, berisi intisari pengalaman terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Simpulan diikuti dengan saran atau rekomendasi ditujukan kepada pihak-pihak terkait dengan pemecahan masalah tersebut.

3.         Bagian Penutup

Bagian ini berisi daftar pustaka yang merujuk pada kaidah APA style dan lampiran- lampiran tentang semua data yang dipakai untuk menunjang tulisan ini antara lain.
a.    Dokumentasi kegiatan (apabila ada)
b.    Bukti fisik pelaksanaan diseminasi best practice di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.

Lampiran 2
DAFTAR ISIAN KEJUARAAN/PENGHARGAAN
No
Nama Kejuaraan/penghargaan
Penyelenggara
Tingkat
Peringkat
Tahun
1.
2.
3.
Keterangan :
1.    Semua bukti fisik di scan/pindai dijadikan satu file pdf.
2.    Semua bukti fisik diunggah ke SIM UKKS.
DAFTAR ISIAN PUBLIKASI ILMIAH/KARYA INOVATIF
No
Jenis publikasi ilmiah/ karya inovatif
Tahun
Nilai pada PAK tahunan
No Surat Hasil PAK
1.
2.
3.

Lampiran 3

Tata cara mengunggah video ke akun Youtube

Dalam mengunggah video ke akun Youtube bisa dilakukan dengan komputer/laptop, HP Android atau Iphone. Berikut langkah-langkah mengunggah video ke Youtube.
1.        Lewat Komputer
Ø  Login ke YouTube di laman www.youtube.com
Ø  Klik   button               di bagian atas halaman untuk mengunggah video
Ø  Klik Upload video
Ø  Sebelum mulai mengupload video, kamu dapat memilih setelan privasi video.
Ø  Pilih video yang akan diunggah dari komputer. Video juga dapat diimpor dari Google Photo.
Ø  Klik Publikasikan untuk menyelesaikan proses upload video publik ke YouTube. Jika belum mengklik Publikasikan, video tidak dapat dilihat orang lain.
2.        Lewat HP Android
Pada HP Android terdapat aplikasi Youtube. Jika belum ada, bisa mengunduh aplikasi Youtube di Play Store. Aplikasi Youtube di Android dapat digunakan untuk mengunggah video dengan merekam video baru atau memilih video yang telah ada di galeri, berikut langkah- langkahnya:
Ø  Login ke aplikasi Youtube di Android
Ø  Tap kamera di bagian atas halaman.
Ø  Rekam video baru atau pilih video yang ada untuk diupload.
Ø  Untuk merekam video baru: Tap ikon kamera video dan mulailah merekam.
Ø  Untuk memilih video yang sudah ada: Gunakan galeri untuk memilih video.
Ø  Terapkan penyempurnaan opsional pada video tersebut, lalu klik Berikutnya.
Ø  Sesuaikan judul, deskripsi, dan setelan privasi video. Kamu dapat membuat judul dengan panjang hingga 100 karakter dan deskripsi hingga 5.000 karakter.
Ø  Klik Upload.

3.        Lewat iPhone atau iPad:
Fungsi aplikasi Youtube di iOS sama dengan Youtube di Android, yakni untuk mengunggah video dengan merekam video baru atau memilih video yang ada, berikut langkah-langkah mengunggah video dengan iPhone atau iPad:
Ø  Login ke aplikasi Youtube di Android
Ø  Tap kamera di bagian atas halaman.
Ø  Rekam video baru atau pilih video yang ada untuk diupload.
Ø  Untuk merekam video baru: Tap ikon kamera video dan mulailah merekam.
Ø  Untuk memilih video yang sudah ada: Gunakan galeri untuk memilih video.
Ø  Terapkan penyempurnaan opsional pada video tersebut, lalu klik Berikutnya.
Ø  Sesuaikan judul, deskripsi, dan setelan privasi video. Kamu dapat membuat judul dengan panjang hingga 100 karakter dan deskripsi hingga 5.000 karakter.
Ø  Klik Upload.




Sedangkan untuk sasaran UKKS tahun 2020 / 2021 adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja kepala sekolah sudah 12 (dua belas) tahun dan masih akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Apabila Kepala Sekolah telah mencapai 4 periode pada bulan Juli tahun 2019 maka kepala sekolah yang bersangkutan tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).


Sarat Panduan UKKS

Untuk persyaratannya setiap kepala sekolah harus memiliki :
  1. memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
  3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  4. Untuk pelaksanaan UKKS secara singakt dapat dijelaskan bahwa Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.



Selengkapnya mengenai informasi petunjuk bagaimana cara mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020 silahkan unduh panduannya pada link berikut ini :


  • Unduh Panduan Pelaksanaan UKKS Tahun 2020 (DISINI)



Demikian yang dapat admin sampaikan terkait informasi Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020"