Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020
- Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi terkait SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah, seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah telah memperpanjang
tugas kedinasan hingga 13 Mei mendatang, namun kali ini admin mengajak
sekaligus menginformasikan Panduan Uji Kompetensi Kepala Sekolah, kepada semua pihak
yang berkepentingan terutama Bapak-bapak atau Ibu-ibu Guru yang akan
melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah agar tidak terlalu fokus dengan masa
penyebaran Covid-19.
Untuk mengetahui bagaimana panduan
Uji Kompetensi Kepala Sekolah tersebut mari kita simak bersama-sama
penjelasannya di bawah ini :
Pedoman Penilaian Uji Kompetensi Kepala Sekolah 2019
Selengkapnya mengenai informasi petunjuk bagaimana cara mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020 silahkan unduh panduannya pada link berikut ini :
PANDUAN PELAKSANAAN
UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)
A. PENYELENGGARA
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).
B. SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah
yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun
sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali
menjadi Kepala Sekolah
pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat
pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji
Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
C. PERSYARATAN
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1. memiliki hasil penilaian
prestasi kerja minimal
baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2. memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
3.
memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
D. PELAKSANAAN
1.
Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir
masa tugas periode
ketiga dan paling cepat 6
(enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2.
Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota
yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.
3.
Metode Uji Kompetensi
Uji
kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a)
Penilaian portofolio
·
Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran
rekam jejak pelaksanaan
kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya
terhadap prestasi sekolah.
·
Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
-
hasil PKKS;
-
kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala
Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan
-
Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah
dinilai dalam PAK tahunan.
b)
Penyusunan laporan best practice
·
Laporan best practice merupakan karya tulis
ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala
sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan
merupakan laporan hasil penelitian.
·
Laporan best practice bertujuan untuk
menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam
melaksanakan tugas.
·
Laporan best practice berupa laporan
tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir (lampiran 1)
·
Laporan best practice didiseminasikan di
KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan
minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula,
daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
·
Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube
dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video
memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni
kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.
(Cara unggah di youtube di lampiran 3)
·
Laporan best practice dilakukan dengan
menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada
periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat
satu minggu sebelum
pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity
checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity
di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
·
Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai
berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran
kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan
2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best
Practice 11 sampai dengan 25.
E. KRITERIA PENILAIAN
Penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua
komponen yaitu nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang
telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best
practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan
“kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75.
1. Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio terdiri dari hasil PKKS,
kejuaraan/penghargaan, dan publikasi ilmiah/karya inovatif dengan bobot
masing-masing 90%, 5%, dan 5%. Penilaian PKKS diambil langsung dari rerata nilai
PKKS selama 3 tahun terakhir. Penilaian kejuaraan/penghargaan diambil tingkat
tertinggi dengan skor sebagai berikut:
1. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling
sedikit 1 tingkat
internasional atau 2 tingkat
nasional diberi skor 5
2. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat nasional atau
2 tingkat provinsi diberi skor 4
3. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat provinsi atau
2 tingkat kabupaten/kota diberi skor 3
4. Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat
kabupaten/kota atau 2 tingkat kecamatan diberi skor 2
5.
Memperoleh kejuaraan/penghargaan tingkat kecamatan
diberi skor 1
Penilaian
publikasi ilmiah/karya inovatif dihitung dengan akumulasi 3 tahun dengan skor
sebagai berikut:
1.
Memperoleh nilai PAK tahunan 6, diberi skor 5
2.
Memperoleh nilai PAK tahunan 5, diberi skor 4
3.
Memperoleh nilai PAK tahunan 4, diberi skor 3
4.
Memperoleh nilai PAK tahunan 3, diberi skor 2
5.
Memperoleh nilai PAK tahunan 2, diberi skor 1
2. Penilaian Best Practice
Penilaian
best practice terdiri dari penilaian esensi laporan dan kelengkapan
bukti fisik (APIK), dengan indikator sebagai berikut:
NO
|
KRITERIA
|
INDIKATOR
|
BOBOT
|
1.
|
Asli
|
1) Menunjukkan indikator keberhasilan
2) Ada unsur
kebaruan
3) Dukungan data yang akurat
4) Waktu pelaksanaan yang wajar
5) Kesesuaian laporan best practice dengan
fakta (konfirmasi melalui video yang diunggah di Youtube/ wawancara online)
|
30
|
2.
|
Perlu
|
1) Menggerakkan stakeholder (ekosistem pendidikan)
2) Mampu meningkatkan kinerja sekolah
3)
Relevan dengan tupoksi
kepala sekolah
4) Berdampak pada meningkatkan mutu
pembelajaran/students’ well-being dan/atau pengelolaan sekolah
5) Mudah diadopsi/didesiminasi/diadaptasi.
|
30
|
3.
|
Ilmiah
|
1) Menyajikan langkah-langkah pelaksanaan best practice yang logis dan sistematis
2) Menggambarkan data/fakta sebelum dan sesudah
pelaksanaan best practice yang menunjukkan capaian yang signifikan
3) Alasan pelaksanaan best practice sesuai
permasalahan
4)
Kesimpulan menjawab permasalahan
5) Kemutakhiran referensi/pustaka
|
30
|
4.
|
Konsisten
|
1) Alur pikir dan alur tulisan disajikan secara runut
2) Tata tulis laporan sesuai dengan aturan kebahasaan yang berlaku/Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
3) Sistematika penulisan laporan best
practice sesuai pedoman.
4) Kesesuaian kutipan/sitasi dengan referensi.
5) Tata letak (layout) menarik dan mudah dibaca.
|
10
|
Jumlah
|
100
|
Setiap
indikator diberi skor 1-4, dengan rubrik sebagai berikut: Skor 4: indikator
terpenuhi dengan kategori amat baik
Skor
3: indikator terpenuhi dengan kategori baik Skor 2: indikator terpenuhi dengan
kategori cukup Skor 1: indikator terpenuhi dengan kategori kurang
Skor
kriteria APIK = skor perolehan : 20 x 100. Nilai akhir = ∑skor kriteria x
bobot kriteria : 100.
F. TANGGUNG JAWAB LEMBAGA TERKAIT
a. Direktorat Jenderal:
1) menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan uji kompetensi;
2)
merencanakan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi;
3)
mengembangkan kisi-kisi dan instrumen uji kompetensi;
4)
mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dengan LPPKSPS;
5)
menyiapkan dan menghimpun data peserta uji kompetensi;
6)
mengembangkan sistem dan aplikasi uji kompetensi;
7)
melakukan sosialisasi sistem uji kompetensi kepada LPPKSPS;
8) melakukan sosialisasi rancangan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi
kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
9) mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan uji
kompetensi mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pengolahan hasil;
10) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi; dan
11) membuat
laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
b.
LPPKSPS:
1)
mengkoordinasikan persiapan data peserta uji kompetensi;
2) menerbitkan Surat Keputusan tentang: Sekretariat (terdiri dari
penanggung jawab dan anggota), Tim Penguji, dan Panitia Uji Kompetensi;
3)
melaksanakan uji kompetensi;
4)
menganalisis hasil uji kompetensi;
5) menyampaikan hasil uji kompetensi kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6)
memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan
uji kompetensi; dan
7) membuat laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktorat Jenderal.
c.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
1) Melakukan sosialisasi program uji kompetensi kepada para Kepala Sekolah di wilayah masing-masing;
2) Melakukan pendampingan/pembimbingan dalam pengembangan laporan best practice;
3) Memverifikasi data Kepala Sekolah yang akan mengikuti
uji kompetensi di SIM
UKKS;
4) Mengusulkan nama-nama Kepala
Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi
ke LPPKSPS melalui SIM UKKS;
5)
Menginformasikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi
kepada peserta;
6) Menindaklanjuti hasil uji kompetensi dengan mengajukan nama-nama
peserta yang lulus untuk diteruskan ke Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan
pengangkatan kepala sekolah.
Lampiran 1
SISTEMATIKA NASKAH BEST PRACTICE
1. Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul (cover),
halaman pernyataan keaslian naskah yang ditandatangani, halaman lembar
persetujuan dari atasan langsung dan atau pejabat terkait, abstrak atau
ringkasan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar
lampiran.
2. Bagian Isi
Bagian
ini terdiri atas:
Bab I Pendahuluan, berisi latar
belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practice yang dilaksanakan.
Bab II Kajian Pustaka, berisi
teori, kebijakan, pedoman dan/atau praktik yang dijadikan rujukan dalam
menyelesaikan masalah.
Bab III Pembahasan masalah, berisi:
1. langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah.
2. Menuliskan tindakan sebagai pengalaman terbaiknya dalam memecahkan
masalah dan juga dihubungkan dengan kajian teori/tinjauan pustaka yang menunjang.
3. menguraikan hasil yang dicapai dapat dikategorikan sebagai hasil yang
luar biasa.
4. membahas hasil yang diperoleh dengan cara membandingkan data sebelum
dan sesudahnya.
Bab IV Simpulan dan Rekomendasi, berisi intisari pengalaman terbaik dalam
menyelesaikan permasalahan. Simpulan diikuti dengan saran atau rekomendasi
ditujukan kepada pihak-pihak terkait dengan pemecahan masalah tersebut.
3. Bagian Penutup
Bagian ini berisi
daftar pustaka yang merujuk pada kaidah APA style dan
lampiran- lampiran tentang semua data yang dipakai untuk
menunjang tulisan ini antara lain.
a. Dokumentasi kegiatan (apabila ada)
b.
Bukti fisik pelaksanaan diseminasi best practice
di KKKS, MKKS, atau forum
ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15
orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan
foto pelaksanaan.
Lampiran 2
DAFTAR ISIAN KEJUARAAN/PENGHARGAAN
No
|
Nama Kejuaraan/penghargaan
|
Penyelenggara
|
Tingkat
|
Peringkat
|
Tahun
|
1.
|
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
1. Semua bukti fisik di scan/pindai dijadikan satu file pdf.
2. Semua bukti fisik diunggah ke SIM UKKS.
DAFTAR ISIAN PUBLIKASI ILMIAH/KARYA INOVATIF
No
|
Jenis publikasi ilmiah/ karya inovatif
|
Tahun
|
Nilai pada PAK tahunan
|
No Surat Hasil PAK
|
1.
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
Lampiran 3
Tata cara mengunggah video ke akun Youtube
Dalam mengunggah video ke akun Youtube bisa dilakukan dengan
komputer/laptop, HP Android atau Iphone. Berikut langkah-langkah mengunggah
video ke Youtube.
1.
Lewat Komputer
Ø Klik
button di
bagian atas halaman untuk mengunggah video
Ø Klik
Upload video
Ø Sebelum
mulai mengupload video, kamu dapat memilih setelan privasi video.
Ø
Pilih video yang akan
diunggah dari komputer. Video juga dapat diimpor dari Google Photo.
Ø
Klik Publikasikan untuk
menyelesaikan proses upload video publik ke YouTube. Jika belum mengklik
Publikasikan, video tidak dapat dilihat orang
lain.
2.
Lewat HP Android
Pada HP Android terdapat aplikasi Youtube. Jika belum ada, bisa
mengunduh aplikasi Youtube di Play Store. Aplikasi Youtube di Android dapat
digunakan untuk mengunggah video dengan merekam video baru atau memilih video
yang telah ada di galeri, berikut langkah- langkahnya:
Ø Login
ke aplikasi Youtube di Android
Ø Tap
kamera di bagian atas halaman.
Ø Rekam
video baru atau pilih video yang ada untuk diupload.
Ø Untuk
merekam video baru: Tap ikon kamera video dan mulailah merekam.
Ø Untuk
memilih video yang sudah ada: Gunakan galeri untuk memilih video.
Ø
Terapkan penyempurnaan opsional pada video tersebut, lalu klik Berikutnya.
Ø
Sesuaikan judul, deskripsi,
dan setelan privasi video. Kamu dapat membuat judul dengan panjang hingga 100
karakter dan deskripsi hingga 5.000 karakter.
Ø Klik
Upload.
3.
Lewat iPhone atau iPad:
Fungsi aplikasi Youtube di iOS sama dengan Youtube di Android,
yakni untuk mengunggah video dengan merekam video baru atau memilih video yang
ada, berikut langkah-langkah mengunggah video dengan iPhone atau iPad:
Ø Login
ke aplikasi Youtube di Android
Ø Tap
kamera di bagian atas halaman.
Ø Rekam
video baru atau pilih video yang ada untuk diupload.
Ø Untuk
merekam video baru: Tap ikon kamera video dan mulailah merekam.
Ø Untuk
memilih video yang sudah ada: Gunakan galeri untuk memilih video.
Ø Terapkan
penyempurnaan opsional pada video tersebut, lalu klik Berikutnya.
Ø Sesuaikan judul, deskripsi, dan setelan privasi video. Kamu
dapat membuat judul dengan panjang hingga 100 karakter dan deskripsi hingga
5.000 karakter.
Ø Klik
Upload.
Sedangkan untuk sasaran UKKS tahun
2020 / 2021 adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau
masa kerja kepala sekolah sudah 12 (dua belas) tahun dan masih akan ditugaskan
kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Apabila Kepala Sekolah
telah mencapai 4 periode pada bulan Juli tahun 2019 maka kepala sekolah yang
bersangkutan tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala
LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
Sarat Panduan UKKS
Untuk persyaratannya setiap kepala
sekolah harus memiliki :
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Untuk pelaksanaan UKKS secara singakt dapat dijelaskan bahwa Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
Selengkapnya mengenai informasi petunjuk bagaimana cara mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020 silahkan unduh panduannya pada link berikut ini :
- Unduh Panduan Pelaksanaan UKKS Tahun 2020 (DISINI)
Demikian yang dapat admin sampaikan
terkait informasi Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS)
Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020"