Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020
Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 - Pada Postingan Sebelumnya admin
berbagi Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Berkaitan dengan hal tersebut kali ini admin akan berbagi kembali
tentang informasi Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
2020.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan :
- 1) Bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
- 2) Bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 20
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang
Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, Ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah sebagai berikut: Di
antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A.
Untuk lebih jelasnya Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 sebagai
berikut :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
20 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN
2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN ANGGARAN
2020
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan
pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari
meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) terhadap pembelajaran pada
satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan
penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini
dan pendidikan kesetaraan;
b. bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan.
- 2 -
Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional
pembelajaran dari rumah, sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
|
1.
|
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik
|
Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem
|
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2019 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 124);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 190);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN
2020
TENTANG PETUNJUK
TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal I
Ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 190) diubah sebagai berikut:
Di antara ketentuan
Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang
ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik
BOP PAUD dapat digunakan
oleh Satuan Pendidikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. komponen kegiatan pembelajaran
dan bermain dapat
digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik
dan peserta didik dalam pelaksanaan
pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. layanan
pendidikan daring berbayar;
b. komponen kegiatan
pendukung dapat digunakan
untuk:
1. pembiayaan honor pendidik
dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi
kuman (disinfectant),
masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
(2)
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat
Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. komponen kegiatan
pendukung dapat digunakan
untuk pembiayaan honor pendidik dalam
pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat
digunakan untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik
dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau
sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan lainnya.
(3) Penggunaan DAK
Nonfisik BOP PAUD dan BOP
Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan
ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran
2020.
(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan
dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh
Pemerintah Pusat.
Pasal II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 9 April 2020
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM
ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April
2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 365
Salinan sesuai dengan
aslinya. Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan File-nya silahkan unduh pada link berikut ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan
terkait informasi Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, semoga bemanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020"