Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020


Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 – Postingan yang lalu admin membagikan informasi terkait RKAS perubahan dalam masa tanggap darurat Covid-19, masih dalam hal yang sama kini pemerintah mengeluarkan kebijakan Perubahan Juknis BOS regular tahun 2020 yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Pemerintah Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur :

  1. Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  2. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
  3. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
  4. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  • b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  • c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.


Berikut penjelasan lengkapnya Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 :




Bagi rekan-rekan yang membutuhkan silahkan unduh Juknis Perubahan BOS Reguler Tahun 2020 pada link berikut ini :





Demikian admin sampaikan terkait informasi Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020"