Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Tanggap Darurat Covid-19

Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Tanggap Darurat Covid-19


Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Tanggap Darurat Covid-19 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi Contoh RKAS BOS Tahun 2020, untuk menindaklanjuti hal tersebut kesempatan kali ini admin akan membagikan format Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mempermudah pengadministrasian Dana BOS Tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona dan juga untuk menindaklanjuti intruksi tanggap darurat Covid-19 dari Pusat dan hasil musyawarah Tim BOS Kabupaten.


Dalam hal ini Kabupaten Pandeglang mengintruksikan Bahwa semua pengelola BOS Tingkat Sekolah Untuk segera melakukan PERUBAHAN ANGGARAN / RKAS Tahun 2020 dengan merubah menyesuaikan untuk kebutuhan dalam Penanggulangan Pandemi Virus Corona, di antaranya sebagai berikut :
  • 1)  Pembelanjaan westafel.
  • 2)  Pembelanjaan hand sanitizers.
  • 3)  Cairan Disinfektan.
  • 4)  Alat-alat Kebersihan dan bahan pembersih
  • 5) Masker.
  • 6) Dan lain-lain / yang berhubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.


Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan Dana BOS Tahun 2020 Tanggap Darurat Covid-19

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan salah satu Administrasi BOS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk satu tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.


Berdasarkan Juknis BOS tahun 2020 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 RKAS ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), atau yang disebut dengan TIM Managemen BOS Sekolah dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun, tetapi perlu dilakukan revisi pada caturwulan kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap caturwulan.


Uraian yang terdapat dalam RKAS BOS 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020) terdiri dari :

  1. Belanja pegawai maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat, sudah memiliki NUPTK,
  2. Tercatat di Dapodik pertanggal 31 Desember 2019,
  3. Tidak untuk membiayai guru honor baru dari jumlah dana bos pertahun, belanja barang dan jasa seperti bayar listrik, bayar pulsa internet, langganan koran, biaya upah tukang, dan semua biaya yang berhubungan dengan daya dan jasa. Belanja persediaan seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Peralatan dapur, Konsumsi guru yang sifatnya habis pakai.



  • Belanja pemeliharaan seperti merumput halaman sekolah, merumput taman sekolah, pengecatan sekolah perbaikan kerusakan komponen bangunan nono struktural bangunan sekolah dengan ketentuan kurang dari 30% (tiga puluh persen). Belanja perjalanan dinas seperti transpor pengambilan dana bos, belanja transport guru yang tidak dibiayai oleh pemerintah, dll.



  • Belanja Modal terdiri dari buku teks pelajaran dan buku referensi perpustakaan serta belanja perlatan dan mesin. Pada Caturwulan ke 2, sekarang tidak dibatasi seperti tahun sebelumnya, dari Dana BOS untuk membeli buku teks dan buku refrensi jika sudah memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap peserta didik (one man one book) dan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan.



Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 (delapan) standar dapat dilihat pada tampilan dibawah ini :



  • RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)



Demikian admin sampaikan informasi tentang RKAS Perubahan Tahun 2020 Tanggap Darurat Virus Corona (Covid-19) Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, semoga bermanfaat . . .*)

1 komentar untuk "Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Tanggap Darurat Covid-19"