Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis FLS2N SD Tahun 2020 Tingkat Kabupaten

Juknis FLS2N SD Tahun 2020 Tingkat Kabupaten


Juknis FLS2N SD Tahun 2020 Tingkat Kabupaten - Sebelumnya admin telah berbagi Panduan O2SN SD Tahun 2020 Se Kabupaten Pandeglang, berkaitan dengan hal itu kali ini admin akan berbagi Juknis FLS2N SD Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Pandeglang, berikut penjelasannya yang akan admin tulis selengkapnya :


LATAR BELAKANG  
Kesenian sebagai salah satu unsur kebudayaan merupakan pendorong pertumbuhan dan pengembangan dalam aspek pendidikan. Dalam hubungan itu, pemanfaatan kebudayan secara selektif akan membawa pendidikan karakter bagi peserta didik. Sebagai bagian dari kebudayaan, baik elemen pendidikan maupun kesenian memiliki peran strategis sebagai media komunikasi dalam mendasari berbagai keragaman budaya. Apabila kedua aspek budaya tersebut diberdayakan demikian rupa secara terus-menerus dan berkesinambungan, hal itu akan berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi pendidikan melaksanakan berbagai kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam pemenuhan hak peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek kecerdasan intelektual, spritual, sosial dan kinestetika. Kegiatan dalam memenuhi hak aktualisasi tersebut diantaranya adalah penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk peserta didik jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan peserta didik pada pendidikan khusus dan layanan khusus.


DASAR HUKUM
Dasar hukum penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar (FLS2N-SD) adalah:
  • 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; pasal 3.
  • 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  • 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
  • 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
  • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, Pasal 3;
  • 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar No.SP.DIPA:023.03.1.666.011/2020



TUJUAN
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar dan atau yang sederajat adalah:
  • 1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif bagi peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sikap sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan;
  • 2. Mengembangkan ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik
  • 3. Membina, meningkatkan kreativitas, dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
  • 4. Menanamkan dan membina apresiasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai- nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
  • 5. Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik sejak dini, yang merupakan bagian dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan bersosialisasi peserta didik;


TEMA
Tema kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2020 adalah:
  • “Seni Membentuk Kepekaan Rasa Terhadap Lingkungan Lokal Dan Global”


JENIS LOMBA
Jenis lomba Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar dan atau yang sederajat tahun 2020 terdiri atas 5 ( Lima ) jenis lomba, yaitu:
  • 1. Lomba Menyanyi Tunggal             
  • 2. Lomba Seni Tari;                  
  • 3. Lomba Kriya Anyam;
  • 4. Lomba Pantomim                
  • 5. Lomba Membuat Gambar Bercerita;        


PESERTA
1. Peserta
  • a. Peserta didik SD yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih berstatus siswa SD.
  • b. Peserta FLS2N tingkat SD adalah juara I (pertama) pada setiap jenis lomba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kejuaraan tingkat Kecamatan. 
  • c. Peserta FLS2N berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2008
  • d. Belum pernah menjadi juara 1,2, dan 3 FLS2N Tingkat Provinsi



KETENTUAN PELAKSANAAN LOMBA
A. Lomba Menyanyi Tunggal
1. Teknik Pelaksanaan
Lomba menyanyi tunggal dilaksanakan dalam satu babak dengan penjelasan sebagai berikut:

Setiap peserta menyanyikan satu lagu pilihan wajib, satu lagu pilihan bebas (lagu daerah), dan lagu wajib.
Lagu pilihan wajib dapat dipilih satu di antara 4 (empat) lagu pilihan wajib di bawah ini, dengan ketentuan nada dasar maksimal boleh dinaikkan atau diturunkan satu tingkat dari nada dasar partitur lagu. Contoh: Jika nada dasar lagu adalah C maka dapat dinaikan menjadi Cis atau D dan dapat diturunkan menjadi B atau Bes.

Lagu pilihan wajib tersebut adalah:
  • 1) "Hamba Menyanyi” ciptaan Bing Selamet;
  • 2) "Pancasila Rumah Kita” ciptaan Frangky Sahilatua;
  • 3) "Doa Anak Negeri” ciptaan Donny Hardono/D. Prasetyo;
  • 4) "Bakti Kami” Ciptaan FX. Sutopo


Lagu pilihan bebas adalah : 
Lagu daerah yang dipilih dan dipersiapkan oleh peserta sesuai dengan daerahnya masing-masing yang liriknya sesuai usia peserta, dengan ketentuan:
  • 1) Menggunakan bahasa daerah setempat;
  • 2) Bertema Permainan anak, cerita rakyat daerah setempat, cinta orang tua, cinta lingkungan, cinta Tanah Air;
  • 3) Iringan musik menggunakan alat instrumen etnis setempat;
  • 4) Durasi lagu termasuk intro dan coda maksimal 5 menit;
  • 5) Partitur lagu ditulis dalam notasi angka, lirik/sinopsis  diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.


Lagu Wajib
  • Lagu “Dirgahayu Indonesiaku” Ciptaan Husein Mutahar


2. Iringan Lagu
  • Peserta menyanyikan lagu dengan diiringi piano. Pengiring (pianis) dan piano  disiapkan oleh peserta.


3. Pakaian
  • Peserta mengenakan pakaian adat daerahnya atau bercorak kedaerahan masing-masing.


4. Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian dilakukan berdasarkan aspek:
  • 1) Vokal (materi suara, sonoritas)
  • 2) Teknik (pernafasan, intonasi, phrasering, artikulasi, affack/ending, resonansi)
  • 3) Ekspresi/penjiwaan (dinamika, tempo, ketepatan interpretasi lagu, penghayatan musikalitas)
  • 4) Materi Penampilan (kedisiplinan, kerapian, penguasaan panggung)



B.  Lomba Tari
Lomba Tari yang dimaksud adalah ciptaan baru yang berangkat dari kreatifitas sesuai tingkatan usia dan psikologi anak, baik secara gerak, tema, kostum, tata rias serta memunculkan nilai-nilai lokal dan spirit budaya setempat.
Bentuk akhir dari karya tari yaitu, tema karya dapat tergambar dengan jelas, mengandung kekuatan tradisi lokal dan kekayaan budaya lokal terlihat dari ragam gerak, nuansa musik, kostum, properti, adegan atau peristiwa yang terjadi di panggung.

1. Peserta
Peserta adalah juara lomba tari Tingkat Kecamatan Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kejuaraan Tingkat Kecamatan.

2. Ketentuan
  • a. Materi yang ditampilkan adalah tari kreasi baru yang berakar dari budaya lokal masing-masing peserta, seperti :

- Pesisir (pantai atau Sungai)
- Taman Kota Atau Kampung
- Museum atau Bangunan Tua Bersejarah
  • b. Menyerahkan sinopsis (penjelasan singkat tentang karya tari) sebelum pementasan.
  • c. Dalam sinopsis harus dituliskan, (1). Judul Karya; (2). Tema karya; (3). Pijakan karya; 
  • (4). Pencipta atau penata tari.

  • d. Durasi karya 5 s.d. 7 menit.
  • e. Jumlah penari 3 orang.
  • f. Setiap kelompok boleh terdiri dari laki-laki atau perempuan atau campuran (laki-laki dan perempuan).
  • g. Musik iringan menggunakan CD atau musik hidup atau gabungan keduanya disiapkan oleh masing-masing peserta.
  • h. Kostum tari disiapkan oleh peserta, dan disesuaikan dengan tema dan usia peserta
  • i. Properti tari (benda atau alat yang digunakan penari), tidak diperkenankan menggunakan properti benda tajam, kecuali berupa imitasi yang terbuat dari bahan lunak dan aman.
  • j. Setiap peserta akan didiskualifikasi apabila dalam 3 kali pemanggilan tidak merespon atau tidak berada ditempat persiapan yang sudah ditentukan panitia.
  • k. Pemenang terdiri dari juara 1,2 dan 3.
  • l. Keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat


3. Tema Karya Tari
Mengangkat hal-hal yang berkaitan dengan :
  • a. Anak Dengan Lingkungan Alam Pesisir ( Pantai atau Sungai ) Bagaimana akifitas anak pesisir, bermain, melihat, merespon, serta berimajinasi tentang alam dan lingkungannya di pantai atau sungai
  • b. Anak dan Lingkungan Keseharian ( Taman Kota atau Kampung ) Bagaimana anak peka terhadap kondisi sosial keseharian masyarakat, kondisi kerusakan lingkungan hari ini dan merespon sesuai dengan pengetahuan dan usia anak ketika tema itu di aplikasikan di taman kota atau di kampung
  • c. Anak dan Lingkungan Budaya ( Museum atau Bangunan Tua Bersejarah ) Bagaimana anak merespon dan berinteraksi dengan satu bentuk budayanya ( Ritual, atau Upacara Adat, Keagamaan, Pesta Panen dan sebagainya ) dan di aplikasikan sesuai dengan alam pikiran anak, sehingga muncul ritual bentuk baru sesuai dengan logika anak.


Keterangan : pilih salah satu tema sesuai dengan lokasi atau tempat pertunjukan diatas, kemudian wujudkan dalam bentuk karya tari yang ditonton secara terbuka oleh masyarakat luas.

4. Aspek Penilaian
Aspek penilaian terdiri dari :
  • a. Kesesuaian lokasi/tempat peretunjukan dengan tema
  • b. Koreografi (elemen-elemen komposisi kreatifitas)
  • c. Tema (penerapan  inovasi tema dalam karya tari dan kesesuaian tema secara visual dalam karya)
  • d. Performance (penampilan utuh; penyampaian dan penghayatan penari, kesesuaian musik, tata rias dan busana dengan tema).
  • e. Orisinalitas akar garapan dalam karya tari.


5. Teknis Pelaksanaan
Kegiatan lomba seni tari dilaksanakan dalam satu babak sebagai berikut:
  • 1) Peserta menampilkan satu karya tari.
  • 2) Sinopsis (penjelasan singkat tentang karya) disampaikan kepada dewan juri sebelum pementasan.


6. Orientasi Panggung
  • 1) Orientasi panggung dipergunakan untuk blocking dan teknis keluar masuk panggung.
  • 2) Orientasi panggung dilakukan sebelum pementasan.



C.  Lomba Kriya Anyam
1. Teknik Pelaksanaan
Kriya merupakan ekspresi ungkap seni terapan dalam berkarya yang dibuat dalam jumlah terbatas, menonjolkan teknik keterampilan mengolah material, metoda kerja, hasil yang lebih mengutamakan segi nilai estetik dan keunikan. Kegiatan lomba kriya anyam dilaksanakan dalam 1 (satu) hari untuk menetapkan juara I, II, dan III dengan ketentuan:

a. Peserta akan memamerkan 2 buah karya: 1 karya hasil dari lomba tingkat Kecamatan masing-masing (dibawa untuk dipamerkan); dan 1 karya lagi yang akan dibuat pada lomba tingkat Kabupaten.

b. Konsep (terdiri gambar, desain dan peralatan serta cara membuat/proses kerja) disampaikan kepada dewan juri sebelum karya mulai dibuat; hak cipta dan proses pembuatan karya seni menjadi hak milik peserta yang ditulis rapih dan direkat di kotak kaca/akrylik berupa:
  • 1) Nama Pembuat                    : .............................................. 
  • 2) Judul Karya                           : .............................................. 
  • 3) Teknologi                             : .............................................. 
  • 4) Material yang digunakan     : ................................................. 
  • 5) Kecamatan                           : .............................................. 


c.  Pada FLS2N Tahun 2020 Bahan yang digunakan yaitu limbah kertas (kertas koran, majalah, kalender dsb), para peserta membawa material tersebut yang siap anyam.

2. Peserta
  • a. Peserta FLS2N adalah peserta didik yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih duduk di Sekolah Dasar dan atau yang sederajat;
  • b. Peserta adalah juara I (pertama) lomba kriya anyam Tingkat Kecamatan tahun 2019 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kejuaraan tingkat Kecamatan;
  • c. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 FLS2N tingkat Provinsi


3. Bentuk Karya Kriya Anyam
Memiliki nilai fungsi dan nilai estetika. Ukuran tidak boleh lebih dari ketentuan berikut :
  • Panjang      : 40 cm
  • Lebar          : 40 cm
  • Tinggi         : 40 cm


4. Bahan dan Perlengkapan
  • a. Bahan dasar yang digunakan adalah limbah kertas (kertas koran, majalah, kalender dsb), para peserta membawa material tersebut yang siap anyam (tidak perlu diolah lagi).
  • b. Perlengkapan/ peralatan dan bahan dibawa sendiri oleh masing-masing peserta sesuai dengan kebutuhannya. Bahan yang digunakan bukan dalam bentuk bahan dasar tetapi berbentuk material siap anyam seperti pilin atau linting, gulung bulat, dan atau gulung gepeng dan kepang. Tidak boleh barang jadi/rakitan/tinggal pasang.
  • c. Alat yang digunakan dalam pembuatan boleh alat manual atau semi mesin (elektrik)
  • d. Karya tidak dapat diwarnai dengan bahan sintetis atau campuran, hanya mengandalkan warna bahan dasar saja.


5. Tema
Kreasi baru karya kriya anyam melalui medium limbah kertas untuk mengasah kreativitas, keterampilan, ketekunan, ketelitian, dengan nilai inovatif yang berkarakter serta membangkitkan kepedulian terhadap lingkungan.
 
6. Teknik Pelaksanaan
  • a. Peserta membawa hasil karya yang sudah dilombakan/difestivalkan di Kecamatan masing-masing, kemudian memamerkan di tempat yang telah disediakan;
  • b. Lomba dilaksanakan dalam waktu 1 hari (1x8 jam) dengan tema tersebut di atas
  • c. Peserta menjelaskan proses, teknik dan ide produk yang dibuatnya kepada tim juri pada saat lomba dilaksanakan (dalam bentuk wawancara). 


7. Aspek Penilaian
  • a. Kreativitas (Kesesuaian spesifikasi lomba dan Originalitas).
  • b. Inovasi (memberikan tawaran alternatif baru baik dari bentuk, bahan dan fungsi)
  • c. Keluwesan dan kelancaran dalam mengelola dan menguasai material terkait tehnik, tingkat kesulitan dan kerumitan anyaman
  • d. Penguasaan sifat material yang dipilih peserta lomba terkait dengan teknik, tingkat kesulitan, dan kerumitan anyaman.
  • e. Visual (Presisi, unik dan mempunyai nilai artistik)
  • f. Fungsi/kegunaan produk hasil anyaman.
  • g. Konsep (Terdiri gambar, desain dan peralatan serta cara membuat/proses kerja)
  • h. Ekonomis (Memungkinkan memiliki nilai ekonomi)


D. Lomba Pantomim
Pantomim adalah seni pertunjukan imajinatif yang memvisualisasikan suatu objek atau benda tanpa kata-kata serta dapat menyampaikan rasa dan pesan melalui gerak tubuh dan mimik wajah.
Lomba pantomim lebih menitikberatkan pada kreatifitas perkembangan karakter, olah gerak, dan ekspresi anak yang bermuatan lokal serta menjunjung nilai-nilai luhur budaya bangsa.  

1. Peserta
Peserta adalah juara lomba pantomim Tingkat Kecamatan Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kejuaraan tingkat Kecamatan.

2. Ketentuan
  • a. Materi pantomim yang ditampilkan berakar pada budaya bangsa Indonesia dan tidak menyinggung PARAS (Pornografi, Agama, Ras, Antargolongan, dan Suku)
  • b. Menyerahkan sinopsis cerita yang ditampilkan.
  • c. Durasi penampilan maksimal 5 menit.
  • d. Peserta tunggal 2 (dua) orang.
  • e. Peserta boleh laki-laki atau perempuan.
  • f. Musik iringan menggunakan flash disc atau CD dalam format MP3 disiapkan oleh masing-masing peserta.
  • g. Kostum dan make up pantomim disiapkan oleh peserta.
  • h. Tidak diperbolehkan menggunakan properti apapun.
  • i. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.


3. Tema
  • a. Cita-citaku ( Imajinasi  anak tentang profesi masa depannya);
  • b. Menjaga Kesehatan (Budaya bersih dan sehat dimulai sejak dini);


4. Unsur Penilaian/ Aspek penilaian:
  • a. Konsep (ide kreatif dan pengembangan gagasan)
  • b. Gerak ( teknik dan harmonisasi )
  • c. Ekspresi (imajinasi dan mimik wajah)
  • d. Penampilan (make up dan kostum)
  • e. Kekompakan (Kerjasama dan Wawasan)



5. Teknis Pelaksanaan
a. Teknis Pelaksanaan
Kegiatan lomba pantomim dalam satu babak sebagai berikut:
  • a) Peserta menampilkan pantomim sesuai dengan tema
  • b) Sinopsis dan flash disk /CD musik dalam format MP3 diserahkan kepada dewan juri.

b. Orientasi Pentas  Orientasi pentas dipergunakan untuk mengenal, menguasai pentas, dan keluar masuk pentas.


E.  Lomba Membuat Gambar Bercerita
Peserta FLS2N 2020 adalah Peserta didik Sekolah Dasar dan atau yang sederajat yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih duduk di Sekolah Dasar ( maksimal Kelas 5 ). Peserta adalah juara I (pertama) lomba Gambar Bercerita di tingkat Kecamatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan kejuaraan tingkat Kecamatan.
Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, dan 3 FLS2N tingkat Provinsi.


1.   Teknis Pelaksanaan
Pengertian Gambar Bercerita :
Gambar bercerita adalah gambar yang memiliki narasi, literasi, visual yang tujuannya menceritakan proses kejadian atau peristiwa melalui gambar tanpa tulisan. Contohnya adalah bagaimana menggambarkan suasana dan kesibukan di pasar. Jadi dalam gambar bercerita, kejadian di pasar ditampilkan dalam bentuk gambar tanpa perlu ada penjelasan tulisan. Gambar bercerita biasanya ditampilkan melalui bahasa tubuh/gerak tubuh, ekspresi wajah. Dalam hal ini Gambar bercerita tidak sama dengan Cerita bergambar yang contohnya adalah gambar dalam Komik yang sudah sering kita lihat sehari hari.
Lomba Gambar Bercerita dilakukan dalam 1 (satu) sesi yang dilaksanakan sebagai berikut:
  • 1) Membuat gambar bercerita dimana peserta memilih judul yang akan disampaikan pada saat lomba.
  • 2) Peserta membuat gambar sesuai dengan judul yang sudah dipilih;
  • 3) Peserta menggunakan alat gambar yang dibawa oleh peserta; Peserta mencantumkan data pada kertas gambar bagian belakang meliputi:

Nama                                   :  ............................................... 
Judul Karya                          :  ............................................... 
Material yang digunakan    :  ............................................... 
Kecamatan                          :  ............................................... 

Ketentuan dan pelaksanaan lomba Gambar Bercerita:
  • Peserta wajib mengikuti ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan panitia
  • Peserta akan mendapatkan pengarahan dan pengawasan hanya oleh panitia resmi yang telah ditetapkan
  • Pada saat lomba berlangsung, orang tua, guru, pembina atau siapapun tidak diizinkan memasuki ruang lomba
  • Penilaian hanya dilakukan oleh Dewan Juri yang telah resmi ditetapkan oleh panitia
  • Hasil keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat


2. Topik Gambar Bercerita
Tema utama : "Mengembangkan karakter dan prestasi melalui kreasi Seni”. Yang tujuannya adalah menanamkan untuk mencintai Tanah Air Indonesia dengan segala keragaman dan kekayaan budayanya, memupuk sikap toleransi, budi pekerti dan membangun karakter bangsa Indonesia yang kreatif dan mandiri dalam ke-Bhinneka Tunggal Ika melalui proses beresenian.

3. Bahan dan Alat
Peserta hanya diperbolehkan menggunakan alat gambar yang berupa:
  • a. Kertas khusus gambar ukuran 60 cm x 80 cm ( A1) ;
  • b. Krayon;
  • c. Pensil warna (watercolour pencils);
  • d. Spidol warna atau spidol hitam ukuran 0,4 – 0,8
  • e. Pensil 2B, 3B dan 4B
  • f. Penghapus dan peraut pinsil
  • g. Cat poster
  • h. Glitter glue set nontoxic
  • i. Lem uhu
  • j. Kertas duplex
  • k. Mix media


4. Kriteria Penilaian
a. Aspek Edukasi
  • 1) Gambar dan isi cerita sifatnya mendidik sesuai dengan norma kesusilaan dan tidak bertentangan dengan unsur PARAS (pornografi, agama, ras antargolongan, dan suku).
  • 2) Pengetahuan dan wawasan
  • 3) Memahami dan mengetahui makna (tema & cerita) yang dipilih


b. Aspek Cerita
Aspek cerita mencakup:
  • 1) Kehidupan atau dunia anak-anak (siswa sekolah dasar);
  • 2) Sederhana dan komunikatif (tidak rumit);
  • 3) Isi cerita yang dibuat dalam bentuk gambar harus sesuai dengan Tema dan cerita yang dipilih


c. Aspek Gambar
Aspek gambar mencakup kreativitas:
  • 1) Keaslian
  • 2) Ekspresi & daya ungkap ide atau gagasan (Kompleksitas: Kekayaan rupa/keragaman objek yang digambarkan dan keunikan)
  • 3) Peguasaan media dan teknik yang dipilih
  • 4) Mampu mengkomposisikan dan menyusun unsur-unsur visual (garis, warna dan objek objek) dalam gambar dengan baik.
  • 5) Bentuk cerita yang ditampilkan alami dan bisa dimengerti (masuk diakal)
  • 6) Kebaruan merupakan karya baru/orisinal dari visual, ide, karakter gaya, warna, garis dan bentuk belum pernah ada sebelumnya.


d. Penentuan Juara
Penentuan dan penetapan Juara I, II, III berdasarkan hasil perolehan nilai maksimal yang mengacu pada kriteria penilaian lomba. Keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat.


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan FLS2N tingkat Kabupaten Pandeglang tahun 2020 akan dilaksanakan pada :
Hari             :
Tanggal       : 
Tempat       : Hotel Wira Carita (Jl. Raya Karangbolong Kp. Sukajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang)


KEJUARAAN DAN HADIAH
Kejuaraan
Penetapan juara FLS2N tahun 2020 terdiri atas:
  • 1. Penetapan juara berdasarkan hasil penilaian dewan juri;
  • 2. Ditentukan juara I, II, III untuk masing-masing jenis lomba;
  • 3. Nama juara akan diumumkan pada saat pembagian piala.



Hadiah
Juara I, II, III dari setiap jenis lomba akan diberi hadiah berupa piagam, piala, dan uang pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.


PENDANAAN (sesuaikan dengan DPA 2020)
Biaya penyelenggaraan FLS2N-SD dan yang sederajat dibebankan pada APBD Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.


KETENTUAN LAIN
  • 1. Semua karya yang sudah diserahkan kepada panitia tingkat Kabupaten menjadi dokumen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang;
  • 2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang dapat menggandakan karya-karya hasil lomba untuk keperluan pembinaan sekolah atau peserta didik.
  • 3. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa karya yang telah ditetapkan sebagai juara, bukan karya asli peserta, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang berhak membatalkan kejuaraan yang bersangkutan.



PENUTUP
Panduan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Sekolah Dasar Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai acuan bagi berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan FLS2N-SD tingkat Kabupaten Pandeglang. Keberhasilan pelaksanaan lomba ini, tidak terlepas dari peran serta semua pihak.

Bagi rekan-rekan Operator yang membutuhkan File-nya silahkan Unduh pada link yang admin bagikan berikut ini :

  • Download Panduan Petunjuk Teknis FLS2N (DISINI)



Demikian admin sampaikan terkait dengan kegiatan lomba FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional), semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Juknis FLS2N SD Tahun 2020 Tingkat Kabupaten"