4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
4
Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim - Menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf
Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim, menetapkan 4 (empat) program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut
meliputi :
1.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),
2.
Ujian Nasional (UN),
3.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
4.
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan
pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada
arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber
daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok
Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Arah kebijakan baru penyelenggaraan
USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020
akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian
tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam
bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif,
seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar
siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru
dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun
2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun
2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang
terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan
bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,”
jelas Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut akan
dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4,
8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu
pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke
jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada
level internasional seperti PISA dan
TIMSS,” tutur Mendikbud.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan
memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas
dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga
komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru
memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.
Dalam penerimaan peserta didik baru
(PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih
fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai
daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen,
jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan
kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan
wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Mendikbud berharap pemerintah daerah
dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas
pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan
inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah
yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.
Pada kesempatan ini, Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan “Merdeka Belajar”.
“Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan
kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa
lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam
menyongsong perubahan ini,” pungkas Menko PMK.
Sumber
Informasi : https://gtk.kemdikbud.go.id/
Semoga Bermanfaat . . .*)
Posting Komentar untuk "4 Pokok Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim"